Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Tugas dan Fungsi Kepala Desa Terlengkap

Halo sahabat pembaca MEDIABRITA pada postingan kali ini kami akan membbahas mengenai apa sahaja Tugas Kepala Desa?

Seperti diketahui bersama bahwa sebelum menginjak tugas dan fungsi kepala desa alangkah baiknya mengetahui pengertian kepala desa.

Perlu dipahami, bahwa Pemerintah Desa ialah Kepala Desa (Kades) atau yang dikenal dengan nama lain yang dibantunya oleh para perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 

Pengertian Kepala Desa

Kepala Desa ialah merupakan pejabat Pemerintah Desa yang memiliki wewenang, tugas, fungsi dan kewajiban dalam menyelenggarakan rumah tangga desa.

Kepala Desa sendiri merupakankedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Tidak hanya itu juga bahwa, Kepala Desa memiliki tugas dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

5 Tugas dan Fungsi Kepala Desa Terlengkap

Tugas dan fungsi Kepala Desa ialah sebagai berikut:

1. menyelenggarakannya Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah

2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan

pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan

3. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

4. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

5. tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kedudukan Kepala Desa

1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

2. Kepala Desa memiliki tugas dalam menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa mempunyai fungsinya sebagai berikut :

a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b. pelaksanaan pembangunan;

c. pembinaan kemasyarakatan;

d. pemberdayaan masyarakat; dan

e. penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Wewenang Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Kepala Desa mempunyai wewenang sebagai betrikut diantaranya:

1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;

3. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;

4. menetapkan Peraturan Desa;

5. menetapkan APBDES;

6. membina kehidupan masyarakat Desa;

7. membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;

8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;

9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;

10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;

12. memanfaatkan teknologi tepat guna;

13. mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;

14. mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah pembahasan kali ini mengenai Tugas, Fungsi dan Wewenang Kepala Desa yang dirangkumkan dan yang terlengkap, semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan kita semua.