Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

✓[AMBIL DISINI] Perpres 31 tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kemendikbud Ristek dan Kementerian Investasi/BKPM

Donlod Yuk! Perpres 31 tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kemendikbud Ristek dan Kementerian Investasi/BKPM.

Halo sahabat pembaca blog MEDIABRITA dimana pun berada kali ini kita akan memberikan sharing Perpres 31 tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kemendikbud Ristek dan Kementerian Investasi/BKPM.

Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2O21 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Perioden Tahun 2O19-2O24 merupakan hal kelanjutan pada penetapan Keputusan Presiden Nomor 72/P Tahun 2O21 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2O19-2O24.

Perpres 31 tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kemendikbud Ristek dan Kementerian Investasi/BKPM.

Pada hal tersebut berisikan perlunya melakukan penataan tugas dan fungsi bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan urusan pemerintahan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pada Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2O21 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Perioden Tahun 2O19-2O24 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2O21 oleh Presiden Joko Widodo.

Sementara'itu, Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2O21 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Perioden Tahun 2O19-2O24 diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Ad Interim Mohammad Mahfud MD pada tanggal 28 April 2O21 di Jakarta.

Kemudian, dalam Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2O21 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Perioden Tahun 2O19-2O24 juga menempatkan  Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 1O5. Agar setiap orang mengetahuinya.

Berikut ini adalah kutipan dari Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2O21 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Perioden Tahun 2O19-2O24.

bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden:

  • Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan
  • Pengubahan Kementerian’ serta Pengangkatan
  • Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju
  • Periode Tahun 2019-2024 dipandang perlu melakukan
  • penataan tugas dan fungsi guna menjaga
  • keberlangsungan pelaksanaan urusan pemerintahan
  • pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
  • dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan
  • Koordinasi Penanaman Modal;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu. menetapkan:

  • Peraturan Presiden tentang Penataan Tugas dan
  • Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset,
  • dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan
  • Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet
  • Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
  • Memutuskan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi memimpin dan mengoordinasikan:

a. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan

b. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2020 tentang Kementerian Riset dan Teknologi.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal memimpin dan mengoordinasikan:

a. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang investasi; dan

b. penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang penanaman modal yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 3

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pasal 4

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Pasal 5

Penataan organisasi kementerian diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Presiden.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatandi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dengan Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 7

(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a menggunakan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(2) Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang terkait urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b menggunakan sumber daya manusia pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta menggunakan sebagian anggaran yang bersumberdari Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih llanjut oleh Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

Pasal 8

(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menggunakan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia pada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

(2 Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan paling lambat 14 (empatbelas) hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

Pasal 9

Penataan organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan palinga Lambat tanggal 31 Juli 2021.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggaldiundangkan.

Demikian sedikit pembahasan mengenai Perpres 31 tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kemendikbud Ristek dan Kementerian Investasi/BKPM. Apabila anda sedang membutuhkannya anda bisa mengambil dibawah ini.

AMBIL DISINI Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2O21 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.