Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

11 Link Gratis Twibbon Hari Otonomi Daerah 2023 ke-27, Desain Terpopuler Cocok Dibagikan ke Medsos dan Status

Halo pada postingan kali ini meyediakan 11 link gratis twibbon memperingati Hari Otonomi Daerah tahun 2022 yang ke-27.

Berikut ini merupakan link Twibbon peringatan Hari Otonomi Daerah 2023 ke-27 ini dibuat dengan desain terpopuler dan keren sehingga cocok untuk dijadikan media sosial dan status foto profil.


Tidak hanya itu, link twibbon dalam merayakan Hari Otonomi Daerah 2023 ini bisa diunduh secara gratis dan sangat mudah sekali dalam memasangnya dan, tidaklah ribet.

Sebelum itu, kita simak dahulu sejarah adanya hari otonomi daerah, dibawah ini supaya lebih memahaminya.

Dilansir dari kompas.com, Indonesia memakai sistem otonomi daerah dalam melaksanakan pemerintahannya. Otonomi daerah sendiri ialah merupakan kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, artinya dari otonomi daerah ialah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dilansir dari situs resmi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, otonomi daerah menjaddi permasalahan yang hidup dan berkembang sepanjang masa. Hal ini Sesuai dengan kebutuhhan dan perkembangan masyarakatnya. 

Adanya sistem otonomi daerah ternyata sudah terbentuk bahkkan sebelum Indonesia merdeka.

Berikut sejarah otonomi daerah dari waktu ke masa: 

Era kolonial 

Dalam buku Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan (2002) karya Syaukani dkk, pada Pemerintahan Hindia Belanda ssudah mengeluarkkan peraturan mengenai otonomi daerah, yaitu Reglement op het Beleid der Regering van Nederlandsch Indie (Peraturan tentang administrasi Negara Hindia Belanda). 

Kemudian pada 1903, belanda mengeluarkan Decentralisatiewet yang memberi peluang dibentukknya satuan pemerintahan yyang memilliki keuangan sendiri. Penyelengggaraan pemerintahan diserahkan pada dewan di masing-masing daerah. 

Tetapi pada kenyataannya, pemerintah daerah hampir tidak mempunyai kewenangan. Bahkan hanya setengah anggota dewan daerah yang diangkat dari daerah dan sebagian lainnya pejabat pemerintah. 

Dewan daerah hanya berhak membentuk peraturan setempat yang menyangkut hal-hal yang belum diatur oleh pemerintah kolonial. Dewan daerah mendapatkan pengawasan sepenuhnya dari Gouverneur-General Hindia Belanda yang berkedudukan di Batavia. 

Kemudian pada 1922 pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan baru mengenai administrasi. Dari ketentuan S 1922 No 216 munculah sebutan provincie (provinsi), regentschap (kabupaten), stadsgemeente (kota) dan groepmeneenschap (kelompok masyarakat). 

Sistem otonomi di era Belanda hanya untuk kepentingan penjajah saja, agar daerah tidak mengganggu koloni dalam meraup kekayaan di Indonesia. 

Namun ada beberapa yang bisa dipelajari dari sistem otoni daerah era Belanda, yaitu kecenderungan sentralisasi kekuasaan dan pola penyelenggaraan pemerintah daerah yang bertingkat. 

Hal inilah yang masih dipraktikkan dalam penyelenggaraan pemerintah Indonesia dari masa ke masa. 

Pada masa Era Jepang 

Meski hanya dalam waktu 3,5 tahun (1941-1945) ternyata Pemerintah Jepang banyak melakukan perubahan yang cukup fundamental. Pembagian daerah pada masa Jepang jauh lebih terperinci ketimbang pembagian di era Belanda. Awal mula masuk ke Indonesia, Jepang membagi daerah bekas jajahan Belanda menjadi tiga wilayah kekuasaan. 

Wilayah tersebut yaitu Sumatera di Bukittinggi, Jawa dan Madura dengan kedudukan di Jakarta, serta wilayah timur, seperti Sulawesi, Kalimantan, Sunda Kecil, dan Maluku. Di Jawa, Jepang mengatur penyelenggaraan pemerintah daerah dalam beberapa bagian, dikenal dengan sebutan Syuu (tiga wilayah kekuasaan Jepang) dibagi dalam Ken (kabupaten) dan Si (kota). Baca juga: Ibu Kota Akan Dipindah, Wapres Minta Otonomi Daerah Diperkuat Jepang tidak mengenal provinsi dan sistem dewan. 

Pemerintah daerah hampir sama sekali tidak memiliki kewenangan. Penyebutan otonomi daerah pada masa itu bersifat menyesatkan. 

Tetapi, struktur administrasi lebih lengkap bila dibandingkkan dengan pemerintah Belanda. Struktur administrasi tersebut adalah: Panglima Balatentara Jepang Pejabat Militer Jepang Residen Bupati Wedana Asisten Wedana Lurah atau Kepala Desa Kepala Dusun Rt atau RW Kepala Rumah Tangga Sistem adminsitrasi tersebut yang kemudian diwariskan ke pemerintah Indonesia pasca proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Orde Lama Untuk menyusun kembali Pemerintahan Daerah di Indonesia, sementara pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden No 6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden tahun 1960. Peraturan tersebut mengatur tentang Pemerintahan Daerah. 

Pada Di Era Orde Lama, Indonesia hanya mengenal satu jenis daerah otonomi. Baca juga: Pengamat Otonomi Daerah Usul Pembentukan Dewan Kawasan Ibu Kota Negara ke Wapres Daerah otonomi tersebut dibagi menjadi tiga tingkat daerah, yaitu: Kotaraya Kotamadya Kotapraja Orde Baru Pada era ini secara tegas menyebutkan ada dua tingkat daerah Otonom, yaitu Daerah Tingkat I dan Darah Tingkat II. 

Selama Orde Baru berlangsung, pemerintah pusat memperketat pengawasan atas pemerintah daerah sebagai pengejawantahan dari pelaksanaan tanggung jawab pemerintah pusat. 

Dalam era tersebut dikenal tiga jenis pengawasan, yaitu pengawasan preventif, pengawasan represif, dan pengawasan umum. Era Reformasi Era awal reformasi pemerintah telah mengeluarkan dua kebijakan tentang otonomi daerah, yaitu: UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah UU No 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Kuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam perkembangannya, kebijakan otonomi melalui undang-undang tersebut dinilai baik dari segi kebijakan maupun implementasinya. 

Otonomi daerah sendiri pada di Era Reformasi menjadi jawaban dari persoalan otonomi daerah di Era Orde Baru. Seperti masalah Desentralisasi Politik, Desentralisasi Administrasif, dan Desentralisasi Ekonomi.  

Agar pelaksanaan otonomi daerah tidak kebablasan, pemerintah melakukan beberapa revisi pada UU No 22 Tahun 1999 yang kemudian dikenal dengan UU No 32 Tahun 2004. Untuk mengatur keuangan di daerah, pemerintah mengeluarkan UU No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 

Dari situlah yang dimaksud dengan otonomi seluas-luasnya adalah daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah di luar yang menjadi urusan pemerintah. 

Daerah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam memberikan pelayanan, peningkatan peran serta prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Sebagai informasi, Hari Otonomi Daerah yang ke-27 diperingati pada hari ini, Senin 25 April 2023. Peringatan ke-27 ini Hari Otonomi Daerah membawakan tema Wujudukan ASN yang Proaktif dan Berakhlak.

Berikuti ini link Twibbon Hari Otonomi Daerah 2023, yang diperingati hari ini Senin 25 April 2023.

1.Twibbon Otonomi Daerah 2023

2. Twibbon Otonomi Daerah 2023

3. Twibbon Otonomi Daerah 2023

4. Twibbon Otonomi Daerah 2023

5. Twibbon Otonomi Daerah 2023

6. Twibbon Otonomi Daerah 2023

7. Twibbon Otonomi Daerah 2023

8. Twibbon Otonomi Daerah 2023

9. Twibbon Otonomi Daerah 2023

https://twb.nz/hut122pegadaian

10. Twibbon Otonomi Daerah 2023

https://twb.nz/otonomidaerah2023

https://twb.nz/hutmalang2023