Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[UPDATE] Tugas dan Fungsi BPD Menurut Permendagri

Mediabritarakyat -- Badan Permusyawaratan Desa atau BPD di aturan Permendagri No.110/2016 diamanatkan Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. 

Tidak hanya itu saja, dalam melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga punya tugas dibawah postingan ini.

Hal ini sesuai dengan Menteri Dalam Negeri mengatakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Ilustrasi



Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri tersebut diatasadlah untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa.

Pasalnya Badan Permusyawaratan Desa (Desa) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

12 Tugas Badan Permusyawaratan Desa

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenai tugas & fungsi utama BPD adalah sebagai berikut :

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
  3. Mengawasi kinerja kepala desa.

Didalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perwakilan masyarakat desa maka dari itu BPD berkewajiban menyampaikan laporan kinerja setiap akhir tahun anggaran. 

Hal ini bertujuan sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada masyarakat desa. 

Dalam Laporan Kinerja BPD yang dimaksud itu adalah diantaranya :

  1. Terkait laporan kegiatan yang berkaitan dengan peraturan desa.
  2. Terkait aspirasi semua masyarakat desa, baik yang sudah tersalurkan dan maupun yang belum tersalurkan.
  3. Terkait laporan kinerja pengawasan kepala desa.

ketiga 3 hal ini wajib disampaikan dan dijelaskan kepada masyarakat melalui forum musyawarah desa (Musdes) yang diselenggarakan 1 (satu) kali dalam satu tahun setiap akhir tahun anggaran. 

Tentunya laporan ini merupakan amanat undang-undang sebagaimana dijelaskan dalam pasal 61 dan pasal 62 Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.

Setelah menjelaskan tupoksi BPD, hubungan antara kepala desa dan BPD. 

Didalam penjelasan umum poin 5 UU Desa tentang Kelembagaan Desa antara lain dikatakan bahwa UU ini membahas tentang desa / desa adat, yaitu lembaga pemerintahan desa / desa adat yang terdiri atas pemerintah desa / desa adat dan BPD / desa adat, lembaga kemasyarakatan desa, dan lembaga adat.

Sebenarnya kedudukan Kepala Desa dan BPD adalah Sama

Jika, dilihat dari kedudukannya, memang kepala desa selaku pemerintah desa dan BPD memiliki peringkat yang sama, yakni sama-sama merupakan kelembagaan desa yang sejajar dengan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat. 

Dalam UU ini tidak membagi atau memisah rekomendasi pada suatu hierarki. Ini artinya, peringatan memang memiliki lokasi yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda.

Lebih lanjut dikatakan pula dalam penjelasan umum bahwa kepala desa / desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang mempunyai peran penting dalam posisinya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. 

Sedangkan, BPD mempunyai fungsi penting dalam kebijakan pemerintahan desa bersama kepala desa. BPD harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan kepala desa, sehingga BPD tidak dapat menjatuhkan kepala desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa.

Untuk memahami hubungan antara kepala desa dan BPD dapat kita lihat pengaturannya antara lain sebagai berikut:

  1. Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa (Pasal 1 angka 7 UU Desa).
  2. Kepala Desa dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa (Pasal 11 ayat (1).
  3. Kepala desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD (Pasal 27 huruf c UU Desa).
  4. BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 32 ayat (1) UU Desa).
  5. Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama BPD (Pasal 73 ayat (2) UU Desa).
  6. Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik desa (Pasal 77 ayat (3) UU Desa).

Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Diantaranya adalah tentang kelembagaan di desa termasuk lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Dalam kedudukannya sebagai lembaga desa yang menjalankan fungsi Pemerintahan Desa, BPD memiliki peran dan fungsi serta tugas yang strategis dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 

Seluruh Anggota BPD sebagai pelaksana peran lembaga BPD tentu dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (pasal 1 angka 4 UU 6/2014).

Cakupan Peraturan BPD

Berikut cakupan peraturan yang mengatur tentang BPD:

1. UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa

  • Keanggotaan, Kelembagaan, dan Tata Tertib BPD = Pasal 66
  • Fungsi dan Tugas BPD = Pasal 55
  • Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD = Pasal 56 s.d. 66
  • Pendanaan BPD = Pasal 56 s.d. 66

2. PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014

  • Keanggotaan, Kelembagaan, dan Tata Tertib BPD = Pasal 77
  • Fungsi dan Tugas BPD = Pasal 79
  • Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD = Pasal 72 s.d. 77
  • Pendanaan BPD = Pasal 72 s.d. 77

3. PP No. 47 tahun 2015 tentang perubahan PP No. 43 tahun 2014

  • Keanggotaan, Kelembagaan, dan Tata Tertib BPD = Pasal 79
  • Fungsi dan Tugas BPD = Pasal 79
  • Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD = Pasal 79
  • Pendanaan BPD = Pasal 79

4. Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD

  • Keanggotaan, Kelembagaan, dan Tata Tertib BPD = Pasal 5 s.d. 30 dan Pasal 64
  • Fungsi dan Tugas BPD = Pasal 31 s.d. 51 dan Pasal 71
  • Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD = Pasal 51 s.d. 63
  • Pendanaan BPD = Pasal 63
Demikianlah pembahasan Tugas Badan Permusyawaratan Desa atau BPD semoga bermanfaat dan selamat bertugas.