Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2023, Begini Caranya!
Mekanisme seleksi PPPK Guru 2023 berbeda dari tahun sebelumnya.
Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2023, Begini Caranya! |
Perbedaannya terletak pada seleksi pelamar prioritas dua (P2) dan pelamar prioritas tiga (P3).
Mekanisme seleksi PPPK Guru 2023 bagi P2 dan P3 tidak lagi melalui seleksi kesesuaian/verifikasi atau observasi, seperti pada tahun sebelumnya.
Mekanisme seleksi PPPK Guru 2023 untuk P2 dan P3 sudah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Dengan demikian, jenis seleksi PPPK (P3K) guru tahun ini hanya dua, yakni seleksi penempatan dan seleksi tes. Seleksi penempatan diperuntukkan bagi pelamar prioritas 1 (P1) atau guru lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021.
Sementara P2 adalah tenaga honorer kategori dua (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan belum menjadi ASN.
Kemudian P3 adalah honorer sekolah negeri yang terdata di data pokok pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja paling kurang tiga tahun sebelum Juni 2020.
Sedangkan P4 adalah lulus pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek.
Non ASN atau honorer yang terdaftar pada Dapodik dengan masa kerja kurang dari 3 tahun atau baru menjadi honorer setelah Juni 2020 juga tergolong sebagai P4.Sebagaimana diketahui, mekanisme seleksi P3K guru 2022 terbagi tiga, yakni seleksi penempatan, seleksi kesesuaian/verifikasi, dan seleksi tes.
Seleksi penempatan diperuntukkan bagi guru lulus PG yang meliputi:
1. TKH-II
2. Guru non ASN sekolah negeri
3. Lulusan PPG
4. Guru swasta.
Sedangkan seleksi kesesuaian/verifikasi diperuntukkan bagi pelamar P2 atau THK-II yang bukan termasuk P1.
Seleksi kesesuaian juga diperuntukkan bagi pelamar P3 atau guru honorer sekolah negeri dengan masa kerja lebih dari tiga tahun dan terdaftar di Dapodik Sementara seleksi tes dengan sistem CAT diperuntukkan bagi pelamar umum yang meliputi:
1.Guru honorer sekolah negeri dengan masa kerja kurang dari tiga tahun dan terdaftar di Dapodik.
2.Lulusan PPG
3.Guru honorer swasta yang terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik). Itulah perbedaan mekanisme seleksi PPPK Guru 2023 dengan mekanisme seleksi PPPK Guru 2022.
Lebih lengkap dipersilahkan unduh file Mekanisme seleksi PPPK Guru 2023 di bawah ini