Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

7 Tata Tertib BPD Desa Yang Harus Ada, Terbaru Format Ms Word

7 Tata Tertib BPD Desa Yang Harus Ada, Terbaru. Selamat datang para pembaca MEDIABRITA, postingan kali ini kita memberikan sedikit contoh 7 Tata Tertib BPD Desa Yang Harus Ada, Terbaru.

Namun sebelum itu kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu BPD sebelum membuat 7 Tata Tertib BPD Desa Yang Harus Ada, Terbaru.

Pengertian BPD

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yakni lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Adapun untuk pemilihan anggota BPD dari unsur perempuan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih atau dilakukan oleh beberapa unsur/lembaga keterwakilan perempuan di desa dan atau atas dasar kesepakatan melalui musyawarah langsung.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. BPD mempunyai fungsi: membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.

Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga strategis yang berfungsi untuk mendampingi Kepala Desa dan mengawal jalannya pemerintahan. Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa minimal terdiri dari lima orang dan maksimal terdiri dari sembilan orang.

Disamping hal tersebut, penting juga mengenai 7 Tata Tertib BPD Desa Yang Harus Ada, Terbaru.

Tata Tertib BPD maksudnya antara lain ialah peraturan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pedoman pelaksanaan tugas yang ditetapkan dengan Keputusan BPD.

Artinya, Tata Tertib BPD merupakan aturan yang dibuat oleh BPD untuk menjaga ketertiban dalam lembaga BPD itu sendiri. Peraturan Tata Tertib BPD tersebut dimaksud adalah untuk memberikan kepastian hukum keberadaan BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan Desa.

7 Tata Tertib BPD Desa Yang Harus Ada, Terbaru minimal harus termuat dalam Tata Tertib BPD berdasar sesuai disebutkan dalam Pasal 64 ayat (3) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, yaitu:

  • keanggotaan dan kelembagaan BPD;
  • fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
  • waktu musyawarah BPD;
  • pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD;
  • tata cara musyawarah BPD;
  • tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD; dan
  • pembuatan berita acara musyawarah BPD.

Perumusan, Penyusunan dan Penetapan Tata Tertib BPD bertujuan untuk:

  • mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
  • mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.

Berikut ini 7 Tata Tertib BPD Desa Yang Harus Ada, Terbaru dan biasanya dibuat atas kesepakatan anggota dan ketua BPD.

Pada keputusan ini yang dimaksud dengan :

Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;

Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;

Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

7 Tata Tertib BPD Desa Yang Harus Ada, Terbaru
Ilustrasi

Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.

Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalahrencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Peraturan Daerah adalah Daerah Kabupaten/Kota.

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh

BPD bersama Kepala Desa.

Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa adalah Ketua dan wakil-wakil Ketua BPD.

Pimpinan Rapat adalah seorang unsur Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagai alat kelengkapan BPD yang sedang memimpin rapat.

KEDUDUKAN, SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN BADAN  PERMUSYAWARATAN DESA

Bagian Pertama Kedudukan, Susunan, Tugas dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Perwakilan Desa merupakan wahana untuk melaksanakan Demokrasi berdasarkan Pancasila.

Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sejajar dan menjadi Mitra Pemerintah Desa.

Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas Pimpinan dan alat kelengkapan Badan Permusyawaratan Desa lainnya.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tugas dan wewenang :

  • Melakukan proses pemilihan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
  • Bersama dengan Kepala Desa membentuk Peraturan Desa.
  • Bersama dengan Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Melaksanakan Pengawasan terhadap :

  • Pelaksanaan Peraturan Desa
  • Pelaksanaan Keputusan Kepala Desa
  • Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  • Tugas Pembantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Propinsi.
  • Program pengembangan wilayah desa untuk industri, jasa, dll yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten atau pihak lain.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa terhadap rencana perjanjian dengan pihak ketiga yang menyangkut kepentingan Desa.
  • Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  • Memimpin Musyawarah Desa.
  • Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Badan Permusyawaratan Desa
  • Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud.

Keputusan ini, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak-hak sebagai berikut :

  • Meminta pertanggungjawaban Kepala Desa.
  • Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa. 
  • Mengadakan penyelidikan.
  • Mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Desa. 
  • Mengajukan pernyataan pendapat.
  • Mengajukan Rancangan Peraturan Desa.
  • Menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  • Menetapkan Tata tertib Badan Permusyawaratan Desa.

Pelaksanaan hak-hak tersebut sebagaiman dimaksud ayat (1) pasal ini, dilaksanakan dengan memperhatikan batas-batas wewenang serta tanggungjawab antara Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.

Selain hak-hak sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 5 Keputusan ini, Badan Permusyawaratan Desa Mempunyai hak :

Mengajukan pertanyaan.

Keuangan/Administrasi.yang pelaksanaannya diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Hak Meminta Pertanggung Jawaban Kepala Desa

Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa pada setiap akhir tahun anggaran, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 ( duapertiga ) dari jumlah Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Pembahasan pertanggungjawaban Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dilakukan dalam Rapat Paripurna Badan Permusyawaratan Desa melalui beberapa tahap, yaitu :

  • Tahap Pertama adalah menyampaikan pertanggungjawaban Kepala Desa.
  • Tahap kedua adalah pandangan umum anggota Badan Permusyawaratan Desa,
  • Tahap Ketiga adalah Jawaban Kepala Desa.
  • Tahap keempat adalah pengambilan keputusan dalam Rapat Badan Permusyawaratan Desa menerima atau menolak pertanggungjawaban Kepala Desa.

Pertangungjawaban Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dinilai oleh Badan Permusyawaratan Desa dan diambil keputusan untuk dapat diterima jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 50 % ditambah 1 (satu) dari jumlah Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang hadir.

Pertanggungjawaban Kepala Desa dapat ditolak oleh sekurang-kurangnya 50 % ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa yang hadir dengan dasar-dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam jangka waktu 30 hari sejak penolakan sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (3) Keputusan ini Kepala Desa segera melengkapi dan atau menyempurnakan serta menyampaikan kembali kepada Badan Permusyawaratan Desa.

Apabila pertanggungjawaban Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditolak untuk kedua kalinya, maka kasusnya harus dibahas melalui dengar pendapat untuk meminta penilaian publik dari para ahli yang berkompeten bersama Badan Permusyawaratan Desa menilai kasus yang dirujuk oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagai alasan penolakannya.

Jika hasil penilaian publik dimaksud ayat (2) pasal ini menyimpulkan bahwa Kepala Desa benar-benar melakukan kesalahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka Badan Permusyawaratan Desa dapat mengusulkan pemberhentian Kepala Desa Kepada Bupati dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 10 Keputusan ini.

Sekurang-kurang 2/3 (duapertiga) dari anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak untuk meminta pertanggungjawaban Kepala Desa.

Permintaanpertanggungjawaban sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah terhadap penyimpangan pelaksanaan tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Mekanisme pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini mengikuti pasal 7 dan pasal 8 Keputusan ini.

Tata cara Pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah.

Hak Meminta Keterangan Kepada Pemerintah Desa

Sekurang-kurangnya 2 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat mengajukan usulanl kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk meminta keterangan Pemerintah Desa dan masyarakat lainnya tentang suatu kebijaksanaan Pemerintah Desa.

Pemerintah Desa dan warga masyarakat lainnya sesuai ayat (1) diatas; wajib memberikan keterangan kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Apabila Pemerintah Desa dan warga masyarakat lainnya sesuai ayat (1) dan ayat (2) diatas, menolak memberikan keterangan kepada Badan Permusyawaratan Desa ditindak lanjuti dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Usul sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, disampaikan kepada pimpinan Badan Permusyawaratan Desa disusun secara singkat, jelas dan ditanda tangani oleh para pengusul.

Usul sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini diberikan nomor pokok oleh Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa.

Usul meminta keterangan tersebut oleh Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa disampaikan dalam Rapat Paripurna Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini, para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan dengan lisan atas usul permintaan keterangan tersebut.

Pembicaraan mengenai sesuatu usul meminta keterangan dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada :

Anggota Badan Permusyawaratan Desa lain untuk memberikan pandangan.

Para pengusul memberikan jawaban atas pandangan tersebut.

Keputusan atas usul permintaan keterangan kepada Pemerintah Desa dapat disetujui atau ditolak dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna itu atau Rapat Paripurna lain.

Selama usul permintaan keterangan Badan Permusyawaratan Desa belum memperoleh keputusan, para pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali.

Apabila usul permintaan keterangan kepada Pemerintah Desa disetujui sebagai permintaan keterangan Badan Permusyawaratan Desa maka permintaan tersebut dikirim kepada Pemerintah Desa untuk memberikan keterangan.

Dalam memberikan keterangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud ayat (9) pasal ini, diadakan pembicaraan dengan memberikan kesempatan kepada pengusul maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa lainnya untuk memberikan pandangan.

Atas pandangan para pengusul dan para anggota Badan Permusyawaratan Desa Pemerintah Desa memberikan jawaban.

Badan Permusyawaratan Desa dapat menyatakan pandapatnya terhadap jawaban tersebut.

Untuk keperluan sebagaimana dimaksud ayat (12) pasal ini dapat diajukan usul pernyataan yang diselesaikan menurut ketentuan dalam pasal 1 ayat (1) keputusan ini.

Jika setelah jawaban Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud ayat (10) pasal ini, tidak diajukan sesuatu usul pernyataan pendapat, maka pembicaraan mengenai keterangan pemerintah Desa seperti pada ayat (11) dinyatakan selesai oleh Badan Permusyawaratan Desa.

Hak Penyelidikan

Selain pasal 11 diatas, anggota BPD berhak memintaPejabat Pemerintah Desa atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan kepada BPD tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan desanya.

Apabilapihak-pihak sebagaimana disebutkan ayat (1) diatas menolak memberikan keterangan kepada BPD, ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undang yang berlaku.

Hak untuk mengadakan penyelidikan, pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Hak Mengadakan Perubahan Rancangan Peraturan Desa

Setiap anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat mengajukan usul perubahan atas rancangan Peraturan Desa

Pokok-pokok usul perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, disampaikan dalam Pemandangan Umum para anggota pada pembicaraan tahap II

Usul perubahan sebagaimana ayat (1) pasal ini disampaikan oleh anggota dalam pembicaraan tahap II untuk dibahas dan diambil keputusan.

Hak Mengajukan Pernyataan Pendapat

Sekurang-kurangnya 3 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat mengajukan pernyataan pendapat.

Usul pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Badan Permusyawaratan Desa dengan disertai daftar nama dan tanda tangan para pengusul.

Usul sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini diberikan nomor pokok oleh Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa.

Usul pernyataanpendapat tersebut oleh Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa disampaikan dalam Rapat Paripurna Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini, para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan dengan lisan atas usul pernyataan pendapat tersebut.

Pembicaraan mengenai sesuatu usul pernyataan pendapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada :

Anggota Badan Permusyawaratan Desa lain untuk memberikan pandangan.

Kepala Desa untuk menyatakan pendapat.

Para pengusul memberikan jawaban atas pandangan anggota Badan Perwakilan Rakyat dan pendapat Kepala Desa.

Pembicaraan diakhiri dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa yang menerima atau menolak usul menyatakan pendapat tersebut menjadi pernyataan pendapat Badan Permusyawaratan Desa.

Hak Prakarsa Mengenai Rancangan Peraturan Desa.

Sekurang-kurangnya 3 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat mengajukan sesuatu usul prakarsa pengaturan urusan Desa.

Usul prakarsa sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, disampaikan kepada pimpinan Badan Permusyawaratan Desa dalam bentuk Rancangan Peraturan Desa disertai penjelasan secara tertulis.

Usulsebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini diberikan nomor pokok oleh Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa.

Usul prakarsatersebut oleh Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa disampaikan dalam Rapat Paripurna Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam rapat paripurna para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini.

Pembicaraan mengenai sesuatu usul prakarsa dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada :

Anggota Badan Permusyawaratan Desa lain untuk memberikan pandangan.

Kepala Desa untuk menyatakan pendapat.

Para pengusul memberikan jawaban atas pandangan anggota Badan Perwakilan Rakyat dan pendapat Kepala Desa.

Pembicaraan diakhiri dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa yang menerima atau menolak usul menyatakan pendapat tersebut menjadi pernyataan pendapat Badan Permusyawaratan Desa.

TataCara Pembahasan Rancangan Peraturan Desa atas Prakarsa Badan Permusyawaratan Desa mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembahasan Rancangan Peraturan Desa atas prakarsa Kepala Desa.

Selama prakarsa belum diputuskan menjadi prakarsa Badan Permusyawaratan Desa para pengusul berhak mengajukan perubahan atau mencabutnya kembali.

Hak Keuangan

Ketua, Wakil Ketua dan anggota BPD karena jabatannya sesuai kedudukan BPD berhak memperoleh kedudukan Keuangan;

Kedudukan Keuangan sesuai ayat (1) diatas, adalah hak yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua dan anggota BPD yang meliputi :

  • Uang Sidang
  • Penunjang kegiatan BPD
  • Paket
  • Perjalanan Dinas
  • Dan lain-lain kebutuhan

KedudukanKeuangan sesuai ayat (2) diatas, diatur dengan Peraturan perundang - undangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Dalam menjalankan tugas, wewenang dan hak-haknya, Badan Permusyawaratan Desa berkewajiban :

Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia b. Mengamalkan Panca Sila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Membina Demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Meningkatkan kesejahteraan rakyat di Desa berdasarkan demokrasi ekonomi

Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.

KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA 

Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya dan telah dilantik oleh Bupati, berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa adalah lima tahun dan berhenti bersama- sama setelah masa keanggotaan berakhir.

Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa pengganti antar waktu berakhir bersama – sama dengan anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhenti sebagai anggota karena :

  • Meninggal Dunia
  • Atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa
  • Bertempat tinggal di luar Wilayah Kabupaten Kebumen secara tidak terputus-putus minimal selama 6 Bulan.
  • Tidak memenuhi lagi syarat- syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2007.
  • Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang berhenti antar waktu sebagaimana yang dimaksud ayat (1) pasal ini tempatnya diisi oleh Calon yang Jumlah suaranya terbanyak setelah calon tetap.

Demikianlah pembahasan sedikit tentang contoh 7 Tata Tertib BPD Desa Yang Harus Ada, Terbaru yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) BPD. 

Semoga contoh 7 Tata Tertib BPD Desa Yang Harus Ada, Terbaru (rancangan) Doc yang di sediakan di bawah ini dapat membantu seluruh pemangku di Desa maupun Kabupaten. Khususnya bagi calon Ketua, Wakil, Sekretaris, maupun Anggota BPD dalam membuat Tata Tertib ini.

Nah jika anda saat ini sedang membutuhkan contoh 7 Tata Tertib BPD Desa Yang Harus Ada, Terbaru anda bisa mengambilnya dibawah artikel ini, Semoga bermanfaat bagi kita dan untuk semuanya.

AMBIL DISINI 7 Tata Tertib BPD Desa Yang Harus Ada, FORMAT MS WORD