Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TERBARU, Contoh SK Kepala Desa Tentang Tim Seleksi Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa dan JUKNIS, Format Ms Word

Mediabritarakyat - Contoh Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Tim Seleksi Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa di daerah masing-masing tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa dengan format Ms Word.

Akan tetapi sebelum itu, kami ingin menyapa terlebih dahulu untuk seluruh perangkat desa di seluruh penjuru tanah air, halo apa kabarnya? Mudah-mudahan sehat. Amin.

Oh iya nih, sudah ngopi belum, ngopi sana biar seger kerjanya hehe.

TERBARU, Contoh SK Kepala Desa Tentang Tim Seleksi Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa dan JUKNIS, Format Ms Word
Ilustrasi/ Scribd

Baiklah sesuai dengan request sahabat perangkat desa, agar bisa di sharing tentang CONTOH SK KADES TENTANG PENJARINGAN PERANGKAT DESA.

Namun, sebelum itu kita harus mengetahui juknis dan tata cara penjaringan perangkat desa, hal ini agar tidak menyalahinaturannyang ada.

JUKNIS PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan Umum adalah sebagai berikut:

  1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  3. terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
  4. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Persyaratan Khusus adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.

Kelengkapan persyaratan administratif antara lain terdiri atas:

  • Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga setempat;
  • Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
  • Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
  • Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  • Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
  • Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
  • Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup atau materai Rp 10.000.
  • Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa.
  • Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
  • Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
  • Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
  • Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
  • Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa paling sedikit 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
  • Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  • f.Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
  • Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
  • Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Calon Perangkat Desa dalam penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat sebagai berikut:

  • bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  • berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran;
  • untuk pengisian Sekretaris Desa, dapat diikuti oleh Perangkat Desa aktif dengan maksimal berusia 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran;
  • penduduk Warga Negara Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
  • sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter pemerintah;
  • berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian;
  • tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri;
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri;
  • berkelakuan baik, jujur dan adil;
  • tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa atau Perangkat Desa;
  • tidak pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, CPNS, PNS, Anggota TNI/POLRI serta BUMN/BUMD;
  • bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat Perangkat Desa dan khusus untuk Kepala Dusun bersedia bertempat tinggal di wilayah dusun tersebut.
  • Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti penjaringan Perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
  • Perangkat Desa yang akan mengikuti penjaringan Sekretaris Desa, harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Desa masing-masing.
  • Dalam hal Pegawai Negeri Sipil terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  • Anggota BPD yang akan mengikuti penjaringan Perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan BPD, sedang bagi pimpinan BPD harus mendapat izin dari Camat.

Tata Cara Pendaftaran Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa

  • Jangka waktu pendaftaran dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari.
  • Apabila dalam jangka waktu dimaksud belum mendapatkan Bakal Calon, maka jangka waktu pendaftaran diperpanjang untuk selama 7 (tujuh) hari.
  • Dalam hal setelah perpanjangan dilaksanakan, tetap tidak mendapatkan Bakal Calon, maka dilakukan pendaftaran dari awal.
  • Perpanjangan atau pendaftaran dari awal, diumumkan oleh Panitia paling lama pada hari pertama perpanjangan/pendaftaran dari awal dengan membuat Berita Acara.
  • Pendaftaran Bakal Calon dilakukan dengan menyerahkan lamaran yang diajukan secara tertulis di atas kertas segel/bermeterai cukup kepada Kepala Desa melalui Panitia, dengan melampirkan:

  1. Surat Pernyataan yang memuat:
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
  4. sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
  5. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  6. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;
  7. sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan Perangkat Desa;
  8. bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat Perangkat Desa dan khusus untuk Kepala Dusun bersedia bertempat tinggal di wilayah dusun tersebut
  9. fotokopi/salinan ijazah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  10. fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat berwenang;
  11. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir dan surat keterangan bertempat tinggal sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga/Rukun Warga dan Kepala Desa setempat;
  12. fotokopi Kartu Keluarga dilegalisir;
  13. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat;
  14. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Bakal Calon tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
  15. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Bakal Calon tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  16. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
  17. pas foto, warna dan ukuran yang banyaknya sesuai kebutuhan;
  18. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil; dan
  19. bagi Perangkat Desa yang ikut penjaringan Sekretaris Desa harus melampirkan surat pemberitahuan dari Kepala Desa tempat tugasnya secara tertulis.

Tata Cara Penetapan Calon Perangkat Desa

Panitia Penjaringan perangkat desa melakukan penelitian persyaratan administrasi masing-masing Bakal Calon.

Apabila setelah diadakan penelitian persyaratan administrasi pendaftaran ternyata terdapat kekurangan dan keraguan terkait persyaratan administrasi yang telah ditentukan, maka Panitia meminta Bakal Calon yang bersangkutan untuk melengkapi dan memberikan penjelasan.

Jangka waktu untuk melengkapi syarat administrasi dan memberikan penjelasan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pemberitahuan adanya kekurangan persyaratan.

Persyaratan administrasi Bakal Calon yang telah diteliti dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan, maka suratlamaran beserta lampirannya dikembalikan oleh Panitia secara tertulis dengan disertai tanda bukti penerimaan dari Bakal Calon yang bersangkutan.

Bakal Calon yang telah melalui penelitian dan memenuhi persyaratan administrasi oleh Panitia ditetapkan sebagai Calon yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon.

Nama-nama Calon selanjutnya diumumkan kepada masyarakat paling lambat 1 (satu) hari setelah ditetapkan untuk memberikan kesempatan masyarakat menilai masing-masing Calon.

Penyampaian Keberatan Terhadap Calon Perangkat Desa

Penyampaian keberatan terhadap Calon perangkat desa yang ditetapkan oleh Panitia Penjaringan dan Penjaringan disampaikan kepada Panitia dengan menyebutkan identitas pengirim secara jelas, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak penetapan Calon.

Keberatan terhadap Calon perangkat desa  berkaitan dengan persyaratan administrasi Calon.

Penyampaian keberatan, setelah diteliti kebenarannya, dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat oleh Panitia.

Kemudian, Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat tersebut menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Kepala Desa untuk menetapkan Calon yang Berhak Mengikuti Ujian.

Keberatan masyarakat yang berkaitan dengan persyaratan dan terbukti kebenarannya dapat menggugurkan Penetapan Calon perangkat desa.

Penyampaian keberatan yang melebihi batas waktu tidak dipertimbangkan.

Penetapan Calon perangkat desa, yang Berhak Mengikuti Ujian

Panitia mengusulkan Calon perangkat desa , kepada Kepala Desa dengan dilampiri Berita Acara Penetapan Calon Perangkat Desa dan Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat untuk ditetapkan sebagai Calon perangkat desa, yang berhak mengikuti ujian.

Kepala Desa setelah menerima usulan Panitia, menetapkan Calon perangkat desa yang berhak mengikuti ujian dengan mempertimbangkan Berita Acara Penetapan Calon perangkat desa  dan/atau Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat, yang dituangkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Keputusan Kepala Desa, disampaikan kepada Ketua Panitia paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan ujian penyaringan.

Setelah Ketua Panitia menerima Keputusan Kepala Desa, pada hari itu juga, Panitia mengumumkan nama-nama Calon perangkat desa yang berhak mengikuti ujian.

Tata Cara Penyaringan Calon Perangkat Desa

Calon perangkat desa yang berhak mengikuti Ujian wajib mengikuti ujian dan penilaian yang dilaksanakan oleh Panitia.

Ujian dan penilaian Penjaringan perangkat desa

  • ujian penyaringan Calon Perangkat Desa dilaksanakan secara tertulis dan uji kemampuan/praktek;
  • penilaian terhadap prestasi meliputi pendidikan dan kejuaraan/lomba, dan dedikasi.
  • Pada ujian penyaringan, Calon perangkat desa yang berhak mengikuti ujian dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai minimal ujian.
  • Ketentuan mengenai ujian penyaringan dan nilai minimal ujian diatur lebih lanjut dalam tata tertib Panitia.
  • Hasil ujian dan penilaian diberi peringkat berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh masing-masing Calon perangkat desa.
  • Materi ujian penyaringan meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Nasionalisme, Pengetahuan Umum, Kepemerintahan, Administrasi Perkantoran, dan Kepemimpinan.
  • Ujian tertulis dilaksanakan dengan menggunakan soal pilihan ganda (multiplechoice), berjumlah 100 soal dan penilaian dilakukan dengan menggunakan angka satuan maksimal dengan nilai 100.
  • Pelaksanaan ujian tertulis dituangkan dalam Berita Acara Ujian Penyaringan oleh Panitia serta dapat dilengkapi tanda tangan Calon perangkat desa yang berhak Mengikuti Ujian.
  • Uji kemampuan/praktek terkait materi uji kemampuan mengoperasionalkan komputer dengan nilai skala 0 – 50 atau berdasarkan kategori penilaian yang diatur lebih lanjut dalam tata tertib oleh Panitia.

Dalam hal pelaksanaan uji kemampuan/praktek Panitia dapat bekerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kompetensi dibidang komputer.

Penilaian prestasi meliputi penilaian:

  • pendidikan; dan
  • kejuaraan/lomba.

Penilaian pendidikan mendasarkan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tertinggi yang diraih Calon perangkat desa  dengan kriteria penilaian sebagai berikut:

  • SMU/SMA/SMK/Sederajat nilai 6 (enam);
  • Diploma I (D1) nilai 7 (tujuh);
  • Diploma II (D2) ` nilai 8 (delapan);
  • Diploma III (D3) nilai 9 (sembilan);
  • Strata 1 (S1) nilai 10 (sepuluh);
  • Strata 2 (S2) nilai 12(dua belas);
  • Strata 3 (S3) nilai 15(lima belas).

Penilaian kejuaraan dan lomba mendasarkan tersebut perorangan yang diperoleh calon sebagai juara 1 (satu) dengan dibuktikan sertifikat/ piagam/ surat keterangan, sedangkan cara pengambilan penilaian hanya diambil 1 (satu) kejuaran/ lomba yang sejenis dengan kriteria penilaian adalah :

  • Tingkat Desa nilai 1 (satu);
  • Tingkat Kecamatan nilai 2 (dua);
  • Tingkat Kabupaten nilai 3 (tiga);
  • Tingkat Provinsi nilai 4 (empat);
  • Tingkat Nasional nilai 5 (lima);
  • Tingkat ASEAN nilai 6 (enam);
  • Tingkat Asia nilai 7 (tujuh);
  • Tingkat Internasional nilai 8 (delapan).

Penilaian Dedikasi ini mendasarkan pengabdian yang pernah dan/atau sedang dilakukan calon di Desa yang bersangkutan, seperti sebagai anggota BPD, LKMD, Pengurus RT/RW, Tim Penggerak PKK, Linmas, Karang Taruna,kelompok tani, atau keanggotaanlembaga kemasyarakatan desa lainnya yang dibentuk oleh Pemerintah Desa dan/atau lembaga pemerintah lainnya.

Dalam hal ini, Penilaian dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dengan kriteria penilaian sebagai berikut:

  • Masa pengabdian di atas 1 sampai dengan 2 tahun dinilai 1;
  • Masa pengabdian di atas 2 sampai dengan 3 tahun dinilai 2;
  • Masa pengabdian di atas 3 sampai dengan 4 tahun dinilai 3;
  • Masa pengabdian di atas 4 sampai dengan 5 tahun dinilai 4;
  • Masa pengabdian di atas 5 sampai dengan 6 tahun dinilai 5;
  • Masa pengabdian di atas 6 sampai dengan 7 tahun dinilai 6;
  • Masa pengabdian di atas 7 sampai dengan 8 tahun dinilai 7;
  • Masa pengabdiandi atas8 sampai dengan 9 tahun dinilai 8;
  • Masa pengabdian di atas 9 tahun dinilai 9.

Selain itu, Pelaksanaan Ujian tertulis dan ujian praktek dilaksanakan dalam 1 (satu) hari yang ditentukan oleh Panitia.

Jika terdapat lebih dari 1 (satu) orang Calon perangkat desa  yang lulus dan memperoleh nilai tertinggi yang sama, maka Panitia mengadakan Ujian Penyaringan Lanjutan yang hanya diikuti oleh Calon perangkat desa yang memperoleh nilai tertinggi sama.

Ujian Penyaringan Calon perangkat desa Lanjutan tidak mempersyaratkan batas paling rendah nilai kelulusan.

Calon perangkat desa yang telah mengikuti ujian penyaringan lanjutan diberi peringkat berdasarkan hasil ujian dan dituangkan dalam Berita Acara untuk selanjutnya diajukan kepada Kepala Desa.

Yang sering dikunjungi : aplikasi penghasil uang, aplikasi penghasil uang 2021, aplikasi penghasil dana, aplikasi penghasil gopay, penghasil uang membayar, penghasil uang terbukti membayar, penghasil uang tercepat membayar, aplikasi yang menghasilkan uang dengan cepat, aplikasi invite teman membayar, aplikasi penghasil uang dana terbaru, aplikasi rajakomen penghasil uang, Daftar Pinjaman Online Terpercaya, Pinjaman Online Terbaru.

Demikian sedikit pembahasan tentang Contoh SK Kepala Desa tentang Penjaringan Calon Perangkat Desa sesuai prosedur dan peraturan perundangan yang ada.

Selain itu, juga dibahasa tentang PETUNJUK dan TEKNIS penjaringan perangkat desa. Semoga bermanfaat dan salam merdesa!

Contoh Tahapan Penjaringan Perangkat Desa Format Ms Word.

Musyawarah Pembentukan Tim - Contoh BA Musyawarah Pembentukan Tim

SK Kades tentang Tim Seleksi SK Tim Seleksi

Raker Tim Seleksi Program Kerja

Pengumuman Rekrutmen Pengumuman Penjaringan

Formulir Pendaftaran

Ceklis Pendaftaran Ceklis dan Form. Kelengkapan

Penelitian Berkas BA. Penelitian Berkas

Keputusan Lolos Administrasi SK Ketua Tim Seleksi

Pengumuman Administrasi Pengumuman Administrasi

Pelaksanaan Test Tatib Rekrutmen

Test Tulis Contoh Tes Tulis

Jawaban Test Tulis Jawaban contoh Tes Tulis

Test Komputer Contoh Tes Komputer

Test Interview Kisi-kisi disesuaikan

Lembar Jawaban Pilihan Ganda

Lembar Jawaban Essay

Rekapitulasi Penilaian Test Rekap Nilai

Penentuan Kelulusan Berita Acara Kelulusan

Pengumuman Kelulusan Pengumuman Kelulusan

Persetujuan Camat Surat Rekomendasi Camat

Pengangkatan Perangkat Desa, Contoh SK Pengangkatan Perangkat Desa

AMBIL DISINI CONTOH SK Kepala Desa tentang Tim Seleksi Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa

AMBIL DISINI CONTOH PERKADES Tentang Tata Cara Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa