Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terbaru! Contoh Keputusan Kepala Desa Tentang Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Format Ms Word

Mediabrita - Mungkin bagi sebagian orang ada yang baru mendengar tentang Perkumpuluan atau Organisasi Petani Pemakai Air biasa disingkat P3A. Apalagi bagi sahabat perangkat desa yang sedang mencari contoh SK Kepala Desa tentang P3A ini. Agar lebih memahami tentang hal itu, kita akan sedikit membahas tentang hal tersebut.

Pengertian P3A

Perlu diketahui bahwa, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) adalah semua petani yang mendapat nikmat dan manfaat baik langsung maupun tidak langsung dari dari pengelolaan air dan jaringan irigasi yang meliputi pemilik sawah, penggarap sawah, pemilik kolam ikan yang mendapat air dari jaringan irigasi dan pemakai air irigasi lainnya.

Sedangkan, Organisasi P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) dibentuk atas azas kegotorong royongan yang bersifat sosial. Artinya non profit. Menurut Kajian tersebut Perkumpulan Petani Pemakai Air mempunyai tujuan agar semua petani pemakai air dapat menghayati tentang organisasi, wilayah kerja serta kegiatan perkumpulan petani pemakai air.

Semua Tanggung jawab utama organisasi P3A adalah melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dipetak tersier, selain itu juga mendiskusikan beragam masalah tentang pengelolaan air irigasi, menetapkan dan melaksanakan sejumlah peraturan dipetak tersier berdasarkan musyawarah rapat anggota.

Organisasi atau Wadah Perkumpulan Petani Pemakai Air ini merupakan himpunan bagi petani pemakai air yang bersifat sosial-ekonomi, budaya, dan berwawasan lingkungan. P3A sendiri dibentuk dari, oleh, dan untuk petani pemakai air secara demokratis, yang pengurus dan anggotanya terdiri dari unsur petani pemakai air.

Perkumpulan Petani Pemakai Air  disingkat P3A dalam satu daerah pelayanan sekunder tertentu dapat bergabung sampai terbentuk GP3A. GP3A sendiri dalam satu wilayah atau daerah irigasi tertentu dapat bergabung sampai terbentuk IP3A.

ilustrasi ; administrasidesa.com

Meski begitu, Pemberdayaan P3A, GP3A, dan IP3A dilaksanakan melalui kegiatan motivasi, pelatihan, penyerahan kewenangan, fasilitasi, bimbingan teknis, pendampingan, kerjasama pengelolaan dan audit pengelolaan irigasi. Hubungan kerja antara P3A, GP3A, dan IP3A bersifat kerjasama, koordinatif, dan konsultatif yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing menurut wilayah kerjanya.

Sumber dana P3A

Sedangkan untuk masalah Dana P3A, GP3A, dan IP3A dapat bersumber dari iuran pengelolaan irigasi, sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, usaha-usaha lain yang sah menurut hukum, bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta bantuan dari yayasan/lembaga luar negeri.

Adapun untuk Biaya pemberdayaan P3A, GP3A, dan IP3A dapat bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah. Sedangkan kegiatan yang dilakukan oleh P3A, GP3A, dan IP3A pada prinsipnya dibiayai sendiri oleh P3A, GP3A, dan IP3A.

Lebih lanjut, mengenai lembaga tradisional kepengurusan air yang sudah ada dan P3A yang sudah dibentuk pada saat berlakunya Keputusan Menteri ini tetap diakui keberadaannya dan diarahkan untuk senantiasa mendapat dukungan anggota secara demokratis.

Berikut ini contoh sk P3A isinya:

Bahwa untuk menunjang kelancaran para petani pelaksanaan kegiatan pertanian dan pengelolan irigasi air di Desa perlu segera dibentuk Pengurus Pengelolaan Jaringan Irigasi Desa, sebagai mitra Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian Pembangunan ;

Bahwa Pengurus yang dimaksud pada huruf a diatas adalah merupakan unsur  masyarakat Desa yang merupakan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A);

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut  pada huruf a dan b diatas,   pengaturan dan penetapannya perlu dituangkan dalam Keputusan Kepala  Desa CONTO

  • Undang-undanng Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  • Perda nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Irigasi Air di Kabupaten CONTO
  • UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
  • PP No. 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
  • Permen PU No. 33 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A
  • Permentan No. 79 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembinaan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air

Pengurus Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) “ Mandiri CONTO “ Kampung CONTO Desa CONTO  Kecamatan CONTO Kabupaten CONTO

Mengangkat dan mengesahkan nama-nama yang tersebut dibawah ini sebagai Pengurus Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) “Mandiri CONTO ” di Kampung CONTO Desa CONTO   Kecamatan CONTO Kabupaten CONTO sebagaimana terlampir dalam lampiran Keputusan ini.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;

Apabila ada kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya;

Nah kembali lagi kepada pokok pembahasan tentang bagaimana contoh SK Kepala Desa tentang P3A kali ini sahabat perangkat desa dimanapun berada bisa mengambilnya disini. Namun harap diperhatikan bahwa contoh ini hanya sebagai referensi bagi sahabat perangkat desa saja, kemungkinan tiap daerah atau wilayah akan sedikit berbeda tergantung nama dan penyebutannya.

AMBIL DISINI CONTOH SK KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG P3A(PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR)