Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh PERDES Kewenangan Desa mulai dari Hak asal Usul hingga Kewenangan Lokal Berskala Desa, Format Ms Word

Mediabritarakyat - Halo Sahabat perangkat desa, apa kabarnya? Semoga sehat ya? Oia sudah pada ngopi belum, ngopi ngapa? Biar seger. Hehe...!

Baiklah kali ini kami akan membagikan contoh SK Perdes kewenangan desa baik kewenangan desa berdasarkan hak asal usul atau kewenangan lokal berskala desa.

Ilustrasi juraganberdesa

Namun sebelum itu perlu kita mengetahui regulasi dan alur dalam membuat Perdes Kewenangan Desa ini.

Pasalnya sebelum membuat Perdes ini harus diketahui dahulu apa yang boleh dan tidak boleh diprogramkan oleh Desa. Artinya batasan dari Perdes ini harus jelas, terperinci, dan jangan tumpang tindih antar satu peraturan dengan lainnya.

Seperti dana anggaran dari dua sumber yang berbeda, misal ADD dan DD.

Meski begitu Perdes kewenangan desa berdasarkan hak asal usul desa masih sangat masif, namun perlu adanya regulasi yang harus dipersiapkan oleh Pemerintah Desa dan BPD. Salah satunya adalah Perdes mengenai kewenangan desa ini.

Contoh Perdes ini diambil berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 34 Ayat (3) huruf f.

Definisi kewenangan desa

Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan turunannya, disebutkan bahwa ada dua Kewenangan yakni Kewenangan berdasarkan hak asal usul; dan Kewenangan lokal berskala desa.

Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa dan telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1037. 

Kemudian, Pemerintah Kabupaten/Kota (yang memiliki desa) juga menerbitkan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati mengenai Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. 

Maka dari itu, Pemerintahan Desa (Pemerintah Desa Dan BPD) juga harus menindaklanjuti melalui Peraturan Desa. 

Akan tetapi melalui prosedur/tahapan penyusunan yang ditentukan dalam aturan. Pemerintah Desa dan BPD harus membahas dalam musyawarah desa. Persetujuan BPD dalam hasil musyawarah desa tersebut inilah yang kemudian dituangkan dalam berita acara perdes kewenangan desa dan Keputusan BPD. 

Dan terakhir Pemerintah Desa dan BPD menetapkan secara bersama-sama perdes ini.

Demikian sedikit alur dalam pembuatan Perdes kewenangan desa,baik melalui hak asal usul atau kewenangan lokal berskala desa. Sumber : formatadministrasidesa.

AMBIL DISINI Contoh Perdes kewenangan desa, Format Ms Word