Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seorang Pria Paruhbaya Cabuli Anak Dibawah Umur

Ilustrasi/ pixabay

Seorang pelaku paruh baya berinisial RB(47) berani mencabuli anak dibawah umur LR(15) di salah satu desa di Kabupaten Sigi.

Kejadian ini berawal dari pertemanan media sosial (Somed) Facebook.com.

Menurut Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama di kantor Polres Kabupaten Sigi, mengatakan bahwa Kejadian ini dilaporkan akhir Oktober lalu.

Meski demikian pencabulan terjadi kurang lebih pada Agustus, September dan Oktober 2020 atau sudah berjalan selama 3 bulan, Senin (02/11/2020).

Lebih lanjut dia menjelaskan, hal ini sesuai pengakuan dari korban LR, kata Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama di kantor Polres Kabupaten Sigi, dan kejadian sudah dilakukan sebanyak 13 kali oleh pelaku RB.

Kronologisnya berawal berkenalan dengan seorang perempuan melalui FB yakni korban LR umur 15 tahun, kemudiannya RB mengajak pertemuan di rumah korban, saat itu ternyata ayah korban adalah teman kerja dari pelaku.

“Namun, karena dia (pelaku RB) mungkin sudah terbawa hawa nafsu, korban LR dirayu-rayu dan dia bilang saya suka kamu dan pelaku mencoba untuk mencabuli si korban LR,”terangnya kapolres.

Dengan perlakuan yang sering dialami korban sehingga, korban tidak tahan dan akhirnya melaporkan kepada Ibunya

Atas kejadian itu, Ibu korban melaporkannya ke kepolisian dan pihak Polres Sigi mengambil langkah untuk menangkap pelaku.

“Setelah dilakukan, pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan hubungan intim dengan korban yang merupakan anak temannya sendiri,” tambahnya.

Dari kejadian, diamankan barang bukti satu lembar lengan pendek, satu lembar kaos lengan panjang, satu lembar baju berwarna hitam dan satu HP Oppo berwarna hitam untuk digunakan pelaku melakukan aktivitas rayuannya,”terang kapolres.

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76 D atau pasal 82 (1) juncto pasal 78 E undang-undang no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang juncto pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di https://www.sultengnews.com/berkenalan-lewat-facebook-kake-di-sigi-cabuli-anak-dibawa-umur/ dengan judul "Berkenalan Lewat Facebook, Kake di Sigi Cabuli Anak Dibawa Umur"