[ANYAR] Contoh Format Isian Pendataan SDGs Untuk Individu, Keluarga, RT dan Desa, Format Pdf
Mediabritarakyat - Contoh Format Isian Dalam Pendataan SDGs Desa.
Halo sahabat perangkat desa, Bagi anda sahabat perangkat desa di seluruh penjuru tanah air yang sedang mencari contoh formulir pendataan SDGs Desa baik untuk Pendataan Individu, Pendataan Untuk Keluarga (Rumah Tangga), Pendataan Kuesioner Untuk Rukun Tetangga (RT) dan Pendataan Isian Kuesioner Untuk Desa bisa anda dapatkan dibawah artikel ini.
Sebelum itu, apa kabarnya ini ? Semoga sehat dan sehat amin. Oia ada baiknya ngopi dulu ngopi, biar kerjanya semangat. Kopi hitam kayaknya mantap sahabat perangkat desa.
Namun demikian, sebelum membagikan contoh format isian pendataan SDGs, maka perlu disimak dahulu apa itu pendataan SDGs desa?
Contoh Formulir Isian Pendataan Kuesioner Untuk Individu digunakan oleh Petugas Pendata dan dimasukan kepada Aplikasi Android SDGs Desa yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Apa itu Pendataan SDGs desa
Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa adalah pemutakhiran data IDM yang lebih detil lagi, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Sebagai proses perbaikan, ada pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga.
Siapa saja Pihak yang Terlibat pendataan SDGs desa
Adapun Pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ini ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Ilustrasi juraganberdesa |
Hal ini sesuai melihat dan merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020, Susunan Pokja Relawan Pendataan Desa ini mencakup diantaranya :
- Pembina : Kepala Desa
- Ketua : Sekretaris Desa
- Sekretaris: Kasi Pemerintahan Desa
- Anggota :
- Unsur Perangkat Desa
- Ketua RW
- Ketua RT
- Unsur Karang Taruna
- Unsur PKK
- Dan Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata
Mitra Pendataan SDGs Desa, diantaranya adalah sebagai berikut :
Pendamping Desa
- Babinsa
- Babinkamtibmas
- Mahasiswa yang berada di Desa
Nah, Apa Peranan Kepala Desa dalam Pendataan SDGs desa?
Dikarenakan Kepala Desa merupakan Pemimpin yang paling disegani serta memiliki wewenang besar di wilayah satuan desa ialah kepala desa.
Selain itu, tugas Kepala desa juga memiliki tanggng jawab yang besar dalam pembangunan desa, dalam dan untuk membawa desanya lebih maju. Maka dari itu, Pembangunan diarahkan untuk mendayagunakan potensi desa, atau mengatasi masalah desa.
Nah, Untuk itulah dibutuhkan data yang valid, lengkap, dan berkelanjutan.
Sampai pada kesempatan inilah kepala desa berperan penting dalam memimpin proses pemutakhiran data SDGs Desa.
Perlu diketahui juga bahwa Kepala Desa juga mempunyai Tugas kepala desa dalam Pendataan SDGs ini ialah:
Pertama, Menetapkan Pokja Relawan Pendataan Desa dalam surat keputusan kepala desa.
Kedua, Menggunakan dana desa atau sumber pendapatan lain dalam APB Desa untuk proses pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa
kemudian memantau dan mengawasi proses pelaksanaan pemutakhiran SDGs Desa
Keempat, Melaksanakan musdes penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa
Selain itu, Peran yang tak kalah pentingnya yakni Sekretaris Desa (Sekdes), pasalnya peran sekdes dalam Pemutakhiran dan Pendataan Data SDGs Desa sebelumnya telah dijelaskan dalam Standart Operasional Prosedur Pelaksanaan Pemutakhiran Data SDGs Desa yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa PDTT RI.
Bahwasannya peran Sekretaris Desa dalam Pendataan SDGs desa memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pemutakhiran dana SDGs Desa.
Karena hal Ini tidak terlepas dari kedudukannya sebagai Ketua Kelompok Pelaksana (Pokja) Relawan Pendataan SDGs Desa.
Kemudian Dijelaskannya pada SOP tersebut bahwa setidaknya terdapat beberapa peranan utama sekdes dalam rangka pendataan atau pemutakhiran data SDGS Desa di desanya.
Peranan Sekretaris Desa dalam pendataan SDGs diantaranya adalah sebagai berikut :
Pertama, Sekdes memiliki peranan Sebagai pimpinan pada level desa dalam pengelolaan proses teknis pemutakhiran data SDGs Desa.
Meski demikian, sekdes akan memantau proses perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa
Kemudian seorang sekdes juga berperan untuk Menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA), seperti :
Masyarakat desa yang sakit menurut jenis penyakit, masyarakat desa yang menggunakan metode modern keluarga berencana, stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun) dari Puskesmas dan Puskesmas Pembantu yang melayani desa setempat, serta dari Polindes, Poskesdes, Posyandu di desa setempat
Akreditasi sekolah, jumlah murid dan guru dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat
Masyarakat yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat, pelatihan tenaga kerja.
Data masyarakat yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat
Bersama-sama pendata mengisikan data BNBA tersebut ke dalam kuesioner keluarga dan warga masing-masing.
Karena itu, Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan.
Melatih pendata, dan memastikan pendata siap untuk mengumpulkan data lapangan
Menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa
Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan
Melakuan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendata
Berhubungan dengan dengan Kementerian Desa PDTT, baik melalui pendamping desa maupun melalui Tim Sapa Desa, untuk melaporkan hasil kegiatan maupun dalam menyelesaikan masalah
Menyelesaikan pengisian aplikasi seluruh kuesioner SDGs Desa
Menyiapkan musyawarah desa pada akhir proses pemutakhiran data desa untuk mencek akhir hasil data SDGs Desa
Peran Sekretaris Desanatau sekdes cukup penting yakni seorang SekretarisDesa memiliki peranan sebagai berikut:
- Sebagai pimpinan pada level desa yang pengelolaan proses teknis pemutakhiran data SDGs Desa
- Setiap hari memantau proses perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa
- Menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA), mencakup data:
- Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit, warga desa yang menggunakan metode modern keluarga berencana, stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun) dari Puskesmas dan Puskesmas Pembantu yang melayani desa setempat, serta dari Polindes, Poskesdes, Posyandu di desa setempat
- Akreditasi sekolah, jumlah murid dan guru dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat
- Warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat, pelatihan tenaga kerja
- Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat
- Bersama-sama pendata mengisikan data BNBA tersebut ke dalam kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan.
- Melatih pendata, dan memastikan pendata siap untuk mengumpulkan data lapangan
- Menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa
- Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan
- Melakuan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendata
- Berhubungan dengan dengan Kementerian Desa PDTT, baik melalui pendamping desa maupun melalui Tim Sapa Desa, untuk melaporkan hasil kegiatan maupun dalam menyelesaikan masalah
- Menyelesaikan pengisian aplikasi seluruh kuesioner SDGs Desa
- Menyiapkan musyawarah desa pada akhir proses pemutakhiran data desa untuk mencek akhir hasil data SDGs Desa
Peran Pendata dari Relawan Pemutakhiran Data SDGs
Adapun tugas dan fungsi seorang Pendata dalam Pemutakhiran SDGs adalah sebagai berikut :
Pertama, Petugas Pendata harus Mengikuti pelatihan pemutakhiran data SDGs Desa yang bisa dilaksanakan secara daring (on line) melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id. artinya Pendata harus memahami pelatihan tersebut sebelum menjalankan tugasnya untuk mengisi kuesioner di lapangan
Kemudian seorang Pendata juga harus Melakukan pemutakhiran data dengan kuesioner yang sudah disediakan dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa:
Formasi untuk Pendata pengisi kuesioner desa ialah perangkat desa yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner desa
Kemudian, Pendata pengisi kuesioner Rukun Tetangga ialah pengurus RT yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun Tetangga
Lalu, untuk Pendata pengisi kuesioner keluarga dan masyarakat ialah Relawan Desa yang ditugasi di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga.
Lalu, petugas pendata juga Bertanggung jawab dalam melaksanakan semua kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa
Selain itu, pendata juga harus bisa Menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pendata, kepala desa, dan Relawan Desa lainnya
Dan Bekerja dengan rajin dan menepati jadwal penyelesaian pekerjaan.
Apa saja Hal yang perlu diperhatikan seorang pendata:
Pertama, Mendownload aplikasi pendataan SDGs Desa baik untuk komputer maupun untuk telepon pintar (smartphone).
Kedua, Menjaga telepon pintar dan komputer
Ketiga, Tidak boleh merusak telepon pintar dan komputer
Keempat, Tidak boleh meletakkan barang-barang yang dapat merusak telepon pintar dan komputer
Kelima, Menjaga kerahasiaan data dalam telepon pintar dan komputer
Keenam, Pemutakhiran data SDGs Desa dilakukan untuk seluruh kuesioner
Ketujuh, Tidak melewatkan kuesioner desa
Kedelapan, Tidak melewatkan kuesioner Rukun Tetangga
Kesembilan, Tidak boleh melewatkan satu pun keluarga di desa yang menjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator
Kesepuluh, Tidak boleh melewatkan satu pun wawancara dnegan warga desa yang menjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator
Selai itu, ketika pendata SDGs Dalam melakukan wawancara dengan keluarga dan warga, harus memPerhatikan arti kata dalam pendataan sepertiti berikut:
Keluarga: masuk dalam Kartu Keluarga; ini yang digunakan dalam aplikasi kuesioner keluarga
Rumah tangga: makan dari satu dapur; contohnya, jika ada anak kuliah yang kost maka keluarganya sesuai KK, sedangkan rumah tangganya ialah menurut sumber makan pagi, siang, dan malam di rumah manakah.
selain itu dalam melakukan pendataan diusahakan Tidak boleh hanya sekali mengunjungi keluarga atau warga yang wawancaranya belum lengkap dan benar, atau responden sulit ditemui
Kemudian, seorang pendata juga Tidak boleh memilih waktu sembarangan dan ceroboh untuk kunjungan ulang. Pilih waktu terbaik saat responden dapat ditemui dan diwawancarai.
Pendata juga, Tidak boleh mengisi sendiri aplikasi Pendataan SDGs Desa dengan dugaan, atau perkiraan, atau pengetahuan enumerator. Seluruh pertanyaan pada kuesioner (kecuali ada perintah untuk pengamatan) harus ditanyakan kepada responden.
Terakhir, seorang pendata juga Tidak boleh menyebutkan sebagian saja dari kuesioner, karena dapat mengakibatkan jawaban tidak lengkap
Lalu apa Peran Pendamping Desa dalam pendataan SDGs desa?
Nah untuk Pendamping desa mempunyai peranan sebagai berikut:
- Menjelaskan proses pemutakhiran data SDGs Desa
- Melakukan monitoring terhadap seluruh proses pemutakhiran data SDGs Desa
- Memecahkan masalah lapangan, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
- Menyampaikan laporan pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
Jangka Waktu Pelaksanaan
Hal oenting lainnya Perlu diingat dalam melakukan Pemutakhiran data SDGs Desa 2021 dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021
Nah, untuk itu kita melakukan Latihan Pendataan SDGs Desa. Meski begitu kami akan membagikan contoh format isian dalam pendataan SDGs ini.
Sementara itu, dalam pendataan tersebut Metode serta Instrumen Pemutakhiran Data yakni dengan menggunakan metode sensus partisipatoris.
Hal ini memiliki pengertian bahwa, data yang dikumpulkan dari informasi di dalam desa, yang dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Pokja Relawan Pendataan Desa, serta untuk keperluan pembangunan dan pemberdayaan masing-masing desa sendiri.
Cara pandang partisipatoris ini bertujuan untuk meningkatkan validitas data SDGs Desa. Pasalnya, dengan menggunakan serta mengambil data seluruh wilayah desa dan RT, serta mengumpulkan data dari seluruh keluarga dan warga desa.
Untuk lebih jelasnya dirinci instrumen yang digunakan diantaranya :
Pertama, dalam Pendataan pada level desa, dengan instrumen kuesioner desa, dengan pendata perangkat desa yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.
Kedua, Pendataan pada level rukun tetangga (RT), dengan instrumen kuesioner rukun tetangga (RT), dengan pendata Ketua RT yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.
Ketiga, Pendataan pada level keluarga, dengan instrumen kuesioner keluarga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, dengan menanyakan langsung kepada keluarga dalam satu RT. Dengan demikian Pendataan pada level warga, dengan instrumen kuesioner warga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada anggota keluarga pada satu RT.
Demikian sedikit pembahasan tentang contoh format isian yang harus diisi oleh petugas Pendataan SDGs. Semoga bermanfaat dan salam merdesa!!! Mediabritarakyat
AMBIL DISINI, CONTOH FORMAT ISIAN PENDATAAN SDGS UNTUK INDIVIDU/WARGA
AMBIL DISINI, CONTOH FORMAT ISIAN PENDATAAN SDGS TINGKAT KELUARGA/RUMAH TANGGA
AMBIL DISINI, CONTOH FORMAT ISIAN PENDATAAN SDGS TINGKAT RT (Rukun Tetangga)
AMBIL DISINI, CONTOH FORMAT ISIAN PENDATAAN SDGS UNTUK TINGKAT DESA