Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

6 Syarat dan Ketentuan Aplikasi SIPADES Versi 2.0

6 Syarat dan Ketentuan Aplikasi SIPADES Versi 2.0

6 Syarat dan Ketentuan Aplikasi SIPADES Versi 2.0
6 Syarat dan Ketentuan Aplikasi SIPADES Versi 2.0

Halo sahabat pembaca MEDIABRITA pada postingan kali ini kami memberikan 6 Syarat dan Ketentuan Aplikasi SIPADES Versi 2.0.

Namun alangkah baiknya kita harus mengenal terlebih dahulu Apa itu SIPADES Online Versi 2.0 dalam Pengelolaan Aset Desa?

SIPADES Online Versi 2.0 adalah merupakan aplikasi yang resmi dari Pemerintah Indonesia yang dikembangkan oleh Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri untuk digunakan oleh seluruh Pemerintah Desa dalam pengelolaan aset desa sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Nah, setelah kita memahami Apa itu SIPADES Online Versi 2.0 dalam Pengelolaan Aset Desa?

Maka setelah itu mari kita simak 6 Syarat dan Ketentuan Aplikasi SIPADES Versi 2.0.

Berikut adalah Syarat dan Ketentuan Aplikasi SIPADES Versi 2.0, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Aplikasi Sipades 2.0 merupakan aplikasi resmi Pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direkrotat Jenderal Bina Pemerintahan Desa

2. Akses aplikasi diberikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa

3. Untuk memperoleh akses aplikasi Sipades 2.0 harus melalui ijin tertulis yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang dapat di download dalam website ini

4. Pemberian akses dilakukan secara berjenjang mulai dari Admin Pusat (Ditjen BIna Pemdes-Kemendagri), Admin Provinsi (DPMD Provinsi), Admin Kabupaten/Kota (DPMD Kabupaten/Kota) dan Operator (Kaur TU dan Umum Pemerintah Desa) serta Balai Pemerintah Desa (Balai Lampung, Balai Jogya dan Balai Malang)

5. Jika terdapat data atau informasi atau tindakan yang tidak bertanggungjawab, maka Admin pusat akan melakukan teguran baik secara lisan atau tulisan atau melakukan tindakan lainnya tanpa persetujuan dari Admin Provinsi atau Kabupaten/Kota.

6. Untuk pelaksanaan bimbingan teknis guna peningkatan kapasitas baik oleh Admin dan Operator Sipades dalam penerapan aplikasi Sipades 2.0 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah provinsi, Kabupaten/Kota dan Balai Pemdes agar dikoordinasikan kepada Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Jenderal Bina Pemerintahan Desa

7. Koordinasi yang dimaksud diatas adalah guna di setting database Sipades 2.0 khusus untuk versi LATIHAN

Demikian sedikit pembahasan mengenai 6 Syarat dan Ketentuan Aplikasi SIPADES Versi 2.0 semoga bermanfaat dan salam merdesa

Pencarian di Google trand atau google trands mengenai login sipades, operator sipades, sipades online, cara login sipades, aplikasi sipades, sipades terbaru, sipades 2.0 login, sipades 2.0 latihan, cara daftar sipades, download aplikasi sipades.