Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[DISIMAK] CONTOH SPJ ADD Alokasi Dana Desa FORMAT MS WORD , YUK Diambil!

Mediabritarakyat - Alo perangkat desa di nusantara apa kabarnya? Seperti diketahui bersama, kita sebagai perangkat desa memiliki kewajiban untuk membuat Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang masuk ke desa. Baik Pembangunan ataupun pemberdayaan tersebut mesti dipertanggungjawabkan tidak hanya fisik, tetapi juga administratif.

ilustrasi/ formatadministrasidesa

Di daerah tertentu, pencairan dana dari rekening desa ke rekening oleh bendaara memiliki beberapa tahapan. Dan pada setiap tahapan tersebut harus dibuatkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dana.


Hal ini bertujuan, selain untuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) ke Pemerintah Desa dan masyarakat. Tetapi juga sebagai acuan dasar untuk melakukan pencairan ditahap selanjutnya.

Keuangan dan bendaara tidak bisa mencairkan dana tapahan berikutnya, apabila belum menyelesaikan SJP tahapan sebelumnya.

Pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) adalah hasil dari proses penggunaan dana untuk pembangunan.

untuk itu terkait dengan penggunaan dana untuk pembangunan desa. Ada beberapa lampiran yang harus dilampirkan dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pembangunan. Kemudian semua lampiran ini diisi sesuai dengan hasil dari kondisi pekerjaan pembangunan di lapangan.

Dalam Pedoman penyusunan SPJ bagi Perangkat Desa sangat perlu sebagai acuan dalam membuat laporan Pertanggungjawaban yang benar sesuai ketentuan.

Meski sudah biasa dilakukan namun terkadang menemui kesulitan dalam mengerjakannya. Bahkan tak jarang SPJ yang dibuat ternyata salah sehingga dikembalikan untuk diperbaiki.

Kalau kesalahannya hanya bersifat administrasi, salah tulis , salah format masih mudah diperbaiki.

Jika kesalahan yang dilakukan karena salah hitung, misalnya salah hitung yang menyebabkan kurang bayar pajak PPN maupun PPh atau PPh Pasal 4 ayat 2 yang biasa dipungut bendahara desa.

Salah hitung yang menyebabkan kemahalan harga contoh tidak sesuainya harga pasaran dengan harga pembelian pada SPJ. Harga pembelian di SPJ lebih tinggi dari harga pasaran.

Kesalahan karena salah hitung tersebut dapat dikategorikan tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Dapat menjadi bahan temuan bagi lembaga pemeriksa keuangan seperti Inspektorat maupun BPK.

Ujung-ujungnya desa harus membayar pajak kurang bayar dan mengembalikan kerugian keuangan negara lainnya. Hal ini tentu merepotkan apalagi jika pekerjaan sudah selesai dan anggaran sudah habis dibelanjakan.

Agar hal ini tidak terjadi pada Anda ada baiknya sebagai perangkat desa memahami dan melaksanakan penyusunan SPJ berdasarakan panduan yang benar.

Namun sebelumnya mari kita bahas terlebih dahulu kedudukan perangkat desa sebagai pembuat SPJ.

Siapa yang harus membuat SPJ

Perangkat Desa yang terdiri dari Kepala Seksi dan Kepala Urusan merupakan pelaksana pengelolaan keuangan desa.

Sebagai PTPKD perangkat desa dapat menjadi pelaksana kegiatan anggaran sesuai bidang tugasnya kecuali kaur keuangan tidak boleh menjadi pelaksanan kegiatan anggaran.

Perangkat Desa sebagai pelaksana kegiatan anggaran wajib membuat SPJ atas kegiatan sesuai bidang tugas yang dilaksanakannya.

Misalnya bidang tugas penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan maka SPJ yang terkait kegiatan dalam bidang tersebut dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan.

Demikian juga kegiatan yang ada pada bidang lainnya SPJ nya dibuat oleh Kasi atau Kaur yang menangani bidang tersebut.

Kaur keuangan sebagai pelaksana kebendaharaan di desa tidak boleh membuat SPJ kegiatan karena bukan pelaksana kegiatan anggaran. Justru Kaur keuangan berfungsi sebagai orang yang berwenang melakukan pembayaran atas beban keuangan negara dalam hal ini APBDes.

Tugas Kaur Keuangan melakukan verifikasi atas kebenaran SPJ kegiatan yang dibuat oleh kasi atau kaur pelaksana kegiatan sebelum melakukan pembayaran.

Kaur Keuangan dapat saja menolak pembayaran atas Surat Perintah Membayar yang dikeluarkan Kepala Desa jika SPJ yang dibuat tidak sesuai atau bahkan salah.

Kaur keuangan dapat menolak membayar dalam hal terjadi :

  1. Kegiatan yang dilaksanakan tidak ada di DPA.
  2. Mata anggaran tidak sesuai dengan yang tercantum dalam DPA.
  3. Pagu anggaran tidak tersedia atau cukup tersedia. Maksudnya jika kegiatan tidak ada anggarannya atau pengajuan pembayaran lebih tinggi dari pagu anggaran yang ditetapkan dalam DPA.
  4. Jumlah atau kualitas barang tidak sesuai antara yang tertera dalam dokumen perjanjian pengadaan barang/jasa dengan realisasi belanja barang/jasa.
  5. Kegiatan belum dilaksanakan atau barang/jasa belum dibuktikan.

Sampai disini seharusnya sudah jelas siapa yang harus membuat pertanggung jawaban kegiatan di desa. Jangan sampai terjadi Kasi dan Kaur pelaksana kegiatan hanya menyerahkan bukti dan nota belanja ke Kaur keuangan dan selanjutnya menyerahkan penyelesaian SPJ nya ke Kaur Keuangan atau perangkat desa yang lain. Jika ini dilakukan maka terjadi kesalahan besar.

Mungkin dari kita ada yang bertanya seperti pertanyaan di bawah ini.

Uang apa saja yag harus dipertanggungjawabkan dan dibuat SPJ nya ?

Setiap kegiatan yang disertai dana/anggaran maupun tidak ada anggarannya pada prinsipnya harus dipertanggungjawabkan. Kegiatan yang tidak disertai dana/anggaran dipertanggung jawabkan dengan laporan tertulis . SPJ merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban secara formal atas kegiatan yang disertai anggaran.

Pertanggungjawaban keuangan oleh Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan Perangkat Desa sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) pada hakekatnya adalah pertanggungjawaban APBDes.

Maka setiap keuangan dari sumber manapun yang tercantum dalam APBDes harus dipertanggungjawabkan dan dibuat SPJ nya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber penerimaan atau pendapatan APBDes bersumber dari, pendapatan asli desa, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. Pendapatan tranfer terdiri dari; Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Provinsi/Kabupaten, bagi hasil pajak dan retribusi daerah.

Umumnya desa sangat fokus membuat SPJ Dana Desa, Alokasi dana desa dan bantuan keuangan dari provinsi maupun kabupaten. Namun terkadang lupa bahkan sama sekali tidak membuat SPJ PADes.

Alasannya SPJ Pendapatan asli desa tidak ada yang meminta entah itu kecamatan atau kabupaten. Bahkan masyarakat melalui BPD sekalipun ada desa yang tidak pernah menanyakan.

Pertanggungjawaban penggunaan dana APBDes yang bersumber dari pendapatan asli desa tetap harus dipertanggungjawabkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.

cara mempertanggungjawabkan keuangan APBDes

Sebelum membahas pertanggungjawaban saya rasa perlu terlebih dahulu sedikit menjelaskan tentang pelaksanaan APBDes. Antara SPJ dan pelaksanaan APBDes tidak dapat dipisahkan, karena SPJ dibuat berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan APBDes.

Supaya APBDesa dapat dilaksanakan Kepala Desa harus menetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran disingkat DPA. Isi nya meliputi; Rencana Kerja Kegiatan Desa disingkat RKKD, Rencana Kegiatan Anggaran disingkat RKA dan Rencana Anggaran Biaya disingkat RAB.

Ketiga dokumen dalam DPA inilah yang harus menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan dan melakukan verifikasi SPJ. Perangkat desa sebagai pelaksana kegiatan melaksanakan kegiatan sesuai dengan DPA. Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan melakukan verifikasi SPJ mengacu pada DPA.

Sekarang mari kita bicarakan bagaimana perangkat desa sebagai PTPKD sekaligus pelaksana kegiatan anggaran membuat SPJ Kegiatan.

Bagaimana struktur PTPKD dan tata kerjanya untuk mengetahuinya silahkan baca ulasan lengkap tentang Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa

Belanja kegiatan pada dasarnya dapat dikelompokan dalam 3 macam belanja. Belanja barang/jasa, belanja pegawai dan belanja modal. Nah pada bagian ini kita akan membicarakan bagaimana ketiga jenis belanja ini dipertanggungjawabkan dalam sebuah SPJ.

Yang pertama dilakukan dalam membuat SPJ adalah membuat bukti pembayaran. Sebagai bukti bahwa uang yang dibelanjakan diterima oleh pihak yang benar dan barang atau jasa yang telah dibayar sesuai dengan yang tercantum dokumen pelaksanaan anggaran desa.

Bukti Pembayaran

Bukti Pembayaran atas Belanja Barang dan Jasa.

Pengadaan barang yang dilaksanakan langsung oleh pelaksana kegitan maka dokumen bukti pembayarannya terdiri dari :
Kuitansi pembelian dilampiri nota berstempel toko, ditandatangani oleh penjual dan bermaterai cukup sesuai ketentuan.

Penulisan pada kuitansi tidak boleh ada yang salah, rusak terdapat coretan atau tip-ex. Semua bagian yang harus diisi tidak boleh kosong termasuk pengisian tanggal bulan dan tahun dilakukan pembayaran harus ditulis dengan jelas.

Penandatangan kuitansi untuk SPJ dilakukan oleh beberapa pihak.

Pihak toko, penjual/penyedia barang dan jasa sebagai yang menerima pembayaran. Perangkat desa yang menjadi pelaksana kegiatan anggaran sebagai orang yang karena jabatannya diberi wewenang dapat melakukan belanja yang menjadi beban APBDes. Bendahara menandatangani dan mencantumkan tanggal lunas dibayar. Terakhir Kepala Desa selaku pengguna anggaran menandatangani kuitansi pembayaran sebagai persetujuan.

Kuitansi dapat berupa kuitansi toko atau pihak penjual atau pemberi jasa. Dapat juga disediakan sesuai format yang dibuat oleh desa.

Dalam satu kegiatan biasanya terdiri dari lebih dari satu macam belanja. Silahkan buat bukti belanja seperti cara diatas. Dan disusun urutannya sesuai urutan dalam RKA-DPA agar memudahkan pemeriksaan atau verifikasi oleh Sekdes maupun Kaur Keuangan sebagai juru bayar.

Bukti Pembayaran atas Belanja Pegawai atau Upah

Belanja pegawai dapat dibedakan dari belanja upah atau honor. Belanja pegawai merupakan belanja yang dibayarkan dan diterima lebih dari satu kali atau bersifat rutin dan tidak terkait dengan kegiatan (belanja tidak langsung).

Sedangkan belanja upah atau honor merupakan penerimaan yang hanya sekali atau tidak bersifat rutin dan perhitungannya berdasarkan adanya kegiatan (belanja langsung).

Contoh kongkritnya penghasilan tetap Kepala desa dan perangkat desa merupakan belanja pegawai yang termasuk belanja tidak langsung.

Kepala Desa dan perangkat desa akan menerima pembayaran berupa penghasilan tetap disingkat siltap, pada setiap bulan merupakan pembayaran yang tidak terkait dengan program kegiatan. Pembayaran siltap dibayarkan tanpa memperhitungkan atau terkait kegiatan.

Bukti penerimaannya dibuat dalam bentuk daptar tabel sekurang-kurangnya berisi kolom yang mencantumkan besaran upah perbulan, potongan-potongan berupa pajak penghasilan PPh 21, jumlah upah yang diterima dan kolom tanda tangan penerimaan.

Dibagian akhir atau bawah tabel dari kanan ke kiri mencantumkan tandatangan kaur keuangan menyatakan lunas dibayar pada tanggal efektip siltap dibayarkan.

Sebelah kirinya tanda tangan Pelaksana kegiatan anggaran dalam hal ini Kasi Pemerintahan karena siltap termasuk dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa. Terakhir paling kiri tanda tangan Kepala Desa sebagai bukti persetujuan atas pembayaran tersebut.

Pembayaran honor tim atau upah pekerja terkait dengan kegiatan termasuk belanja langsung. Contoh honor tim penyusun RKPDesa, honor tim penyusun data profil desa dan honor sejenis lainnya. Bukti penerimaan atas pembayaran sama seperti bukti penerimaan pembayaran siltap.

Selain kuitansi untuk penerima upah pekerja disertai dengan daftar hadir harian pekerja. Untuk Tim dilengkap dengan Surat Keputusan atau Penunjukan sebagai tim dari Kepala desa.

Bukti Pembayaran atas Belanja Sewa atau Jasa

Belanja sewa misalnya belanja sewa meja kursi, sewa sound system dan peralatan eletronik, sewa gedung, sewa mobilisasi darat/mobil dibuat bukti pembayarannya dalam kuitansi atau dalam bentuk tabel yang terdiri dari beberapa jenis barang yang disewa dari satu pihak penerima pembayaran.

Belanja jasa misalnya belanja jasa servis printer, jasa servis kendaraan motor dinas dan sebagainya dibuat dalam bentuk kuitansi dari masing-masing penyedia jasa servis. Karena biasanya Penyedia jasa servis printer atau computer tidak mungkin melayani juga jasa servis kendaraan motor. Bahkan jasa servis kendaraan motor dengan kendaraan mobil saja tidak ada yang menjalankan usaha tersebut secara bersamaan dalam satu toko satu tempat.

Bukti Pembayaran Narasumber/Instruktur atau Tenaga Ahli

Jika desa melaksanakan kegiatan pembinaan, pelatihan yang mendatangkan tenaga sebagai narasumber/instruktur maka tanda pembayarannya dibuat dalam kuitansi atau tabel. Disarankan dalam tabel yang mencantumkan langsung besaran PPh 21.

Tidak cukup kuitansi sebagai bahan SPJ harus juga dilampiri bukti pendukung lainya misalnya, surat permintaan menjadi narasumber, surat tugas dari Kepala Desa, sertifikat atau surat tugas dari instansi atau lembaga asal narasumber. Sumber Administrasidesa

AMBIL DISINI CONTO SPJ ADD TERBARU FORMAT MS WORD