Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terbaru! Mengenal Apa Itu Kepala Desa Mulai Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak Hingga Kewajiban Kepala Desa 2021

Mediabritarakyat - Suatu Pemerintah di tingkat paling bawah ada yang namanya Kepala desa atau sebutan lainnya sesuai penyebutan di suatu wilayah. Mereka ini adalah yang bertugas memimpin wilayahnya.

Namun, biasanya untuk memilih Kepala Desa dilakukan dengan pemilihan kepala desa.

Nah, sebelum itu perlu kita ketahui pengertian dahulu, apa itu yang disebut calon kepala desa dan kepala desa.

Mengenal Bakal Calon Kepala desa, Calon Kepala Desa

Bakal Calon Kepala Desa

Kalau yang disebut Bakal Calon Kepala Desa adalah Warga Negara Indonesia yang telah mendaftarkan diri dalam pemilihan Kepala Desa kepada Panitia Pemilihan pada tahap penjaringan. Dan sering disebut dengan “Bacakades”. 

Calon Kepala Desa

Kalau Calon Kepala Desa itu  adalah bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih. Dan sering disebut dengan atau disingkat “Cakades”.

Calon Kepala Desa Terpilih

Sedangkan Calon Kepala Desa Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh dukungan jumlah suara terbanyak yang ditetapkan oleh Panitia Pilkades dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Sebutan lain Kepala Desa

Ada beberapa nama atau Sebutan Lain untuk Kepala Desa, diantaranya:

Untuk nama Geuchik atau Keuchik di Aceh; kemudian Perbekel di Bali; lalu Wali Nagari di Sumatera Barat; Kuwu di Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang, Jawa Barat, dan Indramayu; sedangkan ada juga sebutan lainnya yakni Hukum Tua di Sulawesi Utara; dan Pambakal di Kalimantan Selatan;

Mengenal Apa Itu Kepala Desa Mulai Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak Hingga Kewajiban Kepala Desa 2021
Ilustrasi: Mediabritarakyat

Sementara itu kalau Lurah adalah Sebutan atau nama lain untuk Kepala Desa tersebut yang sudah diakui oleh Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Arti Kepala Desa

Kalau dilihat artinya Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Hal tersebut ketika melaksanakan tugasnya, Kepala Desa menugaskan atau dibantu oleh unsur Perangkat Desa sesuai SOTK Pemerintah Desa selain itu juga Kepala Desa dalam memberikan penugasan kerja-kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Perangkatnya sejak diangkatnya Perangkat Desa.

Disisi lain, Kepala Desa merupakan jabatan pemerintahan yang dipilih oleh warga Desanya tentunya sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih melalui proses demokrasi atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dan pengangkatan dan pelantikannya dilakukan oleh Bupati/Walikota berdasarkan hasil Pilkades.

Sementara itu, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), Kepala Desa atau dengan sebutan lain memiliki tugas, fungsi, kewajiban, hak dan kewenangan.

Berikut kami uraikan mengenai tugas, fungsi, kewajiban, hak dan kewenangan desa.

Mengenal Tugas Kepala Desa bidang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Ketika untuk pengadaan barang/jasa di Desa, Kepala Desa bertugas:

Pertama, Tugas Kepala desa dalam menetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes);

Kedua, Tugas Kepala desa ketika mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan

menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat.

Mengenal Fungsi Kepala Desa

Disamping ketika melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi diantaranya berikut ini:

Pertama, menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

Kedua, melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.

Ketiga, pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Keempat, pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

Kelima, menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Wewenang Kepala Desa

Tak hanya itu, dalam pelaksanaan juga mempunyai Wewenang Kepala Desa, yaitu seperti:

Pertama, memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

Kedua, menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa dalam rangka Penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan; dan Pemberdayaan masyarakat.

Ketiga, mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;

memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;

Keempat, menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa

Kelima, menetapkan Peraturan Desa;

Keenam, menetapkan  Anggaran  Pendapatan dan Belanja Desa;

Ketujuh, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes.

Kedelapan, menetapkan PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa)

Kesembilan, menyetujui DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan)

Kesepeluh, menyetujui Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)

Kesebelas, menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP)

Keduabelas, membina kehidupan masyarakat Desa;

Ketigabelas, membina ketenteraman  dan ketertiban masyarakat Desa;

Keempatbelas, membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

Kelimabelas, mengembangkan sumber pendapatan Desa;

Keenam belas, mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan  negara  guna   meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

Ketujuhbelas, mengembangkan  kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;

Kedelapan belas, memanfaatkan teknologi tepat guna;

Kesembilan belas, mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;

Kesembilan belas, mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenal Hak Kepala Desa

Selain Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan lainnya Kepala Desa juga memiliki hak atau berhak:

Pertama, mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;

Kedua, mengajukan  rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;

Ketiga, menerima  penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan  lainnya  yang  sah, serta mendapat jaminan kesehatan;

Keempat, mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan

memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

Kelima, Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

Mengenal Kewajiban Kepala Desa

Sebelum menunaikan hak tentunya Dalam melaksanakan  tugasnya, Kepala Desa berkewajiban:

Pertama, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

Kedua, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

Ketiga, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;

Keempat, menaati dan menegakkan  peraturan  perundang-undangan;

Kelima, melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;

Keenam, melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;

Ketujuh, menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;

Kedelapan, menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;

Kesembilan, mengelola Keuangan dan Aset Desa;

melaksanakan urusan pemerintahan kesepuluh, yang menjadi kewenangan Desa;

Kesebelas, menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;

Keduabelas, mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;

Ketigabelas, membina dan melestarikan  nilai sosial budaya masyarakat Desa;

Keempat belas, memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;

Kelimabelas, mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan

Keenambelas, memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Kewajiban Kepala Desa

Sementara itu ketika dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban tersebut, Kepala Desa diwajibkan juga untuk :

Pertama, menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun  anggaran kepada Bupati/Walikota;

Kedua, menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;

Ketiga, memberikan laporan keterangan, penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan

Keempat, memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Dasar Hukum Mengenai Kepala desa

Semuanya itu tidak terlepas dari Darat hukum dan Peraturan mengenai Kepala Desa

Nah dari penjelasan yang telah disebutkan di atas pengertian dan tupoksi Kepala Desa tersebut diolah dari referensi hukum atau peraturan perundang-undangan berikut ini:

Pertama, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa

Kedua, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Ketiga, PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Keempat, PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Kelima, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Keenam, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Ketujuh, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Kedelapan, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Nah bagi para warga desa, bagi Kepala Desa yang sukses memimpin pemerintahan Desa adalah Kepala Desa yang mampu mengfungsikan tupoksi perangkat desanya, bukannya bersikap sewenang-wenang. 

Namun selain itu juga dengan difungsikan-Nya jabatan perangkat Desa itu mempermudah tugas dan fungsi Kepala Desa. Malah bukanlah bakal menimbulkan kesewenang-wenangan melahirkan penyalahgunaan kewenangan.

DEMIKIAN sedikit pembahasan tentang Kepala Deaa atau Sebutan lainnya. Semoga bermanfaat dan salam merdesa. Sumber : format-administrasi-desa