Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[SIMAK] Pengertian, Sumber Pendapatan dan Contoh Perdes Pendapatan Asli Desa (PADes) Terbaru

Halo sahabat desa, kali ini kita akan membahas terkait Pendapatan Asli Desa (PADes), ada banyak pendapatan yang masuk ke desa, namun agar lebih terperinci simak arti , sumber pendapatan dan tentu saja bagi yang masih bingung sudah disediakan contoh perdesnya.

ilustrasi/juraganberdesa


Apa itu Pendapatan Asli Desa (PADes)

Pendapatan Asli Desa adalah penerimaan dari berbagai usaha pemerintah desa untuk mengumpulkan dana guna keperluan desa dalam membiayai kegiatan rutin/pembangunan.

Sumber Pendapatan Asli Desa (PADes)

  • Pendapatan Asli Desa berasal dari penerimaan tanah kas desa, pasar/kios desa, pemandian umum yang diurus desa, daya tarik wisata, bangunan milik desa yang disewakan, kekayaan desa lainnya, swadaya dan partisipasi masyarakat dan gotong royong masyarakat. Termasuk juga penerimaan yang berasal dari pungutan desa dan hasil usaha desa.
  • Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. menggunakan alat berat, serta sumber lainnya dan tidak untuk dijualbelikan.
  • Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah dilakukan berdasarkan ketentuan: a) 60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan b) 40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing. Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
  • Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. ADD paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
  • Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota kepada Desa.
  • Bantuan keuangan dapat bersifat umum dan khusus. Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada Desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pemerintah daerah di Desa.
  • Bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat.
  • Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, meliputi hibah pemerintah kabupaten/kota, provinsi, pusat, luar negeri, swasta, dan hibah lainnya.
  • Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh Desa berasal dari Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar Desa, pengelolaan kawasan wisata skala Desa, pengelolaan tambang mineral bukan logam dan tambang batuan dengan tidak menggunakan alat berat, serta sumber lainnya dan tidak untuk dijualbelikan.

Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.

Bagaimana Pendapatan Asli Desa diperoleh oleh Desa? 

Mengacu pada UU no. 6 tahun 2016 tentang Desa, pasal 72 ayat (1) menjelaskan bahwa pendapatan desa dapat bersumber dari:

  • Pendapatan Asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
  • Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabu­paten/Kota;
  • Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana ber­imbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
  • Dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
  • Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belan­ja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  • Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ke­tiga; dan
  • Lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Menurut Permendagri 113/2014, Pendapatan Asli Desa dibagi menjadi 3 kelompok yaitu:

Pendapatan asli desa (PADes)

Pendapatan Asli Desa adalah pungutan dan/atau pendapatan yang dimasukan ke rekening desa, yang merupakan pendapatan dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain yang dilakukan oleh sebuah desa.

Transfer

Pendapatan desa jenis ini bersumber dari pemerintah (baik pusat maupun kabupaten) yaitu poin b sampai dengan f diperoleh melalui transfer antar rekening yaitu dari rekening kabupaten atau provinsi ke ke rekening kas desa.

Pendapatan lain-lain.

Yang terakhir, pendapatan lain-merupakan pendapatan yang bersumber dari hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain-lain pendapatan desa yang sah (hurup g dan h). Keseluruhan pendapatan desa akhirnya harus tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Dalam hal ini juga BUMDes dapat berperan sebagai salah satu penyumbang untuk menaikkan PADes, sehingga pendapatan desa dapat menjadi kekuatan yang produkstif tidak hanya digunakan untuk konsumsi.

PADes Menurut Permendagri nomor 20 tahun 2018

Sebelum kita cermati secara mendalam tentang Pendapatan Asli Desa (PADes), sebaiknya kita baca dan pahami dulu Pasal 12 Permendagri nomor 20 tahun 2018 berikut:

Pasal 12

(1) Kelompok pendapatan asli Desa sebagaimana dimaksuddalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, terdiri atas jenis:

  • hasil usaha;
  • hasil aset;
  • swadaya, partisipasi dan gotong royong; dan
  • pendapatan asli Desa lain.

(2) Hasil usaha Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a, antara lain bagi hasil BUM Desa.

(3) Hasil aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,antara lain, tanah kas Desa, tambatan perahu, pasarDesa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, danhasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkanhak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

(4) Swadaya, partisipasi dan gotong royong sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf c adalah penerimaan yangberasal dari sumbangan masyarakat Desa.

(5) Pendapatan asli Desa lain sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf d antara lain hasil pungutan Desa.

Penjelasan:

1. Bahwa terdapat 4 sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) yang dituangkan dalam APBDes.

2. Bahwa nominal PAD dalam APBDes harus dengan nilai nominal realita atau dalam bentuk uang, tidak boleh fiktif.

3. Bahwa uang dari PAD harus masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) dulu sebelum dibelanjakan.

4. Bahwa pencairan uang dari RKD harus berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diajukan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA).

Apabila ke 4 uraian tersebut di atas tidak dilaksanakan, maka masuk kategori Tipikor, yaitu penggelapan dan/atau penyerobotan.

Realita umum:

1. Banyak tanah bengkok nilai nominalnya tidak dimasukkan ke dalam APBDes.

2. Banyak nilai nominal tanah bengkok dimasukkaan ke APBDes tidak sesuai dengan harga pasaran.

3. Banyak usaha desa yang dipisahkan maupun yang dipisahkan, hasilnya tidak dimasukkan ke APBDes.

4. Banyak hasil aset desa yang tidak dimasukkan ke APBDes.

5. Banyak swadaya desa yang tidak dimasukkan ke APBDes.

6. Banyak hasil pungutan desa yang tidak dimasukkan ke APBDes.

Mencermati kondisi tersebut, maka perlu upaya antara lain:

1. Pemdes harus jujur, serius, dan akuntabel dalam tata kelola keuangan desa.

2. BPD harus paham dan cermat mengawasi tata kelola keuangan desa.

3. Masyarakat harus paham dan pro aktif dalam tata kelola keuangan desa.

Demikian pembahasan tentang pendapatan asli desa atau PADes semoga bermanfaat salam merdesa!

AMBIL DISINI CONTOH PERDES PUNGUTAN DESA