Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

8 Tujuan & Manfaat Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Untuk Perangkat Desa

8 Tujuan & Manfaat Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Untuk Perangkat Desa

Halo sahabat pembaca MEDIABRITA pada postingan kali ini kami akan membahas mengenai 8 Tujuan & Manfaat Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Untuk Perangkat Desa.

Sejumlah Perangkat Desa di semua desa yang ada di Nusantara tentulah sangat menantikan adanya terkait pendataan dan juga adanya penerbitan Nomer Induk Perangkat Desa atau NIPD.

Selain itu, dengan terbitnya Nomer Induk Perangkat Desa atau NIPD, berharap kedepan jabatan perangkat desa menjadikan profesi yang semakin kuat, dan jelas status kepegawaian.

8 Tujuan & Manfaat Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Untuk Perangkat Desa
Ilustrasi pixabay

8 Tujuan & Manfaat Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Untuk Perangkat Desa

8 Tujuan & Manfaat Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Untuk Perangkat Desa, mempunyai sejumlah latarbelakang terbitnya.

Kemudian, yang menjadi Latar Belakang Usulan NIPD tidak lain untuk meningkatnya pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga dapat mendorongnya terwujud desa yang kuat, maju, mandiri juga demokratis.

Disamping itu, adanya kebijakan Otonomi Desa didasari oleh Undang-undang No. 6 Tahun 2014, Pemerintah Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggungjawab sesuai tupoksinya masing-masing, sehingga Adanya Undang-undang No. 6 Tahun 2014 diharapkan masalah klasik yang terjadi di desa dapat berkurang atau bahkan pun dapat hilang.

Namun pada kenyataan dilapangan, masalah tersebut tidaklah sepenuhnya berkurang tidaklah ada.

Dengan terbitnya Undang-undang No 6 Tahun 2014 masalah klasik seperti  Budaya Ganti Kepala Desa Maka Ganti Pula Perangkat Desa ini semakin memperihatinkan.

Tak hanya itu juga masalah didesa juga  yang sering muncul masalah, diantaranya sebagai berikut :

  • Adanya Sumber Daya Manusia atau SDM Perangkat Desa kurang memenuhi  kualitas dan kuantitas.
  • Adanya nuansa praktik Nepotisme terhadap pengisian Perangkat Desa
  • Adanya Pemecatan Perangkat Desa
  • Belum tersedianya database Perangkat Desa yang akurat.
  • Belum adanya status jelas kepegawaian Perangkat Desa.
  • Adanya permasalahan klasik lainnya

8 Tujuan & Manfaat Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Untuk Perangkat Desa.

Adapun Tujuan dan maksud dari Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) adalah sebagai berikut :

  1. Sebagai inventarisasi jumlah Perangkat Desa.
  2. Sebagai koneksi Database Perangkat Desa dengan Database Kemendagri.
  3. Sebagai cara untuk mengetahui secara spesifik berapa banyak Perangkat Desa yang berada di Indonesia.
  4. Sebagai Pemberian penghasilan tetap yang bersumber dari APBN langsung
  5. Unutk Memperkuat birokrasi Pemerintah desa.
  6. Perangkat Desa sebagai birokrat profesional
  7. Mempermudahkan adanya pembinaan dan pengawasan Perangkat Desa.
  8. Untuk meniadakannya budaya ganti Kepala Desa sama dengan ganti pula Perangkat Desa.
Selain itu juga, Manfaat Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), yang dapat diperoleh adalah sebagai berikut :
  1. Adanya jaminan keberlanjutan pihak PemDes ataupun Perangkat Desa.
  2. Meningkatkan kinerja Pemerintah Desa atau Pemdes serta Perangkat Desa.
  3. Terciptanya Pelayanan publik lebih optimal dan baik.
  4. Adanya pengakuan dan kekuatan sebagainPerangkat Desa
  5. Untuk Kejelasan stasus kepegawaian Perangkat Desa. Sumber : https://teropongbarat.com

Sementara itu, setelah mengetahui 8 Tujuan & Manfaat Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Untuk Perangkat Desa, maka perlu adanya Format Pendataan Nomor  Induk Perangkat Desa atau NIPD untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Seperti diketahui bersama melalui Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI, dalam memperjuangkan Penerbitan NIPD secara Nasional terkait bakal diterbitkan NIPD secara nasional.

Hal tersebut Sebagaimana disebutkan dalam point 4 (empat) Surat Edaran Mendagri Nomor :141/978/SJ yaitu :

Kepada semua Bupati/Walikota yang ada dibIndonesia diminta agar melakukan sebagai berikut :

Melakukan pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta menyusun jadwal Pilkades untuk 6 (enam) tahun pertama dan 6 (enam) tahun kedua dengan susunan sebagaimana format terlampir.

Menyampaikan data Kepala Desa dan Perangkat Desa hasil pendataan serta jadwal Pilkades, sesuai dengan  dimaksud pada huruf a kepada Menteri Dalam Negeri u.p.Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dalam bentuk hard copy dan soft copy berbasis excel.

Sehingga dengan demikian, kami akan berusaha membagikan Format Pendataan NIPD untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Hal ini adalah sebagai langkah awal dalam penerbitan Nomor Induk Perangkat desa atau NIPD.

Nah apabila sahabat pembaca MEDIABRITA yang ingin mengdownload bisa anda dapatkanndi akhir artikel.

Akhir kata demikian ulasan sedikit mengenai 8 Tujuan & Manfaat Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Untuk Perangkat Desa, semoga bermanfaat dan salam merdesa. 

Ambil disini Format Pendataan Perangkat Desa, NIPD