Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[DICATAT] Tugas Pokok dan Fungsi KAUR & KASI Dalam Bidang Kegiatan Sebagai Pelaksana Anggaran,

Tugas KAUR dan KASI Desa Dalam Struktur Pemerintah Desa

Dalam sistem Pemerintah Desa terdapat beberapa pelaksana teknis dengan tugas berbeda, dua diantaranya yaitu Kaur dan Kasi Desa. Jika ditinjau berdasarkan peraturan yang ada maka sangat terlihat jelas perbedaan tugas antara Kaur (Kepala Urusan) dan Kasi (Kepala Seksi) yang dimaksud.

Namun demikian secara tugas dan fungsi berbeda, akan tetapi Kaur dan Kasi Desa memiliki keterkaitan dengan perangkat desa, dalam hal ini tentu saja struktur Pemerintah Desa.

Meski begitu, Pemerintah Desa merupakan Kepala Desa atau juga memiliki sebutan lain, dimana dalam pemerintahan sebuah desa dibantu oleh Perangkat Desa.

Perbedaan Kaur (Kepala Urusan) dan Kasi (Kepala Seksi)

Kaur atau Kepala Urusan merupakan unsur staf sekretariat desa yang terbagi menjadi 3 urusan yaitu Urusan Keuangan, Tata Usaha dan Umum, serta Urusan Perencanaan.

Didalam suatu Pemerintah Desa minimal harus ada 2 Kepala Urusan yaitu Urusan Keuangan serta Urusan Umum & Perencanaan. Dari tiap-tiap urusan dipimpin oleh Kaur atau Kepala Urusan.

Sedangkan Kasi atau Kepala Seksi merupakan Pelaksana Teknis atau disebut pembantu Kepala Desa untuk melaksanakan tugas operasional. Bagian dari Kasi terdiri dari 3 pelaksana teknis yaitu seksi pemerintahan, kesejahteraan, dan seksi pelayanan. Dalam satu Pemerintah Desa sedikitnya harus ada 2 seksi yaitu seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh seorang Kasi atau Kepala Seksi.

Tugas dan Fungsi Kaur & Kasi, Tupoksi Kaur & Ka
Ilustrasi/merdesa.id


Lalu, apa saja bagian-bagian tugas dan fungsi Kaur dan Kasi?

Bagian-bagian Kaur (Kepala Urusan) dan Fungsinya

Kaur atau Kepala Urusan mempunyai kedudukan sebagai staf sekretariat desa. Tugasnya membantu sekretaris desa terutama dalam urusan pelayanan adiminstrasi pendukung dan pelaksana tugas-tugas pemerintahan desa.

Kaur Keuangan

Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan termasuk administrasi keuangan, verifikasi administrasi keuangan, sumber pendapatan dan pengeluaran, administrasi penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta beberapa unsur di lembaga pemerintahan desa lainnya.

Kaur Tata Usaha dan Umum

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas melaksanakan berbagai urusan ketata-usahaan misalnya: penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, administrasi surat-menyurat, penataan administrasi perangkat desa, tata naskah, arsip, administrasi aset, ekspedisi, inventarisasi, penyiapan rapat, layanan umum hingga perjalanan dinas.

Kaur Perencanaan

Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas yang tak kalah berat. Beberapa tugas dan fungsi Kaur Perencanaan yaitu: mengkoordinasikan urusan perencanaan misalnya menyusun RAPBD (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Melakukan monitoring dan evaluasi program, penyusunan laporan, serta menginventarisasi data-data dalam rangka pembangunan desa juga menjadi tugas dari Kepala Urusan Perencanaan.

Bagian-bagian Kasi (Kepala Seksi) dan Fungsinya

Dalam struktur Pemerintah Desa, Kasi atau Kepala Seksimempunyai kedudukan sebagai bagian dari pelaksana teknis. Tugasnya sebagai pelaksana operasional di bawah perintah langsung dari Kepala Desa.

Kasi Pemerintahan

Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan manajemen tata praja dalam pemerintahan desa. Ia juga memiliki tugas menyusun rancangan regulasi desa serta mengurusi pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, penataan dan pengelolaan wilayah, pendataan dan pengelolaan profil desa, serta kependudukan.

Kasi Kesejahteraan

Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas melaksanakan semua hal yang berkaitan dengan kesejahteraan desa dan penduduk desa. Adapun tugas Kasi Kesehateraan yaitu: melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana desa, menangani pembangunan bidang kesehatan dan bidang pendidikan. Kepala Seksi Kesejahteraan juga berkewajiban melaksanakan tugas sosialisasi dan motivasi kepada masyarakat di bidang seni budaya, politik dan ekonomi, lingkungan hidup, kepemudaan, karang taruna, serta pemberdayaan keluarga.

Kasi Pelayanan

Kepala Seksi Pelayanan dalam struktur Pemerintah Desa mempunyai beberapa tugas yaitu melaksanakan penyuluhan serta motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban seluruh masyarakat. Kasi pelayanan juga berkewajiban meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, keagamaan, ketenagakerjaan, serta pelestarian nilai sosial dan budaya di masyarakat.

Sebagai catatan: Tugas Kaur dan Kasi sebagaimana dijelaskan diatas, dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 mengenai Susunan Organsisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Selain itu, Kaur dan Kasi secara khusus memiliki juga tugas dan fungsi dalam berbagai kegiatan di desa, berikut pembagian bidang kegiatan dari kaur dan kasi.

BERIKUT INI PEMBAGIAN BIDANG KEGIATAN DAN TUPOKSI PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN PEMERINTAHAN DESA Berdasarkan Permendagri 20/2018

Tugas Pokok danFungsi Kaur Keuangan dalam bidang kegiatan

Pendapatan Asli Desa

  • Hasil Usaha Desa Kaur Keuangan
  • 1 2 Hasil Aset Desa Kaur Keuangan
  • 1 3 Hasil Swadaya Dan Partisipasi Kaur Keuangan

1 4 Pendapatan Lain-lain

1 Transfer

  • 2 1 Dana desa Kaur Keuangan
  • 2 2 Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota Kaur Keuangan
  • 2 3 Alokasi Dana Desa Kaur Keuangan
  • 2 4 Bantuan Keuangan Provinsi Kaur Keuangan
  • 2 5 Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota Kaur Keuangan

1 Pendapatan Lain-lain

  • 3 1 Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Desa Kaur Keuangan
  • 3 2 Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga Kaur Keuangan
  • 3 3 Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa Kaur Keuangan
  • 3 4 Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga Kaur Keuangan
  • 3 5 Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan Kaur Keuangan
  • 3 6 Bunga Bank Kaur Keuangan
  • 3 7 Lain-lain pendapatan Desa yang sah Kaur Keuangan

1 1 Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional

Pemerintahan Desa

  • 1 1 01 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Kaur Keuangan
  • 1 1 02 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Kaur Keuangan
  • 1 1 03 Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Kaur
  • 1 1 05 Penyediaan Tunjangan BPD
  • 1 1 07 Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW

PEMBIAYAAN

  • 6 1 Penerimaan Pembiayaan Kaur Keuangan
  • 6 2 Pengeluaran Pembiayaan Kaur Keuanga

Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum dalam bidang kegiatan

  • 1 1 04 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)
  • 1 1 06 Penyediaan Operasional BPD (ATK, perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, listrik/telpon, dll)
  • 1 1 08 Lain-lain Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa

1 2 Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa

  • 1 2 01 Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Kaur Umum
  • 1 2 02 Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Kaur Umum
  • 1 2 03 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa Kaur Umum
  • 1 2 04 lain-lain kegiatan sub bidang sarana dan prasarana pemerintahan Desa

1 3 Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan

  • 1 3 01 Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Kartu Keluarga, dll) Kaur Umum
  • 1 3 03 Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa

1 4 Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan

  • 1 4 05 Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa Kaur Umum

Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Perencanaan dalam bidang kegiatan

  • 1 3 Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan
  • 1 3 05 Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif
  • 1 4 Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
  • 1 4 01 Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)
  • 1 4 03 Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Kaur Perencanaan
  • 1 4 04 Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)
  • 1 4 07 Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat)
  • 1 4 12 lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan Pelaporan

Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pemerintahan dalam bidang kegiatan

  • 1 3 Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan
  • 1 3 02 Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)
  • 1 3 06 lain-lain kegiatan sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan Kearsipan
  • 1 4 Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
  • 1 4 02 Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non reguler sesuai kebutuhan desa)
  • 1 4 06 Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll - diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan)
  • 1 4 08 Pengembangan Sistem Informasi Desa
  • 1 4 09 Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll) Kasi Pemerintahan
  • 1 4 10 Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa) Kasi Pemerintahan
  • 1 4 11 Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa Kasi Pemerintahan
  • 1 4 12 lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan
  • 1 5 Pertanahan
  • 1 5 01 Sertifikasi Tanah Kas Desa Kasi Pemerintahan
  • 1 5 02 Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah, dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan) Kasi Pemerintahan
  • 1 5 03 Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin Kasi Pemerintahan
  • 1 5 04 Mediasi Konflik Pertanahan Kasi Pemerintahan
  • 1 5 05 Penyuluhan Pertanahan Kasi Pemerintahan
  • 1 5 06 Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kasi Pemerintahan
  • 1 5 07 Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa Kasi Pemerintahan
  • 1 5 08 lain-lain kegiatan sub bidang pertanahan
  • 2 3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  • 2 3 16 Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa Kasi Pemerintahan
  • 2 3 17 Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa
  • 2 3 19 lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang Kasi Pemerintahan
  • 2 6 Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika
  • 2 6 01 Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa Kasi Pemerintahan
  • 2 6 02 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Kasi Pemerintahan
  • 2 6 03 Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desal Kasi Pemerintahan
  • 2 6 04 lain-lain kegiatan sub bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika*
  • 3 1 Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
  • 3 1 01 Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) Kasi Pemerintahan
  • 3 1 02 Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Kasi Pemerintahan
  • 3 1 03 Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa Kasi Pemerintahan
  • 3 1 04 Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa Kasi Pemerintahan
  • 3 1 06 Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin Kasi Pemerintan
  • 3 1 08 lain-lain kegiatan sub bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat*
  • 4 3 Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
  • 4 3 01 Peningkatan kapasitas kepala Desa Kasi Pemerintahan
  • 4 3 02 Peningkatan kapasitas perangkat Desa Kasi Pemerintahan
  • 4 3 03 Peningkatan kapasitas BPD Kasi Pemerintahan
  • 4 3 04 Lain-lain Peningkatan kapasitas Aparatur Desa

Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pelayanan dalam bidang kegiatan

1 3 Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan

  • 1 3 04 Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kasi Pelayanan

2 1 Pendidikan

  • 2 1 01 Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Kasi Pelayanan
  • 2 1 02 Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) Kasi Pelayanan
  • 2 1 03 Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Kasi Pelayanan
  • 2 1 04 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa Kasi Pelayanan
  • 2 1 05 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal
  • Milik Desa
  • 2 1 08 Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Kasi Pelayanan
  • 2 1 09 Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar Kasi Pelayanan
  • 2 1 10 Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi Kasi Pelayanan
  • 2 1 11 lain-lain kegiatan sub bidang pendidikan* Kasi Pelayanan

2 2 Kesehatan

  • 2 2 01 Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Kasi Pelayanan
  • 2 2 02 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Kasi Pelayanan
  • 2 2 03 Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Kasi Pelayanan
  • 2 2 04 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Kasi Pelayanan
  • 2 2 05 Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa Kasi Pelayanan
  • 2 2 06 Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Kasi Pelayanan
  • 2 2 07 Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional Kasi Pelayanan
  • 2 2 08 Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Kasi Pelayanan
  • 2 2 10 lain-lain kegiatan sub bidang kesehatan* Kasi Pelayanan

2 4 Kawasan Permukiman

  • 2 4 02 Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa Kasi Pelayanan
  • 2 4 03 Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Kasi Pelayanan
  • 2 4 04 Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) Kasi Pelayanan
  • 2 4 05 Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Kasi Pelayanan
  • 2 4 06 Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Kasi Pelayanan
  • 2 4 07 Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Kasi Pelayanan
  • 2 4 08 Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Kasi Pelayanan
  • 2 4 09 Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa

2 5 Kehutanan dan Lingkungan Hidup

2 5 03 Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

2 7 Energi dan Sumber Daya Mineral

2 7 01 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Kasi Pelayanan

2 8 Pariwisata

2 8 01 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa

3 1 Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat

3 1 07 Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan

Pelindungan Masyarakat

3 2 Kebudayaan dan Keagamaan

  • 3 2 01 Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Kasi Pelayanan
  • 3 2 02 Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota Kasi Pelayanan
  • 3 2 03 Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Kasi Pelayanan
  • 3 2 04 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa
  • 3 2 06 lain-lain kegiatan sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan* Kasi Pelayanan

3 3 Kepemudaan dan Olah Raga

  • 3 3 01 Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota Kasi Pelayanan
  • 3 3 02 Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa Kasi Pelayanan
  • 3 3 03 Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa
  • 3 3 04 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**
  • 3 3 06 Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga
  • 3 3 07 lain-lain kegiatan sub bidang Kepemudaan dan Olah Raga

3 4 Kelembagaan Masyarakat

  • 3 4 01 Pembinaan Lembaga Adat Kasi Pelayanan
  • 3 4 02 Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Kasi Pelayanan
  • 3 4 03 Pembinaan PKK Kasi Pelayanan
  • 3 4 04 Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kasi Pelayanan
  • 3 4 05 lain-lain kegiatan sub bidang Kelembagaan Masyarakat* Kasi Pelayanan

4 1 Kelautan dan Perikanan

  • 4 1 01 Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa Kasi Pelayanan
  • 4 1 02 Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa Kasi Pelayanan
  • 4 1 05 Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Kasi Pelayanan
  • 4 1 06 Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan Kasi Pelayanan
  • 4 1 07 lain-lain kegiatan sub bidang kelautan dan perikanan Kasi Pelayanan

4 2 Pertanian dan Peternakan

  • 4 2 01 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Kasi Pelayanan
  • 4 2 02 Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Kasi Pelayanan
  • 4 2 05 Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Kasi Pelayanan
  • 4 2 06 lain-lain kegiatan sub bidang pertanian dan peternakan Kasi Pelayanan

4 4 Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga

  • 4 4 01 Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Kasi Pelayanan
  • 4 4 02 Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Kasi Pelayanan
  • 4 4 03 Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas) Kasi Pelayanan
  • 4 4 04 lain-lain kegiatan sub bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak* Kasi Pelayanan

4 5 Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

  • 4 5 01 Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM Kasi Pelayanan
  • 4 5 02 Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Kasi Pelayanan
  • 4 5 03 Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan NonPertanian Kasi Pelayanan
  • 4 5 04 lain-lain kegiatan sub bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah* Kasi Pelayanan
  • 4 6 01 Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) Kasi Pelayanan
  • 4 6 02 Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Kasi Pelayanan
  • 4 6 03 lain-lain kegiatan sub bidang Penanaman Modal* Kasi Pelayanan

4 7 Perdagangan dan Perindustrian

  • 4 7 01 Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa Kasi Pelayanan
  • 4 7 03 Pengembangan Industri kecil level Desa Kasi Pelayanan
  • 4 7 04 Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) ** Kasi Pelayanan
  • 4 7 05 lain-lain kegiatan sub bidang Perdagangan dan Perindustrian* Kasi Pelayanan

Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Kesejahteraan dalam bidang kegiatan

2 1 Pendidikan

  • 2 1 06 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Kasi Kesejahteraan
  • 2 1 07 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa** Kasi Kesejahteraan

2 2 Kesehatan

  • 2 2 09 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Kasi Kesejahteraan

2 4 Kawasan Permukiman

  • 2 4 01 Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Kasi Kesejahteraan
  • 2 4 10 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan Kasi Kesejahteraan
  • 2 4 11 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata
  • Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Kasi Kesejahteraan
  • 2 4 12 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga
  • (pipanisasi, dll) ** Kasi Kesejahteraan
  • 2 4 13 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong,
  • Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Kasi Kesejahteraan
  • 2 4 14 Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** Kasi Kesejahteraan
  • 2 4 15 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah
  • Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** Kasi Kesejahteraan
  • 2 4 16 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase,
  • Air limbah Rumah Tangga)** Kasi Kesejahteraan
  • 2 4 17 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa** Kasi Kesejahteraan
  • 2 4 18 lain-lain kegiatan sub bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman* Kasi Kesejahteraan

2 5 Kehutanan dan Lingkungan Hidup

  • 2 5 01 Pengelolaan Hutan Milik Desa Kasi Kesejahteraan
  • 2 5 02 Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Kasi Kesejahteraan
  • 2 5 04 lain-lain kegiatan sub bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup* Kasi Kesejahteraan
  • 2 7 Energi dan Sumber Daya Mineral
  • 2 7 02 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** Kasi Kesejahteraan
  • 2 7 03 lain-lain kegiatan sub bidang Energi dan Sumber Daya Mineral* Kasi Kesejahteraan

2 8 Pariwisata

  • 2 8 02 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa Kasi Kesejahteraan2 8 03 Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa Kasi Kesejahteraan
  • 2 8 04 lain-lain kegiatan sub bidang pariwisata* Kasi Kesejahteraan

3 1 Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat

  • 3 1 05 Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa Kasi Kesejahteraan
  • 3 2 Kebudayaan dan Keagamaan
  • 3 2 05 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Kasi Kesejahteraan

3 3 Kepemudaan dan Olah Raga

  • 3 3 05 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** Kasi Kesejahteraan

4 1 Kelautan dan Perikanan

  • 4 1 03 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa Kasi Kesejahteraan
  • 4 1 04 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa Kasi Kesejahteraan

4 2 Pertanian dan Peternakan

  • 4 2 03 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Kasi Kesejahteraan
  • 4 2 04 Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Kasi Kesejahteraan

4 7 Perdagangan dan Perindustrian

  • 4 7 02 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa Kasi Kesejahteraan

5 1 Penanggulangan Bencana

  • 5 1 01 Belanja Tak Terduga Kasi Kesejahteraan

5 2 Keadaan Darurat

  • 5 2 01 Belanja Tak Terduga Kasi Kesejahteraan

5 3 Mendesak

  • 5 3 01 Belanja Tak Terduga Kasi Kesejahteraan

Yang sering dikunjungi : aplikasi penghasil uang, aplikasi penghasil uang 2021, aplikasi penghasil dana, aplikasi penghasil gopay, penghasil uang membayar, penghasil uang terbukti membayar, penghasil uang tercepat membayar, aplikasi yang menghasilkan uang dengan cepat, aplikasi invite teman membayar, aplikasi penghasil uang dana terbaru, aplikasi rajakomen penghasil uang, Daftar Pinjaman Online Terpercaya, Pinjaman Online Terbaru.

Demikian tugas pokok dan fugsi kaur dan kasi di dalam pemerintahan desa yang bisa disampaikan semoga bermanfaat.

AMBIL FILE PDF NYA DISINI