Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gusmiwang Kartasasmita mengatakan bahwa Presiden telah menyetujui usulan diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru

Mediabritarakyat - Pemerintah melalui Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gusmiwang Kartasasmita mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru.

Menperin Agus lebih lanjut mengatakan, kemudian setelahnya itu tergantung kepada keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kalau disetujui, harga mobil bisa saja turun???

"Jadi ini kan memang suatu hal yang sudah kita usulkan dan saya sudah laporkan ke Bapak Presiden, dan secara prinsip beliau setuju," ungkap Menperin Agus dalam konferensi pers akhir tahun 2020 secara virtual, Senin lalu (28/12/2020).

ilustrasi/pixabay

Sementara itu, menurut Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Yohannes Nangoi pernah menjelaskan terkait diskon pajak alias keringanan pembayaran PPnBM sebesar 50%.

"untuk usulan kami adalah relaksasi untuk bukan semua pajak, hanya salah satu pajak yaitu yang PPnBM, ya 50% saja," katanya ketika dihubungi oleh media detikcom pada tanggal 19 Oktober 2020, beberapa waktu lalu.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto seperti dikutip dari CNBC Indonesia pernah menyebutkan bahwa ada sekitar 40-45% dari harga mobil masuk ke kas negara. Dari situlah itu sebagian merupakan pendapatan dari PPnBM.

Baca juga: Jokowi Setuju Diskon Pajak Mobil Baru, Sri Mulyani?


"Iya dari satu mobil sekitar 40-45% masuk ke kas pemerintah. PPN (pajak pertambahan nilai) itu 10%, PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) 10-125% sebut saja 15%. Itu udah 25% masuk ke kas pemerintah (pusat).

Untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 12,5% kemudian PKB (pajak kendaraan bermotor) 2,5% berarti 15% masuk ke Pemda. Jadi total 40%," kata Jongkie.

Berdasarkan keterangan tersebut itu, misalnya saja harga mobil Avanza paling murah pada Oktober 2020 sebesar Rp 197.700.000 atau pembulatan Rp 197.000.000. Jika PPnBM 15%, maka untuk pajak tersebut saja mencapai Rp 29.550.000.

Nah itukan, jika harga mobil baru tanpa PPnBM ialah Rp 167.450.000. Makanya diskon PPnBM 50%, maka harga mobil baru menjadi Rp 182.225.000. Jadi menurut perhitungannya adalah harga mobil tanpa PPnBM, ditambah PPnBM yang didiskon 50%. sumber :detik.com