Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[TERANYAR] Permenkeu Nomor 63/2021 tentang Tata Cara Pajak Elektronik

[TERANYAR] Permenkeu Nomor 63/2021 tentang Tata Cara Pajak Elektronik

[TERANYAR] Permenkeu Nomor 63/2021 tentang Tata Cara Pajak Elektronik
[TERANYAR] Permenkeu Nomor 63/2021 tentang Tata Cara Pajak Elektronik


Halo sahabat pembaca mediabrita pada kesempatan saat ini kami akan membahas terkait dengan [TERANYAR] Permenkeu 63/2021 tentang Tata Cara Pajak Elektronik.

Pasalnya baru baru ini sekitar tanggal tanggal 7 Juni 2021 Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU nomor 63 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik. 

Tak hannya itu juga, [TERANYAR] Permenkeu 63/2021 tentang Tata Cara Pajak Elektronik ini memiliki dengan kode PMK 63/PMK.03/2021.

Disamping itu juga pada [TERANYAR] Permenkeu 63/2021 tentang Tata Cara Pajak Elektronik adalah sebuah aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 6 Angka 18 Pasal 63A ayat (6) dan Pasal 63B ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Dimasa sekarang ini yang sudah cukup canggih maka untuk Pembayaran Pajak oleh Wajib Pajak bisa dilaksanakan dengan elektronik. Hal tersebut memerlukan TandaTangan Elektronik yang dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang dinamakan Sertifikat Elektronik. 

Apa itu tandatangan elektronik? TandaTangan Elektronik adalah tandatangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lain nya yang dipakai sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

[TERANYAR] Permenkeu Nomor 63/2021 tentang Tata Cara Pajak Elektronik

[TERANYAR] Permenkeu 63 tahun 2021 tentang Tata Cara Pajak Elektronik diterbitkan pada tanggal 7 Juni 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta. Dan [TERANYAR] Permenkeu 63 tahun 2021 tentang Tata Cara Pajak Elektronik diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana pada tanggal 8 Juni 2021 di Jakarta.

Sedangkan untuk [TERANYAR] Permenkeu 63/2021 tentang Tata Cara Pajak Elektronik disimpan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 659. supaya masyarakat dapat mengetahuinya.

Nah bagi anda yang saat ini sedang memmerlukan informasi terkait [TERANYAR] Permenkeu 63/2021 tentang Tata Cara Pajak Elektronik, bisa dilihat dibawah ini , namun ini bukanlah [TERANYAR] Permenkeu 63/2021 tentang Tata Cara Pajak Elektronik yang asli;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik

Latar Belakang [TERANYAR] Permenkeu Nomor 63/2021 tentang Tata Cara Pajak Elektronik

Pertimbangan Permenkeu 63 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Angka 18 Pasal 63A ayat (6) dan Pasal 63B ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik.

Dasar Hukum [TERANYAR] Permenkeu Nomor 63/2021 tentang Tata Cara Pajak Elektronik

Dasar hukum Permenkeu 63 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak, adalah:

Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6621);

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);

Isi dari Permenkeu 63 tahun 2021 tentang Tata Cara Pajak Elektronik

Nah untuk isi [TERANYAR] Permenkeu 63 tahun 2021 tentang Tata Cara Pajak Elektronik, bukanlah format aslinya:

Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Serta Penerbitan, Penandatanganan, Dan Pengiriman Keputusan Atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Kesatu, untuk Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.

Kedua, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Ketiga, Penyelenggara Sertipikasi Elektronik ialah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertipikat elektronik.

Keempat, Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Kelima, Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kode Otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Taanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Keenam, Nomor Pokok Wajib Pajak yaang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak daan kewajiban perpajakannya.

Ketujuh, Contact Center aadalah saluran interaksi antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik yang dikelola unit tertentu di Direktorat Jenderal Pajak dengan memanfaatkan teknologi inforrnasi dan komunikasi.

Kedelapan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dii bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.

Kesembilan, Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang beraada di bawaah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.

Kesepuluh, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah daan bertanggung jawab langsung kepaada Kepala KPP Pratama.

Kesebelas, Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau terhadap sistim elektronik, termasuk tetapi tidak terbaatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yaang mampu memahaminya.


Keduabelas, Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yaang melaksanakan kegiatan pemerintaahan serta memiliki kewenangan daan tanggung jawab penggunaan anggaran.

Ketigabelas, Pihak Lain adalah pihak selain Instansi Pemerintah, lembaga, daan asosiasi.

Keempatbelas, Bukti Penerimaan Elektronik yang selanjutnya disebut BPE adalah tanda bukti yang memuat informasi meliputi nama, NPWP, tanggal, jam, dan nomor tanda terima elektronik atas penyampaian Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui laman website Direktorat Jenderal Pajak, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, daan Contact Center yang berfungsi sebagai tanda terima penyampaian Dokumen Elektronik.

Kelimabelas, Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negaara.

Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik daan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.

Menteri dapat melakukan kerja sama dengan Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan Pihak Lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud paada ayat (1), melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak.

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, daalam bentuk elektronik dan ditandatangani secara elektronik.

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pelaksanaan hak daan pemenuhan kewajiban perpajakan yaang merupakan lingkup kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.

Dokumen Elektronik yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik ditandatangani oleh Wajib Pajak dengaan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.

Tanda Tangaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:

Tanda Tangan Elektronik tersertifikaasi; atau

Tanda Tangan Elektronik tidaak tersertifikasi.

Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yaang diterbitkan oleh:

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik instansi, untuk Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang diwakili oleh aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, daan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik; atau

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik non-instansi dalam hal Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak selain sebagaimana dimaaksud pada huruf a.

Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Kode Otorisasi DJP yaang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yaang:

telah mendapatkan pengakuan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; daan ditunjuk oleh Menteri.

Penunjukan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak ataas nama Menteri.

Untuk memperoleh Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Wajib Pajak haarus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik kepada salah satu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak yaang terintegrasi dengan laman Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang ditunjuk.

Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud padaa ayat (1), Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menerbitkan Sertifikat Elektronik.

Tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa berlaku Sertifikat Elektronik sesuai dengaan ketentuan yang diatur oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk menandatangani Dokumen Elektronik dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secaara elektronik sesuai dengan maasa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Untuk memperoleh Kode Otorisasi DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), Wajib Pajak haarus mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Permohonan Kode Otorisasi DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) daapat diajukan:

bersamaan dengan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP; atau secara terpisah setelah Wajib Pajaak memperoleh NPWP. 

Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP secara elektronik dengaan:

mengisi Formulir Permohonaan Kode Otorisasi DJP;

menyampaikan alamat posel (email) aktif dan nomor telepon seluler aktif, yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; daan

melakukan kegiatan untuk verifikasi daan autentikasi identitas yang dilakukan oleh orang pribadi dimaksud.

Dalam haal saluran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia atau tidak dapat digunakan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP secara tertulis dengaan:

mengisi daan menandatangani Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP;

menyampaaikan Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP yang telah diisi daan ditandatangani ke KP2KP atau KPP;

menunjukkan asli dan menyeraahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa:

bagi Warga Negara Indonesia, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu NPWP; atau

bagi Warga Negara Asing, yaitu paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ataau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); dan

melakukan kegiiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.

Berdasarkan permohonan sebagaiimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak melakukan:

penelitian admiinistrasi atas kelengkapan data Wajib Pajak; dan

pengujian verifikasi dan autentikasi atas identitas Wajib Pajak.

Berdasarkan penelitian dan pengujiian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak:

memberikan Kode Otorisasii DJP dan menerbitkan Surat Keterangan Penerbitan Kade Otorisasi DJP kepada Wajib Pajak:

secara otomatis melaluii laman Direktorat Jenderal Pajak segera setelah permohonan disampaikan, untuk permohonan yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

paling lama 1 (satu) harii kerja setelah permohonan diterima lengkap, untuk permohonan yang disapaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

dalam hal permohonan memenuhii ketentuan sebagaiimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4); atau

menolak permohonan Wajiib Pajak dengan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan Kode Otorisasi DJP:

secara otomatis melaluii laman Direktorat Jenderal Pajak segera setelah permohonan disampaikan, untuk permohonan yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

paling lama 1 (satu) harii kerja setelah permohonan diterima lengkap, untuk permohonan yang disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

dalam hal permohonan tiidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4).

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah terlampaui dan Diirektur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajiib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus memberikan Kode Otorisasi DJP dan menerbitkan Surat Keterangan Penerbitan Kode Otorisasi DJP paliing lama 1 (satu) harii kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terlampaui.

Penandatanganan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) oleh Wajib Pajak orang pribadi dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP Wajib Pajak orang priibadi dimaksud.

Penandatanganan Dokumen Elektronik sebagaiimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) oleh Wajib Pajak selain Wajib Pajak orang pribadi sebagaiimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP orang pribadi yang merupakan wakil Wajib Pajak.

Wakil Wajib Pajak sebagaiimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:

pengurus, bagii Wajib Pajak badan;

kurator, bagii Wajib Pajak badan yang dinyatakan pailit;

orang atau orang priibadi yang mewakili badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan, bagi Wajib Pajak badan dalam pembubaran;

likuidator, bagi Wajiib Pajak badan dalam likuidasi;

salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, bagii Wajib Pajak wariisan belum terbagi;

wali atau pengampu, bagi anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan; atau bagi Instansi Pemerintah diwakiili oleh:

kepala Instansi Pemerintah pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksaanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah pusat, untuk Instansi Pemerintah pusaat;

kepala Instansi Pemerintah daerah ataau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah daerah; atau

kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdaasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah desa.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi ataau badan menunjuk seorang kuasa, kuasa Wajib Pajak tersebut menandatangani Dokumen Elektronik sebagaimanaa dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP kuasa Wajib Pajak tersebut.

Dokumen Elektronik yang ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetakan (manual) yaang ditandatangani selaain dengan menggunakan Tanda Tangan Elekronik.

Wajib Pajak dapat melakukan perubahan penggunaan Tanda Taangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) dari:

Sertifikat Elektronik menjaadi Kode Otorisasi DJP;

Kode Otorisasi DJP menjadi Sertifikat Elektronik; ataau

Sertifikat Elektronik daari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menjaadi Sertifikat Elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik lainnya.

Perubahan penggunaan TandaTangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui laaman Direktorat Jenderal Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengaan laman Direktorat Jenderal Pajak sebelum perubahan penggunaaan Tanda Tangan Elektronik tersebut dilakukan.

Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Elektroniik yang sudah ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) melalui:

lamaan Direktorat Jenderaal Paajak;

laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau Contac Ceenter.

Berdasarkan penyampaian Dokumen Elektronik sebagaimana dimaaksud pada ayaat (8) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan BPE.

Tanggal yang tercantum dalaam BPE sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan tanggal diterimanya Dokumen Elektronik sesuai dengaan tanggal pengiriman secara elektronik dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak atau sistem administraasi yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Paajak.

Dokumen Elektronik yang sudah diterbitkan BPE sebagaimana dimaksud pada ayat (9), ditindaklanjuti:

secara automatis oleh sistim administrasi Direktorat Jenderal Pajak;

oleh pejabat atau petugas Contac Ceenter; atau

oleh pejabat ataupun petugas di KP2KP, KPP, • Kantor Wilayah DJP, atau kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak,

sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undaangan dibidang perpajakan.

Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak atasnama Menteri dengan Instansi Pemerintah, lembaga, asosiiasi, dan Piihak Lain.

Kerjaasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:

pembriian NPWP;

pemberian konfirmasi status Wajib Pajak;

penyelenggaraan buktii pemotongan elektronik dan faktur pajak elektronik;

penyeelenggaraan pembayaran pajak dan/atau pelaporan Surat Pemberitahuan elektronik; dan

penyelenggaraan pelayanan perpajakan.

Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui perjanjiian kerja sama antara Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri dengan Instansi Pemeriintah, lembaga, asosiasi, dan Pihak Lain.

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan berbentuk elektroniki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Dokumen Elektroniik yang telah ditiindaklanjuti sebagaimana diimaksud dalam Pasal 6 ayat (11) atau berdasarkan kewenangannya secara jabatan.

Keputusan sebagaimana dimaksud di ayat (1) antara lain:

Suratt Keputusan Pembetulan;

Suraat Keputusan Keberatan;

Surat Keputusan Pengurangan aatau Penghapusan Sanksi Administrasi;

Suurat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;

Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebihan Pajak;

Surat Keputusan Pemberian Immbalan Bunga;

Surat Keputusan Pengembalian Kelebihaan Pembayaran Pajak; dan

Surat Keputusan Penghiitungan Pemberian Imbalan Bunga.

Ketetapan sebagaimana dimaksud di ayat (1) meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, serta Surat Tagihan Pajak.

Direktur Jenderal Pajak menandatangani keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud di ayat (1) dengan TandaTangan Elektronik.

TandaTangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan TandaTangan Elektronik tersertifikasi yang dibuat dengan memakai Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik instansi.

Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga dapat dipakai untuk penandatanganan Dokumen Elektronik dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain surat pemberitahuan, berita acara, risalah, surat teguran, surat peringatan, surat keterangan, surat persetujuan, surat penolakan, dan surat lainnya.

Keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud di ayat (1) dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan atau ketetapan berbentuk cetakan (manual) yang ditandatangani secara biasa.

Keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud di ayat (6) tidak dibuat berbentuk cetakan (manual).

Direktur Jenderal Pajak menyampaiikan keputusan atau ketetapan berbentuk dalam elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Wajib Pajak melalui:

laman Direktorat Jenderal Pajak;

laman atau aplikasi laiin yang terintegrasi dengan sistiem administrasii Direktorat Jenderal Pajak; atau

alamat hp (email) Wajib Pajak yang terdaptar pada sistim administrasii Direktorat Jenderal Pajak.

Lalu Direktur Jenderal Pajak menentukan:

Jenis pelaksanaannya hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l);

persyaratan Dokumen Elektronik yang musti dilampirkan terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);

Jenis Tanda Tangan Elektronik yang dipakai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);

tata cara penyampaian dokumen serta saluran yang digunakan untuk pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8); dan

tata cara tindak lanjut pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11).

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melaksanakan pemblokiran dan/atau pembukaan blokir atas penggunaan Tanda Tangan Elektronik untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dokumennya berupa:

Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) serta ayat (4);

Surat Keterangan Penerbitan Kode Otorisasi DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf a; juga Surat Penolakan Penerbitan Kode Otorisasi DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf b, dibuat dengan memakai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pada saat Peraturan Menteri tersebut mulai berlaku:

pelaksanaan hak serta juga pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik oleh Wajib Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut:

sertipikat elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan juga Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, tetap berlaku sampai dengan paling lam bat tanggal 31 Desember 2022;

pelayanan administrasi perpajakan secara elektronik sebagaimana diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 terkait Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan terhadap Peraturan Menteri ini;

bentuk dan pengiriman Dokumen Elektronik terkait pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan yang wajib dilakukan secara elektronik yang diatur selain dalam Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku; terhadap:

Electronic Filling Identification Number (EFIN) sebagaimana dimaksud terhadap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 terkait Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tterkait Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online; dan

kode verifikasi sebagaimana dimaksud terhadap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan,

bisa dipakai untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022;

Instansi Pemerintah bisa memakai Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sampai dengan memperoleh Sertifikat Elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik instansi dalam rangka penggunaan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi;

Untuk masa berlaku kerjasama untuk Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan Pihak Lain yang sudah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan, tetap berlaku selama 6 (enam) tahun sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud; dan

penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan atau ketetapan mempunyai bentuk elektronik dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud di Pasal 8 ayat (6) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan memakai TandaTangan Elektronik tidak tersertifikasi dilakukan sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022. Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. supaya semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian isi [TERANYAR] Permenkeu 63/2021 tentang Tata Cara Pajak Elektronik yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana pada tanggal 8 Juni 2021 di Jakarta, serta disimpan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 659. Agar setiap orang mengetahuinya.

Nah, dengan demikian jika anda saat sekarang ini sedang mencari dan membutuhkan [TERANYAR] Permenkeu 63/2021 tentang Tata Cara Pajak Elektronik, bisa anda dapatkan dibawah ini dalam salinannya, semoga bermanfaat dan salam sukses untuk anda!

AMBIL DISINI, [TERANYAR] Permenkeu 63/2021 tentang Tata Cara Pajak Elektronik