Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Syarat Masuk dan Buku Saku DTKS Terbaru

Mediabritarakyat - Apakah anda mengetahui apa itu DTKS? Memang sudah sering mendengar namun terkadang belum paham tentang data tersebut.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang biasa disebut BDT adalah database yang berisi data kesejahteraan sosial dengan berbagai macam kriteria pada masing-masing Individu dan Rumah Tangga.

Selain itu, DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). 

Ilustrasi juraganberdesa
Hal ini Seperti diketahui bahwa data dari DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Pada hal tersebut berdasarkan pada Dasar hukum DTKS menurut UU No 13 Tahun 2011

UU No 13 Tahun2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Kemudian juga dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.

Lalu, menurut Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Lalu, menurut Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Kemudian, Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan SSosial.

Cara daftar ke dalam data DTKS atau BDT

Berikut ini cara mendaftar data anda kedalam DTKS adalah sebagai berikut:

Pertama kriteria tersebut yaitu harus Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. 

Kemudian, Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru. 

Lalu Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

Nah untuk Prelist Akhir dari Hasil Musdes atau Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga. Selanjutnya, Data yang telah diverifikasi dan di validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan. 

Makanya, Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks. File berupa (.siks).

Selanjutnya File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Dalam Penyampaian ini dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Lebih lanjut, Alur mekanisme pendaftaran fakir miskin kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Link).

Jikalau sudah masuk kedalam DTKS, apakah otomatis akan mendapatkan bantuan sosial?

Jawabannya Tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Siapa tugas dan fungsi yang berkewajiban melakukan update DTKS?

Berdasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk pembagian penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang sosial menjadi kewenangan dan tanggungjawab masing-masing.

Sedangkan, Tugas pemerintah pusat adalah pengelolaan data fakir miskin nasional, tugas pemerintah daerah provinsi adalah pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi, sedangkan tugas pemerintah daerah kab/kota adalah pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Kab/Kota. Sehingga kewajiban dalam melakukan update DTKS melalui proses verifikasi dan validasi data adalah pemerintah daerah kab/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial yaitu Dinas Sosial Kab/Kota.

Siswa NIK tidak terdaftar di DTKS bisa mendaftar KIP Kuliah

Kemudian di Dalam hal calon mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu namu belum memiliki KIP atau belum terdaftar kedalam DTKS, masih mungkin menerima KIP kuliah selama lolos seleksi dan verifikasi kondisi ekonomi oleh perguruan tinggi terkait. Info selengkapnya di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan.

Bagaimana seandainya alamat yang ada di DTKS ternyata merupakan alamat yang merupakan KK lama?

Untuk perubahan data alamat dapat disampaikan kepada desa/kelurahan domisili baru. Perubahan tersebut akan disampaikan oleh Lurah/kepala Desa ke Bupati melalui camat. Sebelum pengesahan oleh Bupati/Walikota, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap pendataan melalui kunjungan rumah tangga.

Apakah data DTKS atau BDT hanya diperuntukan bagi yang miskin? atau karena hanya ingin mengajukan KIP Kuliah?

Data DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial. Program bantuan sosial seperti Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP Kuliah dan sebagainya harus berdasarkan DTKS.

Andaikan nama di DTKS tidak tercantum bagaimana pengajuannya?

Jawabannya Dapat mengajukan secara aktif ke desa/kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS, kepala desa/lurah menyampaikan data pendaftaran tersebut ke bupati/walikota melalui camat. Sebelum pengesahan oleh bupati/walikota akan dilakukan verifikasi dan validasi data oleh dinas sosial dengan pengisian instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga. Hasil verifikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Apakah keluarga yang mempunyai anak yang masih bersekolah semua dan bekerja sebagai petani bisa mengusulkan untuk masuk DTKS?

Dapat mengajukan secara aktif ke desa/kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan. Berdasarkan verifikasi dan validasi data tidak semua usulan masuk ke dalam DTKS.

Apa manfaat terdaftar di dalam DTKS?

Berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS. 

Jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Bagaimana upaya Kemensos agar daerah berperan aktif untuk melakukan verifikasi dan validasi data masyarakat miskin yang berhak untuk masuk kedalam DTKS?

Melakukan sosialisasi kebijakan dan peraturan terkait pengelolaan DTKS kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Melakukan rapat koordinasi nasional dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Melaksanakan bimbingan teknis kepada petugas pelaksan verifikasi dan validasi, baik secara regional maupun dengan membuka kelas yang diadakan sebulan 4 kali setiap hari selasa-rabu minggu kedua dan keempat bertempat di Pusdatin Kesos.

Memenuhi undangan dari daerah untuk melakukan bimbingan teknis kepada petugas daerah di lapangan.

Melakukan koordinasi lintas sektor dengan K/L terkait updating data.

Penilaian kelayakan atas usulan data penerima manfaat program bantuan sosial, dengan sekurangnya memperhatikan:

Angka Garis Kemiskinan tiap Kabupaten/ Kota masing-masing.

Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang kriteria fakir miskin teregister sebagai berikut:

Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar;

Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;

Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang / berlumut atau tembok tidak diplester;

Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;

Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;

Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran; &Luas lantai rumah kecil kurang dari 8m2/orang:

Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/ air sungai / air hujan / lainnya;

Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana;

Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah;

Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.

Demikian pembahasan Terkait data DTKS yang sedang sering ditemukan di berbagi wilayah. Semoga bermanfaat dan salam merdesa.

By. Mediabritarakyat

AMBIL DISINI SYARAT KELAYAKAN DALAM USULAN DATA DTKS ATAU BDT

AMBIL DISINI BUKU SAKU DTKS