Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tahun depan tidak naik! Inilah Rincian Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2021 mulai PNS hingga Pegawai Swasta

Ilustrasi


Mediabritarakyat.my.id
- Pemerintah memastikan Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 tidak akan ada kenaikkan. Besaran iurannya masih sama dengan iuran pada 2020.

Peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran antara peserta lain Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan; Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf juga memastikan bahwa pada tahun 2021 mendatang tidak ada kenaikan iuran.

“Iya, tidak ada perubahan,” kata Iqbal kepada Kompas.com, Rabu, (16/12/2020).

Iqbal menjelaskan, berdasarkan tentang iuran BPJS mengikuti Perpres Nomor 64 tahun 2020 pembantuan iuran PBPU / mandiri. Sedangkan PPU Pemerintah atau Swasta diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019.

Daftar rincian iuran BPJS Kesehatan yang dilansir laman BPJS Kesehatan:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk kategori ini dibayar oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di pemerintahan

Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas:

Pegawai Negeri Sipil

Anggota TNI

Anggota Polri

Pejabat negara

Pegawai pemerintah non pegawai negeri

Iuran pada kelompok tersebut sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca juga: Lewat Aplikasi P-Care, BPJS Kesehatan Pastikan Vaksinasi Covid-19 Bakal Berjalan Lancar

3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah

Sementara itu iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran dibayar oleh pekerja penerima upa

5. Iuran peserta mandiri.

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.

iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.

Kelas 1: Rp 150.000

Kelas 2: Rp 100.000

Kelas 3: Rp 35.000

Iqbal menjelaskan untuk tahun 2021 iuran kelas III sebenarnya adalah Rp 42.000, tapi peserta hanya membayar Rp 35.000, karena bantuan pemerintah sebesar sebesar Rp 7.000.

6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga

Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah. Sumber https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/17/070500665/rincian-iuran-bpjs-kesehatan-tahun-2021-dari-pns-hingga-pegawai-swasta?amp=1&page=2