Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengisi SDGs Desa 2021

MEDIABRITA - SDGs Desa Adalah merupakan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Namun, perlu diingat program dan kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut semuanya murni kreasi desa yang terumuskan pada musyawarah desa masing desa.

Program SDGs Desa memiliki tujuan untuk mewujudkan, diantaranya :

  • 1. Desa tanpa kemiskinan;
  • 2. Desa tanpa kelaparan;
  • 3. Desa sehat dan sejahtera;
  • 4. pendidikan Desa berkualitas;
  • 5. keterlibatan perempuan Desa;
  • 6. Desa layak air bersih dan sanitasi;
  • 7. Desa berenergi bersih dan terbarukan;
  • 8. pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  • 9. infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
  • 10. Desa tanpa kesenjangan;
  • 11. kawasan permukiman Desa aman dan nyaman;
  • 12. konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan;
  • Desa tanggap perubahan iklim;
  • 14. Desa peduli lingkungan laut;
  • 15. Desa peduli lingkungan darat;
  • 16. Desa damai berkeadilan;
  • 17. kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan
  • 18. kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.

Sementara itu, Tujuan SDGs Desa diprioritaskan sesuai kondisi objektif desa yang tergambarkan pada Sistem Informasi Desa (SID). 

Ilustrasi

Prioritas SDGs Desa menjadikan pedoman bagi Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat desa dalam menentukan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa, serta program dan/atau kegiatan prioritas Pembangunan Desa.

Sementara, dalam fokusing melakukan Pemutakhiran data SDGs Desa 2021 dilaksanakan yakni mulai tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021.

Adapun Cara dan Instrumen Pemutakhiran Data Sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 21/2020.

Pendataan SDGs Desa adalah sepenuhnya milik desa, sehingga demikian pendataan SDGs Desa dilaksanakan dengan metode sensus partisipatoris. 

Apa itu Partisipatoris artinya yaitu, data yang dikumpulin dari informasi di internal desa, kemudian dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Pokja Relawan Pendataan Desa, serta untuk keperluan pembangunan dan pemberdayaan masing-masing desa sendiri. 

Dimensi partisipatoris ini dapat meningkatkan validitas dan keabsahan data SDGs Desa. 

Adapun dimensi sensus artinya mengambil data seluruh wilayah desa dan RT, serta mengumpulkan data dari seluruh keluarga dan warga desa.

Nah, kemudian secara rinci instrumen yang digunakan sebagai berikut;

  • 1. Sensus pada level desa, dengan instrumen kuesioner desa, dengan pendata perangkat desa yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.
  • 2. Sensus pada level rukun tetangga (RT), dengan instrumen kuesioner rukun tetangga (RT), dengan pendata Ketua RT yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.
  • 3. Sensus pada level keluarga, dengan instrumen kuesioner keluarga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada keluarga pada satu RT
  • 4. Sensus pada level warga, dengan koordinator kuesioner warga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada anggota keluargapada satu RT.

Proses Pendataan SDGs Desa

Dalam memulai Proses pendataan SDGs desa melalui tahapan sebagai berikut:

Pertama, Kepala desa menerbitkan Surat Keputusan Pokja Pendataan Desa.

Kedua, Untuk mendapatkan username dan password aplikasi android input SDGs Desa.

  • Kepala desa menyerahkan daftar Pokja Pendataan Desa dalam bentuk MS Excel kepada pendamping lokal desa, yang secara berjenjang menyampaikan kepada pendamping desa.
  • Koordinator tenaga ahli kabupaten/kota, koordinator tenaga ahli provinsi, yang kemudian mengirimkan ke email pusdatin@kemendesa.go.id
  • Sekretaris desa menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa

Ketiga, Sekretaris Desa menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA) untuk data-data berikut:

a. Data dari Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes, Poskesdes, Posyandu, dalam waktu setahun terakhir, tentang:

  • i. Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit
  • ii. warga desa yang menggunakan metode modern keluarga berencana
  • iii. stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun)

b. Data dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat atau sekitarnya, tentang:

  • i. akreditasi sekolah
  • ii. jumlah murid
  • iii. jumlah guru

c. Data warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat dalam setahun terakhir.

d. Data warga yang turut serta dalam pelatihan tenaga kerja dalam waktu setahun terakhir.

e. Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam waktu setahun terakhir.

5. Seluruh Pokja Relawan Pendataan Desa melakukan pelatihan secara daring (online) pada laman https://kemendesa.go.id/sid/ menu Akademi Desa 4.0. Pelatihan mandiri dapat dilakukan secara luring (offline) bersama pendamping desa.

6. Seluruh Pokja Relawan Pendataan Desa mendownload aplikasi Pendataan SDGs Desa pada Google Playstore dengan nama Pendataan SDGs Desa, atau baca juga di Pendata memasukkan username dan password ke dalam aplikasi Pendataan SDGs Desa. 

Ijinkan aplikasi untuk menjalankan fungsi memotret dan mendata lokasi, karena hal ini akan digunakan dalam pendataan selanjutnya.

8. Seluruh pendata mengisikan data BNBA pada nomor 3 di atas ke dalam aplikasi kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan.

9. Pendata dari unsur perangkat desa mengisi aplikasi kuesioner desa

10. Ketua Rukun Tetangga mengisi aplikasi kuesioner Rukun Tetangga

11. Pendata di tiap RT mewawancarai keluarga untuk mengisi aplikasi kuesioner keluarga dan warga

12. Dalam kondisi tidak ada sinyal internet, aplikasi Pendataan SDGs Desa tetap bisa dijalankan, dan begitu ada sinyal internet maka otomatis terhubung server Sistem Informasi Desa. Jadi, jika digunakan secara offline, maka untuk upload data perlu dijalankan di lokasi yang terdapat sinyal internet.

13. Desa dapat memulai dengan mengisi kuesioner yag dicetak/dikopi, namun kemudian tetap harus memasukkan ke dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa.

14. Minimal seminggu sekali seluruh Pokja Pendataan Desa bertemu bersama untuk mencek, memvalidasi, memverifikasi, dan mengoreksi kesalahan pengisian data Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan

16. Melakukan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendata, sampai seluruh seluruh keluarga dan warga terdata, seluruh Rukun Tetangga terdata, dan data desa terisi

17. Kepala desa melakukan pertemuan di desa untuk menetapkan data hasil SDGs Desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Data SDGs Desa.

Pengolahan dan Analisis Data

Pengolahan dan analisis data dilakukan secara elektronik oleh Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. 

Hasil pengolahan dan data SDGs Desa dapat dilihat oleh pemerintah desa secara detil, dan rekapnya dapat dilihat oleh pemerintah daerah pada level kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, serta masyarakat pada umumnya.

Rekomendasi Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

Pengolahan lebih lanjut dalam Sistem Informasi Desa menghasilkan rekomendasi perbaikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan-tujuan dalam SDGs Desa.

Pendanaan SDGs

Sesuai dengan Permendesa Nomor 21/2020, seluruh proses pendataan SDGs Desa didanai oleh Dana Desa, dan dapat diperluas dengan sumber-sumber pendanaan yang sah.

Sesuai dengan Permendesa Nomor 21/2020, Pembangunan Desa dilaksanakan dengan tahapan:

  • 1. Pendataan Desa;
  • 2. Perencanaan Pembangunan Desa;
  • 3. pelaksanaan Pembangunan Desa; dan
  • 4. pertanggungjawaban Pembangunan Desa.

Pendataan SDGs Desa dilaksanakan sebagai sensus partisipatoris dari desa, oleh desa, dan untuk desa. 

Partisipasi di antara Pokja Pendataan Desa, pemerintah desa, dan warga desa sangat penting dalam proses pelaksanaan kegiatan ini. Seluruh data dijaga kerahasiaannya.

Seluruh data dapat langsung digunakan untuk keperluan beragam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, swasta dan lembaga swadaya masyarakat.

Demikianlah pembahasan mengenai cara mengisi SDGs Desa 2021, semoga bermanfaat dan salam merdesa.