Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TERANYAR! Download Contoh Perdes Pendapatan Asli Desa (PADes) 2022

Halo sahabat pembaca MEDIABRITA pada kesemepatan kali ini bagi sahabat yang sedang membutuhkan Contoh Perdes Pendapatan Asli Desa (PADes) 2022 yang jadi referensi sahabat, sudah tepat membaca disini.

Pasalnya nantinya di akhir postingan ini akan membagikan Contoh Perdes Pendapatan Asli Desa (PADes) 2022 yang dapat di download secara gratis tentunya dalam format Ms word, supaya gampang untuk diedit lagi dan disesuaikan dengan desa dan wilayah masing-masing.

Namun sebelum itu, perlu kita ketahui bahwa Pendapatan Asli Desa atau bisa disingkat dengan PADes ialah merupakan penerimaan dari berbagai usaha pemerintah desa untuk mengumpulkan dana untuk keperluan desa dalam membiayai kegiatan rutin dalam pembangunan.

Adapun untuk Sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) bisa berasal dari penerimaan tanah kas desa, pasar atau kios desa, pemandian umum yang di urus desa, daya tarik wisata, bangunan milik desa yang di sewakan, kekayaan desa lain nya, swadaya dan partisipasi masyarakat dan gotong royong masyarakat. Nah termasuk juga dalam hal penerimaan yang berasal dari pungutan desa dan hasil usaha desa atau PADes. Dan tentunya masih banyak lagi berbagai sumber pendapatan asli desa, lebih lengkapnya silahkan baca di MEDIABRITA.

Setelah mengetahui apa itu PADes selanjutnya kita sebagai bahan untuk membuat PERDES PADes tentunya harus membaca dibawah ini dahulu sebagai referensi seperti apa sih Perdes PADes Terbaru 2022 ini, Yuk! langsung simak saja berikut ini.

TERANYAR! Download Contoh Perdes Pendapatan Asli Desa (PADes) 2022

RANCANGAN PERATURAN DESA Contoh NOMOR (isikan nomor) TAHUN 2021 TENTANG PENDAPATAN ASLI DESA (PADESA) TAHUN ANGGARAN 2022

Menimbang : 

a.bahwa rangka untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat Desa contoh Kecamatan Contoh Kabupaten Contoh, maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pendapatan Asli Desa (PA Desa) Tahun Anggaran 2022;

Mengingat:

1.Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propensi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);

2.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

6.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

7.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);

8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Perturan di Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusaywaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);

11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

12.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);

13.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);

14.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252);

15.Peraturan Daerah Kebupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2007 Nomor 05);

16.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 08);

17.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2006 tentang Sumber-Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 09);

18.Peraturan Daerah Kebupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 01) ;

19.Peraturan Daerah Kebupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 02) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kebupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kebupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 2);

20.Peraturan Daerah Kebupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 09);

21.Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembar Daerah Tahun 2017 Nomor 9);

22.Peraturan Bupati Situbondo Nomor 35 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pendirian, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 37);

23.Peraturan Bupati Situbondo Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 68) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 73);

24.Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 57) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 50);

25.Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 27);

26.Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 19);

27.Peraturan Bupati Situbondo Nomor 41 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 63 Tahun 2018 tentang Besaran Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 41);

28.Peraturan Desa Contoh Nomor isiin Tahun isikan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun isikan (Lembaran Desa isikan Tahun isiin Nomor isiin.

29.Peraturan Desa .. Nomor .. Tahun .. tentang Susunan Organisasi dan Tata Kelola Pemerintah Desa (Lembaran Desa .. Tahun .... Nomor..

30.Peraturan Desa .. Nomor .. Tahun .. tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa .. Tahun .. Nomor..

31.Peraturan Desa .. Nomor .. Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022 (Lembaran Desa .. Tahun .. Nomor..

32.Peraturan Desa .. (Lainny yang relevan dan berlaku…)

Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (Isikan nama desa) dan KEPALA DESA (Isikan nama kades)

MEMUTUSKAN: Menetapkan: 

PERATURAN DESA TENTANG PENDAPATAN ASLI DESA TAHUN ANGGARAN 2022

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat h.ukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

4.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

5.Peraturan Desa adalah peraturan perundang undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;

6.Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

7.Sumber Pendapatan Desa adalah Pendapatan Asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten, bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;

8.Pendapatan Asli Desa adalah Pendapatan berupa uang yang dihasilkan dari Kekayaan dan Aset Desa yang digunakan oleh Pihak ketiga dengan Perjanjian Sewa, Kontrak dan Pinjam Pakai, dari Perusahaan yang berada diwilayah desa Baik Perusahaan yang Bersifat BUMN dan BUMD dan Perusahaan Swasta berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat di desa yang ditetapkan melalui Peraturan Desa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

BAB II JENIS

Pasal 2

Jenis Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa contoh Kecamatan contoh Kabupaten contoh Tahun Anggaran 2022 antara lain:

a.Hasil Aset yang berasal dari Pengelolaan Tanah Kas Desa;

b.Hasil Aset yang berasal dari Tambatan Perahu/Pasar Desa/Tepat Pemandian Umum/Jaringan Irigasi Desa/Pelelangan Ikan Milik Desa/Kios Milik Desa/Pemanfaatan Lapangan atau Prasarana Olah Raga Milik Desa/Objek Rekreasi atau Wisata yang Diurus atau Dikelola oleh Desa/Pengelolaan atau Pemanfaatan Jalan Desa; (sesuai kebutuhan masing-masing Desa).

c.Hasil Usaha yang berasal dari Bagi Hasil BUMDes/BUMDesma;

d.Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong; dan/atau

e.Lain-Lain Pendapatan Asli Desa yang berasal dari Hasil Pungutan Desa/Hasil Penjualan Aset Desa yang Sah/Komisi yang Diterima oleh Desa secara Sah. (sesuai kebutuhan masing-masing Desa)

BAB III PENGESAHAN

Pasal 3

(1)Hasil aset yang berasal dari hasil Pengelolaan Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 2 huruf a dibuktikan dengan berita acara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(2)Besaran hasil dan dokumen hasil aset sebagaimana ayat (1) terlampir dalam peraturan desa ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan desa ini.

Pasal 4

(1)Hasil Aset yang berasal dari Tambatan Perahu/Pasar Desa/Tepat Pemandian Umum/Jaringan Irigasi Desa/Pelelangan Ikan Milik Desa/Kios Milik Desa/Pemanfaatan Lapangan atau Prasarana Olah Raga Milik Desa/Objek Rekreasi atau Wisata yang Diurus atau Dikelola oleh Desa/Pengelolaan atau Pemanfaatan Jalan Desa sebagaiman dimaksud pasal 2 huruf b ditetapkan dengan ketentuan yang mengatur.

(2)Besaran hasil dan dokumen pengelolaan hasil aset sebagaimana ayat (1) terlampir dalam peraturan Desa ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Desa ini.

Pasal 5

(1)Hasil usaha dari Bagi Hasil BUMDes/BUMDesma sebagaimana dimaksud pasal 2 huruf d ditetapkan dengan ketentuan yang mengatur.

(2)Besaran hasil dan dokumen pengelolaan hasil aset sebagaimana ayat (1) terlampir dalam peraturan Desa ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Desa ini.

Pasal 6

(3)Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong sebagaimana dimaksud pasal 2 huruf c ditetapkan dengan ketentuan yang mengatur.

(4)Besaran hasil dan dokumen pengelolaan hasil aset sebagaimana ayat (1) terlampir dalam peraturan Desa ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Desa ini.

Pasal 7

(1)Lain-Lain Pendapatan Asli Desa yang berasal dari Hasil Pungutan Desa/Hasil Penjualan Aset Desa yang Sah/Komisi yang Diterima oleh Desa secara Sah sebagaimana dimaksud pasal 2 huruf d ditetapkan dengan ketentuan yang mengatur.

(2)Besaran hasil dan dokumen pengelolaan hasil aset sebagaimana ayat (1) terlampir dalam peraturan Desa ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Desa ini.

BAB IV PENGELOLAAN

Pasal 8

(1)Penggunaan dan pengalokasian kegiatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa direncanakan dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

(2)Pendapatan yang berasal dari Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewenangan Desa.

(3)Penggunaan dan pengalokasian kegiatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa diatur dengan peraturan perundangan dan ketentuan lainnya yang mengatur.

Pasal 9

Hal-hal lain yang belum diatur dan ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Desa Ini dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan lainnya akan diatur dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

BAB V PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 10

Pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan pendapatan yang bersumber dari pendapatan asli Desa mengacau pada peraturan perungndang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan Desa

BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Contoh.

Demikianlah sekilas mengenai Contoh Perdes Pendapatan Asli Desa (PADes) 2022 Terbaru, apabila saat ini sahabat sedang membutuhkan file nya silahkan langsung saja download Contoh Perdes Pendapatan Asli Desa (PADes) dibawah ini, semoga bermanfaat dan menjadi website referensi nomor satu bagi sahabat yaitu di MEDIABRITA . Sekian terimakasih! Sumber:CiptaDesa

AMBIL DISINI Contoh Perdes PADes 2022, TERLENGKAP