Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[CATAT] Tugas dan Fungsi Desa sesuai Inmendes No 3 Tahun 2021dalam Pembentukan Posko Desa PPKM, Begini Penjelasannya!

Mediabritarakyat - Pemerintah melalui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Desa pada tanggal 6 Februari 2021.

Dasar dari Instruksi ini dikeluarkan sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

[CATAT] Tugas dan Fungsi Desa sesuai Inmendes No 3 Tahun  2021 dalam Pembentukan Posko Desa PPKM, Begini Penjelasannya!

Nah lebih lanjut, instruksi diberikan kepada para kepala desa di enam provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali yang masuk dalam Zona PPKM Skala Mikro.

Berikut instruksi yang diberikan oleh Mendes PDTT adalah sebagai berikut:

Pertama, melaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Kedua, memastikan Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Skala Mikro sesuai dengan kewenangan Desa.

Ketiga, melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa.

Selanjutnya, Pemerintah Desa juga diinstruksikan untuk melaksanakan sejumlah hal. Pertama, yaitu melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19.

Kemudian melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk.

Juga untuk membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Kemudian membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada.

Diinstruksikan juga untuk menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.

Kemudian, menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan. Serta terakhir, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan COVID- 19 Daerah.

Menutup instruksinya, Abdul Halim meminta agar para kepada desa tersebut melaksanakan Instruksi Menteri ini dengan tanggung jawab.

Nah, Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Memperhatikan:

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa,
3. Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan
4. Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa

Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan pembentukan posko penanganan corona Virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019

PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Wilayah (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masingmasing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan. cakupan pemberlakuan pembatasan.

[CATAT] Tugas dan Fungsi Desa sesuai Inmendes No 3 Tahun  2021dalam Pembentukan Posko Desa PPKM, Begini Penjelasannya!
ilustrasi


Kriteria Zonasi Pengendalian Wilayah Hingga Tingkat RT

Zona Hijau

Tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan pemantauan kasus secara rutin dan berkala bersama/ berkoordinasi dengan PUSKESMAS

Zona Kuning

Jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye

Jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan PUSKESMAS dan Bhabinkamtibmas.

Zona Merah

Jika terdapat lebih dan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan  PPKM tingkat RT.

Tugas Pemerintah Desa Pembentukan Posko Desa

1. Refokusing Kegiatan

Anggaran Refocusing kegiatan dan anggaran untuk mendukung kegiatan pelaksanaan PPKM di Desa dengan menetapkan Peraturan Kepala Desa mengenai perubahan penjabaran APB Desa, sebelum menetapkan Peraturan Desa mengenai Perubahan APB Desa. 

Peraturan Kepala Desa dimaksud,  selanjutnya disesuaikan pada saat penyusunan Peraturan Desa mengenai Perubahan APB Desa yang bersifat reguler. Penggunaan kode rekening dan kegiatan dalam APB Desa memperhatikan ketentuan pengelolaan keuangan Desa, dan ketentuan terkait Dana Desa dengan berdasarkan kewenangan Desa.

2. Penetapan PERATURAN KEPALA DESA sebagai Langkah percepatan pelaksanaan PPKM di Desa dan pembentukan Posko Desa

3. Pembentukan Tim Penetapan Posko Desa dengan KEPUTUSAN KEPALA DESA

4. Untuk keberlanjutan pelaksanaan Posko Desa

Sebagaimana angka 2, selanjutnya ditetapkan dalam PERATURAN DESA sebagai dasar dalam pembinaan sosial dan bersifat edukatif sesuai dengan kewenangan Desa dan kearifan lokal Desa dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan masyarakat, serta didukung oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, tenaga kesehatan, tenaga pendamping, penyuluh dan mitra Desa lainnya

5. Mengoptimalkan pelaksanaan dan pelaporan Posko Desa sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaporan Satuan Tugas COVID-19 atau dengan sebutan lainnya di Desa.

6. Pelaporan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Posko Desa sampai Satuan Tugas COVID-19 Nasional (format pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku).

Langkah Pemdes Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Untuk Dukungan PPKM Berskala Mikro

1. Review RKP Desa dan APB Desa 2021 dikoordinasikan oleh Sekretaris Desa terkait Respon Desa Untuk Dukungan Pelaksanaan PPKM Berskala Mikro.

2. Kepala Desa melakukan refocusing kegiatan dan anggaran untuk mendukung kegiatan pencegahan dan penanganan COVID-19 dengan menetapkan Perkades mengenai Perubahan Penjabaran APB Desa, sebelum menetapkan Perdes mengenai APB Desa.

Dalam Perkades dimaksud tersebut diatas, selanjutnya disesuaikan pada saat perubahan Perdes mengenai APB Desa yang bersifat regular. 

Kegiatan dan kode rekening PPKM Mikro dalam APB Desa sesuai ketentuan pengelolaan keuangan Desa dan ketentuan terkait Dana Desa.

3. Kepala Desa menugaskan Sekretaris Desa untuk mengkoordinir penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Anggaran Kas (RAK) bersama Kaur/Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya dan Kaur Keuangan.

Jika DPA dan RAK telah disusun, Kepala Desa wajib memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan untuk dukungan PPKM Berskala Mikro dilaksanakan mulai Bulan Februari 2021. 

Sehingga dengan demikian jika dalam DPA dan RAK kegiatan dimaksud belum direncanakan, maka dilaksanakan pada bulan Februari.

4. Rancangan DPA dan RAK untuk dukungan PPKM skala Mikro diserahkan oleh Sekretaris Desa kepada Kepala Desa untuk disetujui paling lambat 6 hari setelah penugasan.

DPA terdiri atas:

a. Rencana Kegiatan Desa
b. Rencana Kerja Kegiatan Desa
c. Rencana Anggaran Biaya

RAK adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran kegiatan berdasarkan DPA

5. Kepala Desa memerintahkan Kaur/Kasi Pelaksana

Kegiatan Anggaran melaksanakan kegiatan untuk dukungan PPKM berskala Mikro berdasarkan DPA yang telah disetujui. Pelaksanaan kegiatan diutamakan dengan swakelola sesuai Perka LKPP.

6. Kaur/Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran untuk dukungan PPKM berskala Mikro sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA.

* Dalam hal penyaluran BLT, Kaur keuangan menyerahkan kepada KPM bersangkutan sesuai ketentuan.

7. Kaur/Kasi pelaksana kegiatan anggaran menggunakan anggaran yang diterima untuk pelaksanaan kegiatan dukungan PPKM berskala Mikro sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.

PELAKSANAAN POSKO DESA

1. Kepala Desa
2. Ketua RT/RW,
3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
4. Posyandu,
5. Karang Taruna,
6. Satlinmas,
7. Dasawisma,
8. tokoh masyarakat,
9. tokoh agama,
10.tokoh adat,
11.tokoh pemuda,
12.tenaga kesehatan,
13.penyuluh,
14.pendamping,
15.Babinsa, dan
16.Bhabinkamtibmas, serta
17.Relawan lainnya

4 Tim pembentukan posko desa dan tugasnya

1. TIM PENCEGAHAN terdiri dari : RT, RW, Satlinmas, PKK, Karang Taruna, Tokoh Agama, Tokoh Adat.

Tugasnya :

  • Melakukan pendataan terhadap warga yang menjadi suspek, terkonfirmasi Covid-19, orang lanjut usia dan masyarakat yang keluar masuk Desa (format pendataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku);
  • Melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dalam wilayah Desa;
  • Melakukan sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di wilayah Desa secara berkala;
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, disinfektan serta tempat sampah medis dan non medis disetiap tempat fasilitas umum dan Posko Desa.

2. TIM PENANGANAN terdiri dari ;  RT, RW, Dokter, Bidan Desa, Perawat, Kader Kesehatan,

Kader Posyandu, Tenaga Kesehatan Lainnya.

Tugasnya :

  • Berkoordinasi dengan Puskesmas terkait dengan kondisi warga yang dipantau;
  • Menyiapkan lokasi isolasi bagi warga Desa yang terkonfirmasi COVID-19;
  • Melakukan penelusuran dan pengobatan sederhana bagi warga yang terkonfirmasi COVID-19 Test Corona Viruses Disease (COVID-19);
  • Mendistribusikan kebutuhan logistik dalam masa isolasi mandiri;
  • Melakukan pendataan terhadap masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19.

3. TIM PEMBINAAN terdiri dari ; Satlinmas Desa, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat

Tugasnya :

  • Memberikan pembinaan sosial yang bersifat edukatif sesuai dengan kewenangan Desa dan kearifan lokal yang ditetapkan melalui Peraturan Desa;
  • Pembinaan sebagaimana di maksud pada angka 1 (satu), berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta mitra Desa lainnya sesuai bidang tugas;
  • Melakukan pembinaan bagi pelanggar protokol kesehatan melalui peneguran dan pembatasan kegiatan di Desa;
  • Melakukan pendataan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol Kesehatan.

4. TIM PENDUKUNG terdiri dari ; Perangkat Desa (Kasi/Kaur/Kadus) dengan koordinator Sekretaris Desa

Tugasnya :

  • Memfasilitasi operasional dan administrasi pelaksanaan Posko Desa COVID-19;
  • Membuat sistem informasi kesehatan warga Desa;
  • Bersama tim sesuai bidang tugasnya menyediakan dan mendistribusikan logistiksesuai kebutuhan;
  • Melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 serta pencegahanya kepada masyarakat;
  • Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa.

Pembentukan Posko Desa ini sesuai Kebijakan Kemendagri dalam Penanganan Covid-19

1. Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di lingkungan Pemerintah Daerah;
2. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2703/SJ tanggal 2 April 2020 hal Penanggulangan Dampak COVID-19 di Desa;
3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid -19 di Desa Melalui Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa (APBDesa)
4. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 143/575/SJ tanggal 3 Februari 2021 hal Percepatan Penyaluran dan Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2021

Demikian sedikit penjelasan tentang [CATAT] Tugas dan Fungsi Desa sesuai Inmendes No 3 Tahun  2021dalam Pembentukan Posko Desa PPKM, Begini Penjelasannya! sebagai tindak lanjut pemerintah desa dari peraturan menteri dalam negeri nomor 3 tahun 2021.