Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mendes Terbitkan Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan PPKM Di Desa, AMBIL DISINI!

Mediabritarakyat - Pemerintah Melalui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar telah menginstruksikan Dana Desa dapat digunakan untuk operasional Posko Jaga Desa. Pembentukan Posko Jaga Desa atau Kelurahan ini merupakan bagian dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang akan dilaksanakan pada 9-22 Februari 2021.

Ilustrasi/juraganberdesa


“nah Terkait dengan pembiayaan, itu bisa menggunakan Dana Desa. Ini sudah dituangkan dalam Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1 tahun 2021, yang merupakan penegasan Permendes Nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa,” kata Abdul Halim Iskandar saat memberikan keterangan pers secara virtual, Senin (8/2/2021).

Lebih lanjutnya, untuk desa yang terkena kebijakan PPKM segera melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan ketentuan yang ada. Mengenai Perubahan yang dimaksud adalah mengalokasikan Dana Desa untuk biaya operasional Posko Jaga Desa dalam pelaksanaan PPKM berbasis Mikro di Jawa dan Bali.

“Segera melakukan perubahan APBDes sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Abdul Halim Iskandar.

Disamping biaya operasional, Dana Desa juga bisa digunakan untuk biaya penyemprotan desinfektan bila dibutuhkan, juga untuk penyiapan ruang isolasi. Intinya, Dana Desa harus digunakan untuk mendukung kesuksesan seluruh program dalam PPKM mikro.

Selain itu, Mendes Halim menerangkan desa sudah memiliki pengalaman dalam penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Apalagi desa dulunya mempunyai Relawan Desa Lawan Covid-19, sehingga dengan adanya instruksi mendagri tersebut, kegiatan relawan ini bisa dilanjutkan.

“Saya yakin kiranya para Relawan Desa Lawan Covid-19 atau Satgas Covid-19 akan sangat paham, mana yang perlu mendapatkan penanganan. Misalnya di dalam desa ada warga penderita penyakit kronis dan menahun itu sudah ada mekanismenya, langsung dilaporkan ke pihak supra desa dalam hal ini Puskesmas,” terang Abdul Halim Iskandar.

Meski demikian, desa akan menunggu Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat atasnya untuk menentukan zona merah, oranye, kuning dan hijau. Desa cukup melakukan pendataan saja, sedangkan yang mengambil keputusan Satgas Covid-19 di atas Desa.

“Kenapa ini harus dilakukan, supaya kompak, supaya ada kesamaan treatment antar satu RT dengan RT lain, antar satu desa dengan desa lain. Yang pasti kita serahkan sepenuhnya kepada Satgas Covid-19 untuk memberikan panduan dan arahan. Sebab desa sudah memiliki pengalaman di dalam pengelolaan pada level Desa. Saya yakin akan bisa ditindaklanjuti dengan maksimal termasuk terkait dengan pendataan warga di tingkat RT yang terkena Covid-19 atau yang OTG,” papar Abdul Halim Iskandar. Sumber: BeritaSatu.com

Sebagai Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro Di Desa dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Mengenai Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2021 Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia, Abdul Halim Iskandar.

Selengkapnya silakan Download Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro Di Desa. 

ANDA BUTUH Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam PPKM AMBIL DISINI