Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Link Download Dokumen RKP Desa 2024 atau RKPDes

mediabritarakyat.my.id - saat ini anda sedang mencari contoh RKP Desa 2024, iya anda sudah tepat mencarinya disini, yuk simak saja selengkapnya dibawah ini:

Link download RKP desa 2024 rkpdes


berikut merupakan cek kelengkapan lampiran RKP Desa 2024 yang dapat anda lihat dibawah ini, semoga bermanfaat dan selamat mencoba membuatnya, nanti di akhir postingan akan kami sisipkan link download RKPDes 2024 atau RKP Desa 2024 dilansir dari ciptadesa.com

CEKLIS KELANGKAPAN LAMPIRAN RKP DESA

TAHUN 2024

DESA ............... KECAMATAN ..............

KABUPATEN CONTOHDESA

 

NO

JENIS LAMPIRAN

Keterangan

Ada

Tidak Ada

1.      

Berita Acara dan Daftar Hadir Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa (Notulen dan Daftar Hadir)

 

 

2.      

Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa.

 

 

3.      

Rencana Kerja dan Tindak Lanjut.

 

 

4.      

Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa.

 

 

5.      

Data dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa.

 

 

6.      

Daftar Prioritas Usulan Rencana Program/Kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) Tahun Anggaran 2023.

 

 

7.      

Daftar Usulan Masyarakat yang Dipilah Berdasarkan Tujuan SDGs Desa.

 

 

8.      

Daftar Rencana Kerja Sama Desa.

 

a.     Daftar Rencana Kerja Sama Antar Desa.

 

 

 

b.     Daftar Rencana Kerja Sama dengan Pihak Ketiga.

 

 

9.      

Rancangan RKP Desa Tahun 2024.

 

 

10.  

Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya.

 

 

11.  

Gambar Desain dan RAB Kegiatan.

 

 

12.  

Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) Tahun 2025.

 

 

13.  

Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan RKP Desa Tahun 2024.

 

 

14.  

Keputusan BPD tentang panitia musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa.

 

 

15.  

Berita Acara Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa. (Notulen dan Daftar Hadir)

 

 

16.  

Dokumen Pandangan Resmi BPD.

 

 

17.  

Rancangan RKP Desa Tahun 2024. (Hasil Musdes Perencanaan Desa)

 

 

18.  

Keputusan Kepala Desa tentang Panitia Musrenbang Desa Desa RKP Desa.

 

 

19.  

Tata Tertib Musrenbang Desa RKP Desa.

 

 

20.  

Penyusunan Prioritas Program dan Kegiatan.

 

 

21.  

Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa. (Notulen dan Daftar Hadir)

 

 

22.  

Rancangan RKP Desa Tahun 2024. (Hasil Musrenbang Desa yang sudah dilakukan penyusunan Prioritas)

 

 

23.  

Keputusan BPD tentang panitia musyawarah Desa tentang Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan RKP Desa.

 

 

24.  

Berita Acara Musdes tentang Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan RKP Desa. (Notulen dan Daftar Hadir)

 

 

25.  

Dokumen RKP Desa Tahun 2024 dan DU-RKP Desa Tahun 2025.

 

 

26.  

Peta Desa.

 

 

27.  

Dokumentasi Kegiatan

 

a.     Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

 

 

b.     Penyusunan Rancangan RKP Desa.

 

 

c.     Musdes Perencanaan Desa.

 

 

d.    Musrenbang Desa RKP Desa.

 

 

e.     Musdes pembahasan dan pengesahan RKP Desa.

 

 


KATA PENGANTAR

 

Pertama kami panjatkan puji syukur alhamdulillah ke hadirat Allah SWT. karena atas limpahan rahmat, hidayah dan maunah-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2024. Dokumen perencanaan tahunan atau dikenal dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) ini merupakan suatu dokumen yang harus disusun sebagai tuntutan penyelenggaraan tata pemerintahan desa yang baik dalam melaksanakan pembangunan selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran, guna mewujudkan pembangunan Desa.......... yang terarah dan berkesinambungan melalui mekanisme yang berlaku.

Penyusunan RKP Desa ini sebagai referensi untuk pembangunan di Desa sesuai Undang–undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Perencanaannya disusun berdasarkan tahapan yang mengacu pada regulasi tersebut diatas, yakni:

1.    pembentukan tim penyusun RKP Desa;

2.    pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;

3.    pencermatan ulang RPJM Desa;

4.    penyusunan rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa;

5.    Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan DU- RKP Desa; dan

6.    musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan DU-RKP Desa.

Rencana pembangunan satu tahun ke depan yang akan dilaksanakan di Desa merupakan rencana strategis dari hasil potret Desa  yang telah dilakukan oleh Desa sendiri semisal Pendataan SDGs Desa, penggalian aspirasi, pemetaan masalah dan potensinya, serta penentuan prioritas program fan kegiatan sehingga masyarakat memiliki partisipasi dalam kemandirian pembangunan Desa itu sendiri.

Maksud penyusunan RKP Desa Tahun 2024 Desa ..... adalah sebagai penjabaran visi, misi, dan program Desa yang memuat arah kebijakan pembangunan dan keuangan Desa, arah dan strategi pembangunan desa, serta tahapan program dan kegiatan.

Adapun tujuan penyusunan RKP Desa Tahun 2024 Desa ..... adalah sebagai berikut:

1.    Tersedianya suatu dokumen yang jelas sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan selama 1 (satu) tahun anggaran;

2.    Menjamin sinkronisasi antara perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian;

3.    Terciptanya sinergitas pembangunan Desa....... dengan rencana pembangunan Daerah Kabupaten CONTOHDESA;

4.    Sebagai bahan evaluasi dan pengendalian pembangunan desa serta bahan penilaian terhadap hasil capaian kinerja Pemerintahan Desa....... selama satu tahun; dan

5.    Diharapkan dapat mendorong partisipasi dan semangat gotong royong masyarakat Desa........

Demikian Penyusunan Dokumen RKP Desa Tahun 2024 Desa....... kami buat, besar harapan kami bahwa dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) desa ....... ini dapat dilaksanakan secara konsisten, terintegrasi, terpadu dan transparan melalui koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan guna mencapai visi pemerintah Desa yang pada akhirnya mensejahterakan masyarakat Desa......... secara luas, dan kepada segenap pihak yang terkait kami ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

Cover.....................................................................................................................................

Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2024.................................

Ceklis Kelengkapan Lampiran RKP Desa........................................................................................ i

Kata Pengantar ..................................................................................................................... ......... ii

Daftar Isi ........................................................................................................................................ iii

BAB I      PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang..................................................................................................... 00

1.2.       Dasar Hukum....................................................................................................... 00

1.3.       Tujuan dan Manfaat............................................................................................. 00

1.4.       Proses Penyusunan RKP Desa............................................................................. 00

1.5.       Sistematika........................................................................................................... 00

BAB II    GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA

2.1.       Visi dan Misi Kepala Desa.................................................................................. 00

2.2.       Gambaran Umum Sosial Budaya......................................................................... 00

2.3.       Gambaran Umum Kemiskinan............................................................................. 00

2.4.       Gambaran Umum Ekonomi................................................................................. 00

2.5.       Gambaran Umum Infrastruktur .......................................................................... 00

BAB III   RUMUSAN PRIORITAS MASALAH

3.1.       Evaluasi  Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun sebelumnya......... 00            .....................................................................................................................

3.2.       Evaluasi laju pencapaian SDGs Desa.................................................................. 00

3.3.       Identifikasi masalah berdasarkan  RPJM Desa.................................................... 00

3.4.       Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat antara lain: bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi dan atau kerusahan sosial yang berkepanjangan.............. 00

3.5.       Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah                      00

BAB IV   RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA

4.1.       Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun Anggaran 2024             00

4.2.       Berdasarkan Kewenangan Hak asal usul............................................................. 00

4.3.       Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa...................................................... 00

4.4.       Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2024                   00

4.5.       Kebijakan Keuangan Desa................................................................................... 00

BAB V    PENUTUP

Penutup ........................................................................................................................ 00

LAMPIRAN – LAMPIRAN

1.        Berita Acara Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa, Notulen dan Daftar Hadir.

2.        Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2024.

3.        Rencana Kerja dan Tindak Lanjut.

4.        Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa.

5.        Data dan informasi tentang rencana pembiayaan pembangunan Desa.

6.        Daftar Prioritas Usulan Rencana Program dan/atau Kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya.

7.        Daftar Usulan Masyarakat Desa yang Dipilah Berdasarkan Tujuan SDGs Desa.

8.        Daftar Rencana Kerja Sama Antar Desa.

9.        Daftar Rencana Kerja Sama dengan Pihak Ketiga.

10.    Rancangan RKP Desa Tahun 2024.

11.    Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun 2023.

12.    Gambar Desain Kegiatan.

13.    Rencana Anggaran dan Biaya (RAB).

14.    Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2025.

15.    Berita acara hasil penyusunan rancangan RKP Desa.

16.    Keputusan BPD tentang panitia musyawarah Desa tentang perencanaan Desa.

17.    Berita Acara Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa, Notulen dan Daftar Hadir.

18.    Dokumen Pandangan Resmi BPD.

19.    Keputusan Kepala Desa tentang Panitia Musrenbang Desa RKP Desa tahun 2024.

20.    Tata tertib musrenbang Desa RKP Desa.

21.    Penyusunan Prioritas Program dan Kegiatan.

22.    Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa tahun 2024, Notulen dan Daftar Hadir.

23.    Keputusan BPD tentang panitia musyawarah Desa tentang pembahasan, penyepakatan dan pengesahanan rancangan RKP Desa tahun 2024.

24.    Dokumen Rancangan RKP Desa Tahun 2024 dan DU-RKP Desa Tahun 2025.

25.    Berita Acara Musyawarah Desa tentang pembahasan, penyepakatan dan pengesahanan rancangan RKP Desa tahun 2024, Notulen dan Daftar Hadir.

26.    Dokumen RKP Desa Tahun 2024 dan DU-RKP Desa Tahun 2025.

27.    Peta Desa.

28.    Dokumentasi Foto Kegiatan.

a.    Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

b.    Penyusunan Rancangan RKP Desa.

c.    Musdes Perencanaan Desa.

d.   Musrenbang Desa RKP Desa.

e.    Musdes pembahasan dan pengesahan RKP Desa.


RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2024

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1         LATAR BELAKANG

Dalam Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keaneka-ragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa.

 Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah ini disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Desa yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan asas pengaturan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi. Dalam melaksanakan pembangunan Desa, diutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial.

Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni “Terwujudnya Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri”.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. 

Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa, pembangunan kawasan perdesaan/ antar desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat/ bencana alam serta adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.

Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong-royong. RKP Desa  merupakan satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan.

Rancangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.

1.2         DASAR  HUKUM.

1.        Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);

2.        Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

3.        Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara   Republik    Indonesia    Tahun   2007   Nomor  82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

4.        Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

5.        Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);

6.        Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

7.        Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);

8.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

9.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037);

10.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

11.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);

12.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah  Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang  Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);

13.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444);

 

14.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);

15.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

16.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);

17.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);

18.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 317);

19.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);

20.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);

21.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252);

22.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960);

23.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295);

24.    Peraturan Daerah Kabupaten CONTOHDESA Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten CONTOHDESA Tahun 2016 Nomor 1);

25.    Peraturan Daerah Kabupaten CONTOHDESA Nomor 8 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten CONTOHDESA Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten CONTOHDESA Nomor 8);

26.    Peraturan Bupati CONTOHDESA Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa di Kabupaten CONTOHDESA (Berita Daerah Kabupaten CONTOHDESA Tahun 2016 Nomor 16);

27.    Peraturan Bupati CONTOHDESA Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten CONTOHDESA Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten CONTOHDESA Tahun 2017 Nomor 9);

28.    Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten CONTOHDESA Tahun 2017 Nomor 68) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati CONTOHDESA Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten CONTOHDESA Tahun 2018 Nomor 73);

29.    Peraturan Bupati CONTOHDESA Nomor 31 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten CONTOHDESA Tahun 2018 Nomor 31);

30.    Peraturan Bupati CONTOHDESA Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten CONTOHDESA Tahun 2018 Nomor 57) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten CONTOHDESA Tahun 2021 Nomor 50);

31.    Peraturan Bupati CONTOHDESA Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten CONTOHDESA Tahun 2020 Nomor 25);

32.    Peraturan Bupati CONTOHDESA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten CONTOHDESA Tahun 2022 Nomor 6);

33.    Peraturan Bupati CONTOHDESA Nomor 45 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Berita Daerah Kabupaten CONTOHDESA Tahun 2022 Nomor 45);

34.    Peraturan Bupati CONTOHDESA Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kewenangan Desa/Kelurahan dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi (Berita Daerah Kabupaten CONTOHDESA Tahun 2022 Nomor 46);

35.    Peraturan Desa .................... Nomor ..... Tahun ........ tentang Rencana Pembagunan Jangka Menengah Desa Tahun 20... - 20... (Lembaran Desa ............... Tahun 20... Nomor.....);

36.    Peraturan Desa .................... Nomor ........ Tahun ........ tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul dan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa ............... Tahun 20... Nomor.....);

37.    Peraturan Desa .................... Nomor ...... Tahun ....... tentang Pendapatan Asli Desa (Lembaran Desa ............... Tahun .... Nomor.....);

38.    Peraturan Desa .................... Nomor ...... Tahun .......  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Desa ............... Tahun 2022 Nomor.....); dan

39.    dst.. Peraturan Desa (Lainnya yang relevan dan berlaku).

1.3         TUJUAN DAN MANFAAT

Rencana Kerja Pembanguan Desa (RKP Desa) tahun 2024 adalah rencana pembangunan tahunan desa yang disusun oleh masyarakat untuk jangka waktu pelaksanaan satu tahun memasuki ke ...... (tahun perencaaan RPJM Desa) dalam dokumen RPJM Desa tahun 20... - 20....

Rencana pembangunan ini dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan pemanfaatan sumber daya pembangunan yang ada, guna menjawab permasalahan dan kebutuhan masyarakat.

a.        Tujuan

a)         Menjabarkan RPJM Desa dalam perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun;

b)        Menetapkan rancangan kerangka ekonomi;

c)         Menetapkan Program dan kegiatan prioritas;

d)        Menetapkan kerangka pendanaan;

e)         Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap;

f)         Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa; dan

g)        Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

b.        Manfaat

a)         Mengatasi permasalahan kemiskinan di desa;

b)        Sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa;

c)         Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa;

d)        Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa;

e)         Mendorong partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat; dan

f)         Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa dan antar Desa.

1.4         PROSES PENYUSUNAN RKP DESA

Proses Penyusunan RKP Desa .......................... Tahun 2024 dilakukan melalui tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, sebagai berikut:

1.        Pembentukan tim penyusun RKP Desa;

2.        Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;

3.        Pencermatan ulang RPJM Desa;

4.        Penyusunan rancangan RKPDes dan DU RKP Desa;

5.        Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan

6.        musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

1.5         SISTEMATIKA

Rencana Kerja Pemerintah Desa .......................... Tahun 2024 disusun dengan sistematika sebagai berikut:

BAB  I           

:

PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang.

1.2.       Dasar Hukum.

1.3.       Tujuan dan  Manfaat.

1.4.       Proses Penyusunan RKP Desa.

1.5.       Sistematika.

BAB II

 

:

GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA

2.1.       Visi – Misi Kepala Desa.

2.2.       Gambaran Umum Sosial Budaya.

2.3.       Gambaran Umum Kemiskinan.

2.4.       Gambaran Umum Ekonomi.

2.5.       Gambaran Umum Insfrastruktur.

BAB III

:

RUMUSAN PRIORITAS MASALAH

3.1.        Evaluasi  Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun sebelumnya.

3.2.        Evaluasi laju pencapaian SDGs Desa.

3.3.        Identifikasi masalah berdasarkan  RPJM Desa.

3.4.        Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat antara lain: bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi dan atau kerusahan sosial yang berkepanjangan.

3.5.        Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah.

BAB IV

 

:

RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN  PEMBANGUNAN DESA

4.1.       Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun Anggaran 2024.

4.2.       Berdasarkan Kewenangan Hak asal usul.

4.3.       Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa.

4.4.       Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2025.

4.5.       Kebijakan Keuangan Desa.

BAB V

:

PENUTUP

LAMPIRAN - LAMPIRAN

  

BAB II

GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA

 

2.1.       VISI  DAN MISI

Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari Dokumen RPJM Desa, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi-Misi Kepala Desa.

Visi-Misi Kepala Desa .......................... disamping merupakan Visi-Misi Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa untuk mengatasi permasalahan yang ada dan pengembangan Desa ke depan, dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun/ RW sampai tingkat Desa.

Adapun Visi Kepala Desa .........................., sebagai berikut:

……diisi dengan visi kepala Desa

………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….

Misi merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi yang menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi Desa .......................... merupakan penjabaran lebih operasional dari visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai visi Desa ...........................

Dalam meraih visi Desa .......................... seperti yang sudah dijabarkan diatas dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi Desa .......................... diantaranya:

1.        Mewujudkan dan mengembangkan kegiatan keagamaan untuk menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.        Membangun dan meningkatkan hasil pertanian dengan jalan penataan pengairan, perbaikan jalan sawah/jalan usaha tani, pola pemupukan, dan tanam yang baik.

3.        Menata Pemerintahan Desa ...... yang kompak dan bertanggung jawab dalam mengemban amanat masyarakat.

4.        Meningkatkan pelayanan masyarakat secara terpadu dan optimal.

5.        Menumbuh Kembangkan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani serta bekerja sama denga HIPPA untuk memfasilitasi kebutuhan Petani.

6.        Menumbuh kembangkan usaha kecil dan menengah.

7.        Membangun dan mendorong majunya bidang pendidikan baik formal maupun nonformal yang mudah diakses dan dinikmati seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali yang mampu menghasilkan insan intelektual, inovatif dan relegi .

8.        Membangun dan mendorong usaha-usaha untuk pengembangan dan optimalisasi sektor pertanian, peternakan, dan kewira usahaan.

9.        ...........dan seterusnya.


2.2.       GAMBARAN UMUM SOSIAL BUDAYA

a.        Demografi

Jumlah Penduduk Desa .......................... Kecamatan .......... Kabupaten CONTOHDESA, berdasarkan data Profil Desa tahun 2023 sebesar …….. jiwa yang terdiri dari …….. laki laki dan perempuan …….. jiwa sesuai dengan tabel dibawah ini:

Tabel  1

Pertumbuhan Penduduk

No.

Kelompok Umur

(Tahun)

Laki-Laki

Perempuan

Jumlah

Prosentase (%)

1.

0 - 4

……..  Jiwa

……..  Jiwa

……..  Jiwa

…….%

2.

5 - 9

……..  Jiwa

……..  Jiwa

……..  Jiwa

…….%

3.

10 - 14

……..  Jiwa

……..  Jiwa

……..  Jiwa

…….%

4.

15 - 19

……..  Jiwa

……..  Jiwa

……..  Jiwa

…….%

5.

20 - 24

……..  Jiwa

……..  Jiwa

……..  Jiwa

…….%

6.

25 - 29

……..  Jiwa

……..  Jiwa

……..  Jiwa

…….%

7.

30 - 34

……..  Jiwa

……..  Jiwa

……..  Jiwa

…….%

8.

35 - 39

……..  Jiwa

……..  Jiwa

……..  Jiwa

…….%

9.

40 - 44

……..  Jiwa

……..  Jiwa

……..  Jiwa

…….%

10.

45 - 49

……..  Jiwa

……..  Jiwa

……..  Jiwa

…….%

11.

50 - 54

……..  Jiwa

……..  Jiwa

……..  Jiwa

…….%

12.

55 - 59

……..  Jiwa

……..  Jiwa

……..  Jiwa

…….%

13.

60 - 64

……..  Jiwa

……..  Jiwa

……..  Jiwa

…….%

14.

65 +

……..  Jiwa

……..  Jiwa

……..  Jiwa

…….%

Jumlah

……..  Jiwa

……..  Jiwa

..  Jiwa

…….%

Sumber Data Profil Desa Tahun 2023

Kemudian kalau kita lihat trend pertumbuhan pencari kerja dari tahun ketahun semakin meningkat walaupun peningkatanya tidak begitu signifikan.

Tabel  2

Pertumbuhan Angkatan Kerja

Klasifikasi

2020

2021

2022

%

L

P

L

P

L

P

Usia Kerja

……..

……..

……..

……..

……..

……..

 

Angkatan Kerja

……..

……..

……..

……..

……..

……..

 

Mencari Kerja

……..

……..

……..

……..

……..

……..

 

Sumber Data Profil Desa Tahun 2023

b.        Pendidikan

Pendidikan adalah salah satu instrumen penting untuk peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan. Di Desa .........................., masih terdapat …….. perempuan yang belum tamat SD dan …….. laki laki. Selengkapnya sebagaimana dalam table berikut: 

Tabel 3

Tingkat Pendidikan

No.

Pendidikan

L

P

Jumlah

1.

Tidak Tamat SD

……..

……..

……..

2.

Tamat SD

……..

……..

……..

3.

Tidak Tamat SLTP

……..

……..

……..

4.

Tamat SLTP

……..

……..

……..

5.

Tamat Akademi / PT

……..

……..

……..

Jumlah

……..

……..

……..

Sumber Data Profil Desa Tahun 2023


c.         Kesehatan

Kesehatan adalah merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat Desa .........................., untuk mendukung Program Nasional.

Tabel 4

Indikator Kesehatan

URAIAN

2020

2021

2022

% Penolong Balita Tenaga Kesehatan

……..

……..

……..

Angka Kematian Bayi (IMR)

……..

……..

……..

Angka Kematian Ibu Melahirkan (MMR)

……..

……..

……..

Cakupan Imunisasi

……..

……..

……..

Balita Gizi Buruk

……..

……..

……..

Sumber Data Profil Desa Tahun 2023

2.3.       GAMBARAN UMUM KEMISKINAN

Berdasarkan Analisa Kemiskinan Partisipatif Jumlah RTM di Desa .......................... sejumlah ……… KK, yang tersebar hampir merata di …….. (………….) dusun.

Tabel 5

Kategori Kemiskinan

Kategori

2020

2021

2022

Sangat Miskin

…….. KK

…….. KK

…….. KK

Hampir Miskin

…….. KK

…….. KK

…….. KK

Miskin

…….. KK

…….. KK

…….. KK

Kaya

…….. KK

…….. KK

…….. KK

Sangat Kaya

…….. KK

…….. KK

…….. KK

JUMLAH

…….. KK

…….. KK

…….. KK

Sumber Data Profil Desa Tahun 2023

2.4.       GAMBARAN UMUM EKONOMI

a.        Pertumbuhan Ekonomi

Salah satu indikator ekonomi untuk mengukur hasil hasil pembangunan adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Dari data PDRB dapat dilihat pertumbuhan ekonomi suatu desa dan kontribusi sektor dalam kegiatan pembangunan. Pertumbuhan ekonomi Desa .......................... Kecamatan ........ Kabupaten CONTOHDESA, dapat dilihat dalam table dibawah ini: 

Tabel 6

Pertumbuhan Ekonomi

Desa .......................... Tahun 2023

Tahun

PDRB (RP)

Laju Pertumbuhan

%

Harga Berlaku

Harga Konstan

2022

 

 

 

2021

 

 

 

2020

 

 

 

Sumber Data Profil Desa Tahun 2023


b.        Potensi Sumber Perekonomian

Tabel 7

Potensi Hasil Pertanian

No

Komoditas

Produksi / Tahun

2021

2022

2023

1.

Tanaman Pangan

 

 

 

 

-   Padi

…….. ha

…….. ha

…….. ha

 

-   Jagung

…….. ha

…….. ha

…….. ha

 

-   Ubi Kayu

…….. ha

…….. ha

…….. ha

 

-   .....dan seterusnya.

 

 

 

2.

Buah Buahan

 

 

 

 

-   Mangga

…….. ha

…….. ha

…….. ha

 

-   .....dan seterusnya.

 

 

 

3.

Perkebunan

 

 

 

 

-   Kelapa

…….. ha

…….. ha

…….. ha

 

-   .....dan seterusnya.

 

 

 

Sumber Data Profil Desa Tahun 2023

Tabel 8

Potensi  Peternakan dan Perikanan

No

Komoditas

Produksi / Tahun

2021

2022

2023

1

Peternakan

 

 

 

 

-   Sapi

……….

……….

……….

 

-   Kerbau

……….

……….

……….

 

-   Kambing

……….

……….

……….

 

-   Ayam

……….

……….

……….

 

-   .....dan seterusnya.

 

 

 

2

Perikanan

 

 

 

 

-   Keramba

……….

……….

……….

 

-   Tambak

……….

……….

……….

 

-   Empang

……….

……….

……….

 

-   .....dan seterusnya.

 

 

 

Sumber Data Profil Desa Tahun 2023

2.5.       GAMBARAN UMUM INFRASTRUKTUR

Secara umum gambaran kondisi umum infrastruktur yang ada di Desa .......................... sebagai berikut:

Tabel 9

Kondisi Infrastruktur Perhubungan

No

Uraian

Kondisi

Jumlah Panjang Jalan

Baik (M)

Rusak (M)

1

Jalan Desa

 

 

 

 

-   Aspal

……….

……….

……….

 

-   Makadam

……….

……….

……….

 

-   Tanah

……….

……….

……….

 

-   .....dan seterusnya.

 

 

 

2

Jalan Antar Desa

 

 

 

 

-   Aspal

……….

……….

……….

 

-   Makadam

……….

……….

……….

 

-   Tanah

……….

……….

……….

 

-   .....dan seterusnya.

 

 

 

Sumber Data Profil Desa Tahun 2023


Tabel 10

Kondisi Infrastruktur Irigasi

No.

Uraian

Kondisi

Jumlah

Baik

Rusak

1.

Saluran Primer

……….

……….

……….

2.

Saluran Skunder

……….

……….

……….

3.

Saluran Tersier

……….

……….

……….

4.

.....dan seterusnya.

 

 

 

Sumber Data Profil Desa Tahun 2023

Tabel 11

Kondisi Infrastruktur Permukiman

No.

Uraian

2021

2022

2023

1.

Rumah Tidak Sehat

…… KK

…… KK

…… KK

2.

Rumah Tidak Layak Huni

…… unit

…… unit

…… unit

3.

.....dan seterusnya.

 

 

 

Sumber Data Profil Desa Tahun 2023


BAB III

RUMUSAN PRIORITAS MASALAH

 

Rumusan permasalahan yang cukup besar di tingkat desa, bukan semata-mata disebabkan oleh internal desa, melainkan juga disebabkan permasalahan makro baik di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi maupun pemerintah. Permasalahan yang terjadi akan semakin besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi permasalahan sesuai sumber penyebab masalah beserta tingkat signifikasinya secara partisipatif. Ketidak cermatan mengidentifikasi permasalahan sesuai suara masyarakat secara tidak langsung menghambat efektifitas dan efisiensi perencanaan program pembangunan yang pada akhirnya inefisiensi anggaran.

 

Dalam merumuskan prioritas perencanaan pembangunan desa harus mempertimbangkan kondisi obyektif desa yaitu kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain, keadilan gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal, pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan lokal.

 

Dalam dokumen RKP Desa Tahun 2024 permasalahan Desa .......................... Kecamatan ....... Kabupaten CONTOHDESA, dikelompokkan menjadi beberapa permasalahan penting berdasarkan 4 (empat) aspek, sebagai berikut:

3.1.       EVALUASI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PADA RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA

Sesuai hasil kajian, monitoring dan temuan temuan dilapangan, dari hasil pelaksanan RKP tahun lalu yang telah di inventarisir tentang permasalahan dan hambatan yang perlu dibenahi , ditingkatkan , dan bahkan perlu kembali kiranya dituangkan ulang pada RKP berikutnya mengenahi pelaksanaan pembangunan, diantaranya:

1.        APB Desa masih terbatas dan hanya mengandalkan keuangan DD dan ADD serta sumber sumber PADesa masih belum digali dan dikembangkan dengan maksimal sehingga mempersulit mewujudkan perencanaan pembangunan yang mampu memenuhi keinginan masyarakat.

2.        Kondisi infrastruktur yang ada khususnya jalan sudah memprihatinkan terutama di ........ menuju .........., dan jalan menuju wilayah ........... sehingga menghambat sistem koordinasi, singkronisasi, Verifikasi dan pelaporan belum bisa maksimal.

3.        Kondisi sosial yang labil dan nilai nasionalisme masyarakat yang condong menurun sehinga menghambat upaya terciptanya suasana yang kondusif, aman damai yang sekaligus mempengaruhi upaya pemberdayan masyarakat.

4.        Kemampuan dan kapasitas aparat pemerintah desa masih sangat terbatas sehingga perlu sekali untuk ditingkatkan dan diperdayakan agar mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintah sesuai tuntutan perkembangan.

5.        ..............dan seterusnya.

3.2.       EVALUASI LAJU PENCAPAIAN SDGs DESA

Berdasarkan laju pencapaian Data SDGs Desa tahun 2023 ini, Desa...... Kecamatan ......... Kabupaten CONTOHDESA masuk pada tipologi Desa.... sesuai akses data yang didapat dari Sistem Informasi Desa. Dari hal ini, evaluasi bedasarkan laju SDGs Desa tersebut Desa akan

 


3.3.       IDENTIFIKASI MASALAH BERDASARKAN RPJM Desa

Untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan Desa ......... di era desentralisasi, demokrasi dan globalisasi ini, kebijakan pembangunan akan diarahkan pada 3 (tiga) strategi utama pembangunan jangka menengah desa secara berkala dan berkesinambungan, yakni ; 1). Terlaksananya sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang efisien dan efektif, 2). Terwujudnya infrastruktur desa yang mendukung pengembangan ekonomi masyarakat, dan 3). Terwujudnya kondisi lingkungan yang aman, tentram dan sejahtera.

Kebijakan pembangunan secara umum dititikberatkan untuk menunjang peningkatan pendapatan masyarakat disektor pertanian dan perdagangan. Yang titik akhirnya akan menekan angka kemiskinan.

Berdasarkan Peraturan Desa ................ Nomor. Tahun 20.... tentang RPJM Desa .......................... tahun 20... - 20... prioritas masalah yang harus diselesaikan meliputi 2 (dua) masalah pokok yang secara rinci permasalahan tersebut adalah:

1.        Berdasarkan Kewenangan Hak Asal Usul.

-     Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Adat Istiadat dalam RPJM Desa Tahun 20...-20... dilaksnakan dengan baik dan maksimal.

-     ......................................................

-     ......................................................

-     ......................................................

-     .................dan seterusnya.        

2.        Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa.

-     Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa.

Pada bidang Penyelenggaraan Pemerintaha Desa, program/kegiatan yang direncanakan pada dokumen RKP DesaTahun 2024 adalah.........

................................................................................................................................................................................................................................................................

-     Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa.

Pada bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, program/kegiatan yang direncanakan pada dokumen RKP Desa Tahun 2024 adalah.........

................................................................................................................................................................................................................................................................

-     Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa.

Pada bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, program/kegiatan yang direncanakan pada dokumen RKP DesaTahun 2024 adalah.........

................................................................................................................................................................................................................................................................

-     Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pada bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, program/kegiatan yang direncanakan pada dokumen RKP DesaTahun 2024 adalah.........

................................................................................................................................................................................................................................................................

-     Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak Dan Darurat Lainnya

Pada bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak Dan Darurat Lainnya, program/kegiatan yang direncanakan pada dokumen RKP DesaTahun 2024 adalah.........

................................................................................................................................................................................................................................................................

 


3.4.       IDENTIFIKASI BERDASARKAN ANALISA KEADAAN DARURAT

Analisa keadaan darurat dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang muncul secara tiba-tiba, baik disebabkan oleh bencana alam dan ataupun sebab lain yang apabila tidak segera diatasi akan semakin menimbulkan masalah bagi masyarakat. Berdasarkan analisa pemerintah desa dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat, ada beberapa masalah mendesak yang harus secepatnya diatasi oleh pemerintah Desa.

Masalah tersebut meliputi:

1.    Masih banyak  tepian drainase sungai yang rendah mengakibatkan air meluap pada saat musim hujan sehingga perlu adanya peninggian atau Pembangunan.

2.    Kurangnya jaringan draenase yang ada mengakibatkan air hujan lari kejalan sehingga merusak konstruksi jalan yang ada.

3.    Sebagian jalan desa banyak yang rusak diakibatkan oleh intensitas curah hujan tinggi, sehingga perlu adanya perbaikan jalan untuk menunjang sarana dan prasanara transportasi dan ekonomi masyarakat.

4.    .......................................................................................

5.    .......................................................................................

6.    .......................................................................................

7.    ...........................dan seterusnya.

3.5.       IDENTIFIKASI MASALAH BERDASARKAN PRIORITAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH

RKP Desa sebagai satu kesatuan mekanisme perencanaan pembangunan daerah dalam proses penyusunannya harus juga memperhatikan prioritas kebijakan pembangunan daerah, mulai dari evaluasi Renja Kecamatan  dan ataupun hasil evaluasi pelaksanaan RKP Daerah tahun sebelumnya serta prioritas kebijakan daerah tahun berikutnya.

Adapun prioritas masalah yang harus diselesaikan berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut:

I.         BIDANG EKONOMI

1.    ……………………………………………………………………………

2.    ……………………………………………………………………………

3.    ............... dan seterusnya.

II.      BIDANG PEMERINTAHAN, SOSIAL DAN BUDAYA

1.    ……………………………………………………………………………

2.    ……………………………………………………………………………

3.    ............... dan seterusnya.

III.   BIDANG PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR WILAYAH

1.    ……………………………………………………………………………

2.    ……………………………………………………………………………

3.    ............... dan seterusnya.

 


BAB  IV

 RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM DAN PEMBANGUNAN DESA

 

Prioritas kebijakan program pembangunan Desa ...............Kecamatan........ Kabupaten CONTOHDESA yang tersusun dalam RKP Desa Tahun 2024 sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana tersebut dalam rumusan masalah di atas. Sehingga diharapkan prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 nantinya benar-benar berjalan efektif untuk menanggulangi permasalahan di masyarakat, terutama upaya meningkatkan keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan hak–hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pendapatan, akses informasi dan lain-lain. Dengan demikian arah dan kebijakan pembangunan desa secara langsung dapat berperan aktif menanggulangi kemiskinan pada tingkat desa.

Rumusan prioritas kebijakan program pembangunan Desa .......................... secara detail dikelompokkan, sebagai berikut:

4.1.       PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SKALA DESA TAHUN 2024

1.        Berdasarkan Kewenangan Hak Asal Usul dan Adat Istiadat, yang meliputi:

a)        Sistem organisasi masyarakat adat;

b)        Pembinaan kelembagaan masyarakat;

c)         Pembinaan lembaga dan hukum adat;

d)        Pengelolaan tanah kas Desa;

e)         Pengembangan peran masyarakat Desa

f)          ............ dan seterusnya.

2.        Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa, yang meliputi:

a)         Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, diantaranya:

1.        Penghasilan Tetap dan Tunjangan;

2.        Operasional Perkantoran;

3.        Operasional BPD;

4.        Rehabilitasi/Pemeliharaan Sarana dan Prasarana   Perkantoran;

5.        Pengadaan Sarana dan Prasarana Perkantoran (Peralatan dan Perlengkapan Kantor);

6.        ...........................................

7.        ...........................................

8.        ...........................................

9.        .......... dan setersunya.

b)        Bidang pelaksanaan pembangunan, diantaranya:

1.        Pembangunan Jalan Desa;

2.        Pembangunan Tangkis;

3.        Pembangunan Jembatan;

4.        Pembangunan Plengsengan;

5.        Penyususnan Profil Desa;

6.        Pemberian Makanan Tambahan di Posyandu;

7.        ...........................................

8.        ...........................................

9.        ...........................................

10.    .......... dan setersunya.

c)         Bidang pembinaan kemasyarakatan, diantaranya:

1.        Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban;

2.        Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan keagamaan Tingkat Desa;

3.        Fasilitasi TP-PKK;

4.        ...........................................

5.        ...........................................

6.        .......... dan setersunya.


 

d)        Bidang pemberdayaan masyarakat Desa, diantaranya:

1.        Penyelenggaraan Musrenbang Desa;

2.        Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa);

3.        Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggng jawaban;

4.        Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa;

5.        Bulan Bhakti Gotong Royong;

6.        Lomba Desa;

7.        Pengadaan sarana dan prasarana tehnologi tepat guna;

8.        ...........................................

9.        ...........................................

10.    .......... dan setersunya.

4.2.       BERDASARAKAN KEWENANGAN HAK ASAL USUL

Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Adat Istiadat dalam RPJM Desa Tahun 20...-20.... dengan memprioritaskan tentang pengembangan kesenian Desa, ..........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................

..........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................

4.3.       BERDASARAKAN KEWENANGAN LOKAL SKALA DESA

Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa dibagi menjadi 5 (lima) bidang kegiatan yang meliputi:

a.        Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa;

b.        Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;

c.         Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa;

d.        Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan

e.         Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak dan Darurat Lainnya.

4.4.       PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Prioritas program pembangunan skala Supra Desa/kecamatan/kabupaten merupakan program dan kegiatan pembangunan yang merupakan kebutuhan riil masyarakat Desa .............. Kecamatan ........ Kabupaten CONTOHDESA tetapi pemerintah desa tidak mampu melaksanakan. Hal ini disebabkan pertama kegiatan tersebut secara peraturan perundangan bukan kewenangan desa. Kedua, secara pembiayaan desa tidak mampu membiayai karena jumlahnya terlalu besar dan yang ketiga, secara sumber daya di desa tidak tersedia secara mencukupi, baik SDM maupun prasarana pendukung lainnya. Namun sehubungan dengan adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja serta terjadinya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten CONTOHDESA Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan pertimbangan diatas, maka prioritas pembangunan tersebut akan dibawa melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan (Musrenbangcam) oleh Delegasi Peserta Desa .......................... yang dipilih secara partisipatif pada forum Musrenbang Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Adapun prioritas program dan kegiatan tersebut adalah:

I.         BIDANG EKONOMI

1.    ……………………………………………………………………………

2.    ……………………………………………………………………………

3.    ............... dan seterusnya.

II.      BIDANG PEMERINTAHAN, SOSIAL DAN BUDAYA

1.    ……………………………………………………………………………

2.    ……………………………………………………………………………

3.    ............... dan seterusnya.

III.   BIDANG PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR WILAYAH

1.    ……………………………………………………………………………

2.    ……………………………………………………………………………

3.    ............... dan seterusnya.

4.5.       KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu yang berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Agar kebijakan pengelolaan keuangan Desa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pelaksanaannya, Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, maka setiap tahunnya Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa membahas dan menyepakati Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang disusun secara partisipatif dan transparan. Dimana proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa, konsultasi publik dan rapat Musyawarah BPD untuk penetapannya. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa) di dalamnya memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.

a.        Pendapatan Desa

Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening Kas Desa yang merupakan hak Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Desa. Perkiraan pendapatan Desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan Desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber Pendapatan Asli Desa, Bagian Dana Perimbangan, Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, Hibah, Sumbangan Pihak Ketiga dan Dana Desa yang Bersumber dari APBN.

 

Adapun asumsi Pendapatan Desa .......... Kecamatan ........... Kabupaten CONTOHDESA Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 0.000.000.000.,- (……… Rupiah), yang bersumber dari:

No

Uraian

Jumlah

1.

Pendapatan Asli Desa

 

 

a.    Pengelolaan Tanah Kas Desa

Rp.

00.000.000,-

b.   lain-lain

Rp.

00.000.000,-

2.

Dana Desa bersumber APBN (DD)

Rp.

0.000.000.000,-

3.

Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten

Rp.

00.000.000,-

4.

Alokasi Dana Desa (ADD)

Rp.

000.000.000,-

5.

Bantuan Keuangan dari Kabupaten

 

 

a.      Dari Pemerintah

Rp.

00.000.000,-

b.      Dari Pemerintah Provinsi

Rp.

00.000.000,-

c.       Dari Pemerintah Kabupaten (BHP)

Rp.

00.000.000,-

6.

Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga

Rp.

0.000.000,-

7.

Lain-lain Pendapatan Desa yang sah

Rp.

00.000.000,-

 

JUMLAH

RP.

0.000.000.000,-

b.        Belanja Desa

Kebijakan Umum Belanja Desa adalah sebagai berikut:

1)        Senilai Minimal 70% digunakan untuk:

No.

Bidang

Jumlah

1.       

Bid. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Rp.

……………………

2.       

Bid. Pembangunan Desa

Rp.

……………………

3.       

Bid. Pembinaan Kemasyarakat Desa

Rp.

……………………

4.       

Bid. Pemberdayaan Masayarakat Desa

Rp.

……………………

5.       

Bid. Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak Dan Darurat Lainnya

Rp.

……………………

TOTAL

Rp.

……………………

2)        Senilai Maksimal 30% Operasional penyelanggaraan pemerintahan Desa:

No

Bidang

Jumlah

1.  

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Rp.

……………………

2.  

Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa

Rp.

……………………

Jumlah

Rp.

……………………

c.         Pembiayaan

Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari:

a.         Penerimaan Pembiayaan

Penerimaan Pembiayaan sebagaimana di atas, mencakup:

1)     Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya;

2)     Pencairan Dana Cadangan;

3)     Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan; dan

4)     Penerimaan Pinjaman

b.         Pengeluaran Pembiayaan

Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana  di atas, mencakup:

1)     Pembentukan Dana Cadangan; dan

2)     Penyertaan Modal Desa.


BAB  V

PENUTUP

 

Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat Desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa untuk saling bekerjasama membangun Desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.

Proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa. Untuk itu dalam penyusunan APB Desa diharapkan dianggarkan secara proporsional dengan mengacu RKP Desa ini yang telah melalui pembahasan dan penyepakatan dalam Musrenbang Desa.


 

Ditetapkan di Desa ..........................

Pada tanggal : …… ............ 2023

Kepala Desa ..........................

 

 

Nama, tanda tangan & cap

...........................

 demikianlah Informasi mengenai Download Dokumen RKP Desa 2024 atau RKPDes terbaru semoga manfaat dan selmat mencobanya, mau memilikinya silhkan klik DISINI