Kemendikbud Bakal Bantu Bagi 59 Ribu Pelaku Budaya Terdampak Covid-19 Rp 1 Juta, Begini Cara dan Larangannya!
ilustrasi/pixabay |
Mediabritarakyat.my.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud bakal menyalurkan bantuan pemerintah dalam bentuk Apresiasi Pelaku Budaya (APB) untuk 59 ribu bagi pelaku budaya terdampak pandemi Covid-19. Bantuan ini sebesar Rp 1 juta sudah diterima lebih dari 10 ribu, pelaku budaya yang tersebar di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud, Hilmar Farid, mengungkapkan
bahwa pihaknya tengah melakukan pendataan APB dalam dua tahapan. Untuk
tahap I, bantuan sudah disalurkan kepada 10.107 pelaku budaya. sedangkan APB
tahap II prosesnya kini masih berada dalam tahap verifikasi dokumen dan karya
yang sudah dikirimkan oleh calon penerima bantuan.
“Bantuan ini merupakan upaya pemerintah dalam pembinaan terhadap para pelaku
budaya yang aktivitas budayanya terdampak akibat pandemi Covid-19. Kami
berharap bantuan ini bisa tetap membuat kreativitas kita tetap menggeliat di
masa pandemi,” ujar Hilmar, Senin (9/11/2020).
Meski sudah tersalurkan kepada 10 ribu lebih penerima, per 3 November 2020 masih ada 232 penerima APB tahap 1 yang penyalurannya perlu perbaikan data. Sementara untuk APB tahap II, lanjut Hilmar, seluruh calon penerima bantuan harus segera melengkapi data di laman https://apb.kemdikbud.go.id.
“Memang dalam proses pencairan APB, terutama di tahap 1, terdapat sejumlah hambatan dalam pelaksanaan. Oleh karena itu saya meminta maaf dan berterima kasih atas kesabaran pelaku budaya dalam proses pencairan bantuan,” kata Hilmar.
Sementara itu, penerima Apresiasi Pelaku Budaya berterima
kasih atas bantuan kepada para seniman dan budayawan yang diberikan pemerintah.
Salah satu penerima APB asal Depok, Jawa Barat, Siti Rukoyah, mengatakan
bantuan ini sangat bermanfaat untuk tetap membuat karya meski aktivitas
perhelatan budaya menurun saat pandemi.
“Terima kasih kepada Direktorat Jendral Kebudayaan atas program Apresiasi
Pelaku Budaya terdampak Covid-19. Bantuan ini cukup membantu saya sebagai
pelaku seni untuk tetap berkarya di masa pandemi seperti ini. Harapan saya
semoga program ini menjadi keberkahan untuk kita semua terutama untuk para
seniman,“ kata Rukoyah.
Apresiasi Pelaku Budaya (APB) adalah program pemberian layanan pelindungan pelaku budaya terdampak pandemi Covid-19. Program ini merupakan sebuah usaha pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak akibat wabah Covid-19. APB diharapkan mampu mendorong para pelaku budaya untuk menghasilkan dan mempublikasikan hasil karya mereka melalui wahana virtual.
Program ini dijalankan secara daring melalui laman apb.kemdikbud.go.id. Mekanisme seleksi terhadap penerima APB mempertimbangkan aspek besarnya dampak, perlunya intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan. Penerima APB Harus Lengkapi Data Kemendikbud meminta para calon penerima Apresiasi Pelaku Budaya (APB) untuk segera melengkapi data dan karya di laman apb.kemdikbud.go.id.
Hal ini dimaksudkan agar proses pencairan dana APB bisa segera dilakukan dan terdistribusi ke penerima. Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan hingga 6 November 2020, dari total 49.107 penerima APB tahap II, masih banyak sekali calon penerima yang belum mengunggah karyanya sebagai syarat pencairan APB.
“Artinya, masih terdapat ribuan calon penerima APB yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya. Kami meminta kepada pelaku budaya yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) daftar nama calon penerima bantuan untuk segera membuat akun dan melengkapi data di apb.kemdikbud.go.id agar bantuan dapat segera diterima,” kata Hilmar, Senin (9/11/2020).
Penerima APB yang namanya tercantum dalam SK, dapat segera membuat akun untuk kemudian mengunggah data berupa KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya. Proses pelengkapan data dan karya serta verifikasi akan berlangsung hingga 15 November 2020. (RO/OL-09). sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/359737-kemendikbud-bantu-59-ribu-pelaku-budaya-terdampak-covid-19.
Kriteria dan Larangan Untuk Mendapatkan Bantuan Bagi Pelaku Budaya
Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya
Sejak merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), aktivitas berkebudayaan di Indonesia dalam memproduksi dan mendistribusikan hasil karyanya mengalami berbagai kendala. Ratusan kegiatan kebudayaan dalam berbagai bentuk, dari pementasan tari tradisional, pertunjukan musik, lokakarya budaya, festival kesenian, pameran seni rupa, sampai pertunjukan bioskop berhenti di seluruh Indonesia ketika Pemerintah RI mengeluarkan himbauan pelaksanaan kebijakan penjarakan fisik (physical distancing) dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di beberapa daerah.
Daftar ini akan terus memanjang sampai dengan dihapusnya status darurat COVID-19 yang belum dapat diperkirakan saat ini. Oleh sebab itu, terjadi perlambatan dalam daur hidup kebudayaan di tanah air. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan menginisiasi Program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya terdampak COVID-19.
Program pemberian layanan pelindungan pelaku budaya terdampak pandemi COVID-19 merupakan sebuah usaha pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak akibat wabah COVID-19. Pembinaan tersebut dilaksanakan dengan mendorong para pelaku budaya untuk menghasilkan dan mempublikasikan hasil karya mereka melalui wahana virtual.
Direktorat Jenderal Kebudayaan telah menjalankan pendataan terhadap pelaku budaya yang kehidupan ekonominya terdampak oleh pandemi yang jumlahnya mencapai puluhan ribu. Terhadap puluhan ribu pelaku budaya ini, Direktorat Jenderal Kebudayaan menerapkan mekanisme seleksi yang mempertimbangkan aspek keparahan dampak, kemendesakan intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan, untuk kemudian memberikan bantuan kepada mereka.
Kriteria
Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:
Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Larangan
Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Dalam Masa Pandemi COVID-19 Dilarang untuk:
- Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun masyarakat;
- Diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen dan Dokter;
- Dipindahbukukan ke rekening atas nama orang lain; dan
- Dipinjamkan kepada pihak/orang lain/kegiatan pihak lain. sumber https://apb.kemdikbud.go.id/