Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah melanggar UU Desa jika seorang kepala desa yang baru terpilih pada Pilkades mengganti seluruh aparat desa yang sudah lama? Yuk Simak Penjelasannya!

Banyak pertanyaan terkait pemberhentian Perangkat desa, apalagi ketika menjelang Pilkades. Pertanyaan adalah sebagai berikut, Apakah melanggar UU Desa jika seorang kepala desa yang baru terpilih pada Pilkades mengganti seluruh aparat desa yang sudah lama?

Dilansir dari hukum online, Soviah Hasanah, SH salahsatu pakar hukum di website tersebut mengatakan, mengenai pertanyaan. Apakah melanggar UU Desa jika seorang kepala desa yang baru terpilih mengganti seluruh aparat desa yang sudah lama?

Ilustrasi

Dalam hal ini aparat desa itu dikatakan sebagai perangkat desa.

Dasar Hukum Pengangkatan Perangkat Desa

Perlu dipahami bahwa sebagai Dasar hukum dalam pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ("UU Desa"), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ("PP Desa") yang diatur diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 , dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”).

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

a. Perangkat desa terdiri dari: sekretariat desa,

b. pelaksana kewilayahan, dan

c. pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa.

Wewenang Kepala Desa dan Tugas Fungsi Perangkat Desa

a. Kepala Desa menyelenggarakan pemerintahan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa terancam Sebuah. penyelenggaraan pemerintahan Desa;

b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;

c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;

d. peraturan desa;

e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

f. membina kehidupan masyarakat Desa;

g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

h. meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa 

I. mengembangkan sumber pendapatan Desa

j. menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;

l. memanfaatkan teknologi tepat guna;

m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;

n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan; dan

Hal melaksanakan berwenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan.

Perangkat Desa membantu kepala Desa dalam melaksanakan dan berwenangnya. 

Dalam melaksanakan tugas dan berwenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa. 

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa

Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan: 

a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

b. orang berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun;

c. tercatat sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan

d. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten / kota.

Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati / Walikota. Dan harus mendapatkan rekomendasi Camat. 

Dalam PP tersebut pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan menggunakan sebagai berikut: 

a. kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa;

b. kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat Desa;

c. camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan

d. rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.

Permendagri 83/2015 juga mengatur pengangkatan perangkat desa sebagai berikut yang diatur sama dengan yang diatur dalam PP Desa: 

a. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang Sekretaris dan minimal seorang anggota;

b. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;

c. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;

d. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurang 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;

e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;

f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau permintaan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;

g. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan

h. Dalam hal rekomendasi Camat berisi, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.

Penelusuran kami dalam beberapa aturan di atas, tidak ada aturan tentang pengangkatan perangkat desa yang merupakan ekspilisit pembinaan apakah atau pengangkatan tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh perangkat desa atau tidak. 

Nah, Pada intinya, sepanjang kepala desa yang baru ingin mengangkat perangkat desa yang baru, maka ia harus melalui yang telah diatur yang telah disebutkan dalam peraturan-undangan di atas.

Jadi menurut hemat kami, jika perangkat desa yang lama memang harus diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yang baru), tentu harus ada alasannya. Alasan kemacetan Perangkat Desa adalah:

a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;

b. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki hak hukum tetap;

c. berhalangan tetap;

d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan

e. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

Pemberhentian Perangkat Desa ini pun wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat. Serta harus mendapatkan rekomendasi Camat.

Oleh karena itu, kepala desa selaku pihak yang menyiapkan dan memberhentikan perangkat Desa tentunya harus bertindak sesuai peraturan yang diatur dalam peraturan-undangan. Salah salah anda akan digugat dalam sidang PTUN. Inilah Jawaban dari pertanyaan yang sering diajukan, semoga bermanfaat.

Dasar hukum pemberhentian dan pengangkatan Perangkat desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ; 

Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.