Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Badan Amil Zakat (BAZ) Desa Terbaru 2021

MEDIABRITA - Contoh SK Badan Amil Zakat Desa Terbaru 2021, Kewajiban untuk membayar zakat adalah rukun Islam yang ke-3 yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang islam dan Badan Usaha yang dimiliki orang Islam yang berkecukupan dan mampu sesuai dengan syariat islam.

Maka dari itu untuk kelancaran dalam pemungutan dan pendistribusian zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal, maka Kepala Desa selaku Kepala Pemerintahan di Desa dapat membentuk atau mengangkat beberapa orang warga desa untuk diangkat menjadi Pengurus Badan Amil Zakat di Desa melalui SK Badan Amil Zakat yang ditetapkan oleh Kepala Desa.

Berikut ini pada daerah tertentu, dalam menamakannya bisa saja berbeda, diantaranaya adalah seperti:

  • SK Unit Pengumpul Zakat
  • SK Panitia Zakat
  • SK Panitia Amil Zakat
  • SK Lembaga Amil Zakat Desa
  • SK BAZ
  • dan istilah-istilah lainnya

Dalam pembuatan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Badan Amil Zakat (BAZ) Desa bakalan menjadi dasar hukum untuk nama nama yang diangkat agar bisa melaksanakan tugas dan fungsinya (Tupoksi) dalam hal pengumpulan atau pemungutan dan penyaluran zakat di desa.

ilustrasi;nuonline

Meski demikian, sebelum SK BAZ ditetapkan, biasanya diadakan musyawarah desa dalam rangka persiapan dan pelaksanaan pembentukan Susunan Panitia Pengurus Badan/Petugas Amil Zakat Desa.

Tugas Amil Zakat/Pengurus Zakat

Tugas dan fungsi BAZ Pengurus Zakat atau sebutan lainnya yang telah diberi SK nantinya mempunyai tugas pokok, berikut ini :

  • Membuat Rencana kerja yang meliputi rencana Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan zakat.
  • Menarik dan Mengumpulkan zakat Fitrah, Infak, dan Shadaqah dari seluruh warga Masyarakat.
  • Melaksanakan Operasional Pengelolaan Zakat, Infak, dan Shadaqah sesuai dengan Rencana Kerja yang ditetapkan.
  • Menyusun Laporan Triwulan, Semesteran dan Tahunan.
  • Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban.
  • Bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama Badan Amil Zakat Desa baik kedalam maupun keluar.

Berikut adalah contoh Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Badan Amil Zakat (BAZ) Desa terbaru 2021 :

Menimbang ; bahwa kewajiban membayar zakat merupakan rukun Islam yang ketiga yang wajib ditunaikan oleh setiap orang muslim dan Badan Usaha yang dimiliki orang Islam yang berkecukupan dan mampu sesuai dengan syariat islam;

bahwa Pengurus Badan Amil Zakat Desa …….. yang telah disepakati melalui Musyawarah Desa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Musyawarah Desa tentang Pembentukan Pengurus Badan Amil Zakat Desa ……….. tertanggal ………….; perlu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa;

bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Mengingat; Undang-undang Nomor ..... Tahun ........... tentang Pembentukan Daerah .............................. (Lembaran Negara Tahun ......... Nomor .....);

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508);

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091;

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

Peraturan Daerah Kabupaten ................. Nomor … Tahun …..  tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ................. Tahun …. Nomor …. );

Peraturan Desa ................. Nomor Tahun Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa…….Tahun……….-……………..(Lembaran Desa Tahun……Nomor……);

 

Memperhatikan; Berita Acara Hasil Musyawarah Desa pada tanggal ……….………….. bertempat di Aula Kantor Desa ................. tentang Pembentukan Pengurus Badan Amil Zakat Desa………………

MEMUTUSKAN, Menetapkan; KESATU : Mengesahkan nama-nama pengurus Badan Amil Zakat Desa ……………. sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini.

KEDUA  : Tugas Pengurus Badan Amil Zakat Desa sebagaimana dimaksud pada diktum pertama adalah:

  1. Membuat Rencana kerja yang meliputi rencana Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan zakat.
  2. Menarik dan Mengumpulkan zakat Fitrah, Infak, dan Shadaqah dari seluruh warga Masyarakat.
  3. Melaksanakan Operasional Pengelolaan Zakat, Infak, dan Shadaqah sesuai dengan Rencana Kerja yang ditetapkan.
  4. Menyusun Laporan Triwulan, Semesteran dan Tahunan.
  5. Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban.
  6. Bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama Badan Amil Zakat Desa baik kedalam ataupun keluar.

KETIGA: Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

KETIGA : Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Setelah itu sk tersebut ditandatangai oleh kepala desa dan ditetapkannya tanggal berapa, selain itu juga harus dilampirkan juga struktur atau daftar susunan pengurus BAZ tahun 2021 ini.

Demikian singkat contoh Surat Keputusan (SK) Kepala Desatentang Badan Amil Zakat (BAZ) Desa yang diinformasikan, apabila anda saat ini sedang membutuhkan contohnya bisa didownlo00od dibawah ini. Semoga sukses dan salam merdesa.

AMBIL DISINI Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang BadanAmil Zakat (BAZ) Desa, Format Ms Word