Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Maraknya Perangkat Desa Diberhentikan Sepihak, Mendagri Beri Peringatan Kepala Desa Melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 141/4268/SJ, Begini Isinya!

MEDIABRITA - Pemerintah melalui Kemendagri Surat Edaran (SE) Nomor 141/4268/SJ, Sifat Sangat Penting, Perihal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa.

Hal ini bertujuan karena seiring meningkatnya intensitas pengaduan terkait tindakan kepala desa dalam hal memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-udangan.

Sehingga demikian mempunyai dampak terhadap banyaknya sengketa Tata Usaha Negara antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa.

Terlebih dimasa pasca pemilihan kepala desa terbaru lantas bakalan berpotensi menganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 141/4268/SJ, yang berSifat Sangat Penting, dengan Perihal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa.

Ilustrasi

Dengan adanya Surat Edaran (SE) Nomor 141/4268/SJ, Sifat Sangat Penting, Perihal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa, tidak ada lagi tindakan kesewenangan kepala desa dalam mengeluarkan Ndan mengangkat perangkat desa yang baru.

Nah bagi anda yang penasaran apa saja Surat Edaran (SE) Nomor 141/4268/SJ, Sifat Sangat Penting, Perihal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa tersebut tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa, silakan Download dibawah artikel ini.

demikianlah sedikit pembahasan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 141/4268/SJ, Sifat Sangat Penting, Perihal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa, semoga dengan adanya SE tersebut tidak ada lagi tindakan kepala desa mengeluarkan perangkat desa seenaknya tentunya harus sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Sementara itu Isi dari Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa diantaranya adlaah sebagai berikut:

Pertama, Dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintah desa, pemerintah berkomitmen menjadikan perangkat desa sebagai aparatur desa yang mampu memberikan dukungan optimal kepada Kepala Desa dalam melayani masyarakat, melaksanakan pembangunan, pembinaan masyarakat serta pemberdayaan masyarakat.

Kedua, Salah satu kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pemerintah desa sebagai Aparatur Pemerintah Desa yang profesional adalah memberikan jaminan masa kerja sampai dengan usai genap 60 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta pemberian jaminan penghasilan tetap minimal setara PNS golongan II/a sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketiga, Kebijakan pemerintah ini diambil karena masih banyak yang tidak dipahami dan ditaati oleh Kepala Desa, sehingga banyak terjadi tindakan Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desa tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Keempat, Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri meminta para bupati/walikota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kepala Desa dengan langka-langkah sebagai berikut:

Kelima, Melakukan pembekalan kepada kepala desa untuk membina perangkat desa khususnya terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di wilayah masing-masing untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan.

Keenam, Menegaskan kepala desa untuk mempedomani ketentuan tentang Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, berikut isinya yaitu:

Pertama, Tata Cara Pengangkat dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Perangkat Desa diberhentikan karena alasan sebagai berikut:

  • Meninggal dunia
  • Permintaan sendiri atau
  • Diberhentikan karena :
  • Usia perangkat desa sudah genap 60 tahun
  • Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Berhalangan tetap
  • tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan
  • melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Kedua, Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditetapkan oleh Kepala desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama bupati/walikota dan mendapat rekomendasi tertulis dari Camat.

Kemudian lebih lanjut diDalam Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa menegaskan kepada kepala desa bahwa Kepala Desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan tersebut kecuali telah diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati/walikota sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 ayat (4) huruf d dan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Udang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Demikianlah isi dari Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 141/4268/SJ, semoga dengan adanya surat edaran tersebut tidak ada lagi kepala desa memberhentikan para perangkat desa semena-mena.

AMBIL DISINI Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 141/4268/SJ