TERBARU, Contoh PERKADES Pemberlakuan PPKM Di Desa Tahun 2021, Format MS Word
Mediabritarakyat -- Sebelum kita membentuk TIM Pelaksana POS KOMANDO (POSKO) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Desa bertujuan dalam rangka menghentikan penyebaran Covid 19 di Desa, maka telah dibentuk Pos Komando (Posko) Covid 19 tingkat Desa.
Ada baiknya kita membuat dahulu Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Peraturan Kepala Desa tentang Pemberlakuan PPKM di desa.
Nah, Hal tersebut terdapat dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan pembentukan posko penanganan corona Virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019
Ilustrasi/juraganberdesa |
PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Wilayah (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masingmasing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan. cakupan pemberlakuan pembatasan. Meski demikian Pemerintah Desa Pembentukan Posko Desa mempunyai tuga as sebagai berikut :
1. Refokusing Kegiatan
Anggaran Refocusing kegiatan dan anggaran untuk mendukung kegiatan pelaksanaan PPKM di Desa dengan menetapkan Peraturan Kepala Desa mengenai perubahan penjabaran APB Desa, sebelum menetapkan Peraturan Desa mengenai Perubahan APB Desa.
Nah, Peraturan Kepala Desa dimaksud, selanjutnya disesuaikan pada saat penyusunan Peraturan Desa mengenai Perubahan APB Desa yang bersifat reguler.
2. Penetapan PERATURAN KEPALA DESA sebagai Langkah percepatan pelaksanaan PPKM di Desa dan pembentukan Posko Desa
3. Pembentukan Tim Penetapan Posko Desa dengan KEPUTUSAN KEPALA DESA
4. Untuk keberlanjutan pelaksanaan Posko Desa
5. Mengoptimalkan pelaksanaan dan pelaporan Posko Desa sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaporan Satuan Tugas COVID-19 atau dengan sebutan lainnya di Desa.
6. Pelaporan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Posko Desa sampai Satuan Tugas COVID-19 Nasional (format pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
Perintah desa sebagai TIM PENDUKUNG dalam PPKM di desa terdiri dari ; Perangkat Desa (Kasi/Kaur/Kadus) dengan koordinator Sekretaris Desa
Tugasnya :
Memfasilitasi operasional dan administrasi pelaksanaan Posko Desa COVID-19;
Membuat sistem informasi kesehatan warga Desa;
Bersama tim sesuai bidang tugasnya menyediakan dan mendistribusikan logistiksesuai kebutuhan;
Melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 serta pencegahanya kepada masyarakat;
Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa.