Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

AMBIL DISINI, Surat Edaran Pemberitahuan Pelaksanaan Lomba-Lomba Pendidikan Khusus Tahun 2021

MEDIABRITA - Surat Edaran Pemberitahuan Pelaksanaan Lomba-Lomba Pendidikan Khusus Tahun 2021.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Prestasi Nasional kembali menerbitkan Surat edaran mengenai Pelaksanaan Lomba-Lomba Pendidikan Khusus Tahun 2021. 

Surat Edaran Pemberitahuan Pelaksanaan Lomba-Lomba Pendidikan Khusus memiliki nomor: 0469/J3/DM.04.00/2021 dikhususkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi di seluruh Indonesia tersebut tertanggal 19 April 2021.

Nah, marilah kita sajikan surat Surat Edaran Pemberitahuan Pelaksanaan Lomba-Lomba Pendidikan Khusus dengan perihal Hal : Edaran Pelaksanaan Lomba-Lomba Pendidikan Khusus tahun 2021.

Yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Di seluruh Indonesia

Berikut ini adalah isi Surat Edaran Pemberitahuan Pelaksanaan Lomba-Lomba Pendidikan Khusus.

Dengan hormat kami informasikan bahwa Pusat Prestasi Nasional Sekretariat Jenderal Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kelompok Kerja Pendidikan Khusus akan menyelenggarakan

Festival dan Lomba serta Ajang Kreasi dan Apresiasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (AKA-PDBK) di berbagai bidang Tahun 2021 secara Daring (Dalam Jaringan).

Sehubungan hal tersebut, Kami mohon agar Saudara segera menginformasikan kegiatan tersebut kepada SLB/SKh dan Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi (SD, SMP, SMA, dan SMK) serta

Pendidikan Masyarakat (Paket A, Paket B, dan Paket C) di wilayah Saudara untuk segera mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan kegiatan dimaksud.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

kemudian dalam Surat Edaran Pemberitahuan Pelaksanaan Lomba-Lomba Pendidikan Khusus tersebut mempunyai tujuan kepada Sasaran Peserta, diantaranya adalah sebagai Berikut;

Peserta lomba Festival dan Lomba serta Ajang Kreasi dan Apresiasi Peserta Didik

Berkebutuhan Khusus (AKA- PDBK) di berbagai bidang Tahun 2021 secara Daring (Dalam  Jaringan):

1. Peserta didik pada satuan pendidikan khusus/SKh/SLB (SDLB/SMPLB/SMALB).

2. Peserta didik pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif (SD/SMP/SMA/SMK).

3. Peserta didik pada Pendidikan Masyarakat (Paket A/Paket B/Paket C)

Usia Peserta

1. Peserta didik lahir setelah tanggal 1 Juni Tahun 2005 untuk jenjang SDLB/sederajat.

2. Peserta didik lahir setelah tanggal 1 Juni Tahun 2002 untuk jenjang SMPLB/sederajat.

3. Peserta didik lahir setelah tanggal 1 Juni Tahun 1999 untuk jenjang SMALB/sederajat.

4. Bagi cabang lomba yang bersifat terbuka (Jenjang SMPLB/SMALB/sederajat) menggunakan batas usia SMALB/sederajat.

Surat Edaran Pemberitahuan Pelaksanaan Lomba-Lomba Pendidikan Khusus Tahun 2021.

Demikian pembahasan Surat Edaran Pemberitahuan Pelaksanaan Lomba-Lomba Pendidikan Khusus terbaru 2021 ini semoga bermanfaat dan salam. Namun jika anda saat ini sedang membutuhkan Surat Edaran Pemberitahuan Pelaksanaan Lomba Pendidikan Khusus dapat anda ambil Dibawah ini.

AMBIL DISINI Surat Edaran Pemberitahuan Pelaksanaan Lomba-Lomba Pendidikan Khusus