Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

√TERANYAR, JUKNIS Pelayanan Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) Terintegrasi Program Jaminan Kesehatan Nasional 2022

Halo selamat datang di website MEDIABRITA pada kesempatan yang baik kali ini kami akan membahas mengenai petunjuk dan teknis JAMPERSAL Teranyar Tahun 2022 yang terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional (JKN) 2022

√TERANYAR, JUKNIS Pelayanan Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) Terintegrasi Program Jaminan Kesehatan Nasional 2022

Pengertian Jaminan persalinan (JAMPERSAL)

Jaminan persalinan (JAMPERSAL) ialah merupakan mekanisme pembiayaan untuk menjamin dan melindungi proses kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir dan pelayanan KB paska persalinan, serta komplikasi yang terkait bagi ibu dan bayi dari fakir miskin dan tidak mampu , yang belum punya jaminan serta terintegrasi dalam program JKN, yang pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah.

JAMPERSAL sendiri merupakan salahsatu terobosan digelar oleh pemerintah dalam rangka menurunkan AKI atau Angka Kematian Ibu ketiak sewaktu proses persalinan. Dan ternyata langkah ini memang sangat penting adanya, dikarenakan masih terdapatnya para ibu hamil (BUMIL) yang belum mempunyai jaminan pembiayaan untuk melakukan persalinannay itu sendiri.

Nah untuk bahan evaluasi inilah review implementasi JAMPERSAL yang sudah dilakukan dari tahun ke tahun, berikut adalah review nya.

Review Implementasi JAMPERSAL tahun 2017-2019

  • realisasi dana Jampersal yang rendah (<70%)
  • kurangnya sinkronisasi perencanaan dan penganggaran antara pemerintah pusat dan daerah
  • tidak meratanya pemahaman daerah terhadap petunjuk teknis
  • bervariasinya mekanisme dan ketentuan pertanggung jawaban keuangan daerah
  • sebagian daerah tidak memberlakukan Jampersal di luar wilayah kabupaten/ kota
  • alokasi anggaran Jampersal yang tidak sama dengan usulan daerah
  • tidak tersedianya data sasaran yang valid
  • lemahnya pencatatan dan pelaporan rutin.

Review Implementasi JAMPERSAL tahun 2020

Analisis lanjut Riskesdas 2018, Analisis DAK Non Fisik Bidang Kesehatan pada Dana Jampersal (PPJK, 2020) :

  • sumber pembiayaan persalinan Jampersal hanya sebesar 3,75% dibandingkan dengan sumber pembiayaan persalinan lainnya
  • eligibilitas peserta dalam Jampersal masih kurang tepat sasaran
  • portabilitas masih menjadi masalah dalam implementasi Jampersal (ibu yang mengakses fasilitas kesehatan yang berada di luar kabupaten/ kota tempat tinggalnya )

Review Implementasi JAMPERSAL tahun 2021

untuk meningkatkan pemanfaatan pembiayaan kesehatan dalam pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir yang lebih efektif dan efisien, serta mempertimbangkan prinsip portabilitas, maka diperlukan integrasi Jampersal dengan program JKN.

Tujuan JAMPERSAL

Tujuan Umum JAMPERSAL

Berikut ini adalah Tujuan Umum JAMPERSAL sendiri ialah untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir dengan peningkatan akses pelayanan kesehatan sesuai standar melalui jaminan kesehatan.

Berikut ini adalah Tujuan Khusus JAMPERSAL sendiri ialah diantaranya sebaagai berikut untuk:

  • Meningkatkan cakupan pelayanan kehamilan sesuai standar
  • Meningkatkan cakupan persalinan di fasilitas pelayanan Kesehatan 
  • Meningkatkan cakupan pelayanan nifas sesuai standar
  • Meningkatkan cakupan KB pasca persalinan 
  • Meningkatkan cakupan pelayanan bayi baru lahir.
  • Meningkatkan penanganan kasus komplikasi pada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir. 
  • Mendorong penerima manfaat Jampersal menjadi peserta JKN
  • Mendorong agar pembiayaan pelayanan Ibu dan Bayi baru lahir lebih efektif dan efisien

Ketentuan Umum JAMPERSAL

Berikut ini adalah ketentuan Umum JAMPERSAL sendiri ialah untuk:

Membiayai pelayanan ibu dan bayi baru lahir di fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam merujuk, melakukan pencegahan dini terhadap terjadinya komplikasi baik dalam kehamilan, persalinan ataupun masa nifas termasuk pelayanan dan penanganan komplikasi pada bayi baru lahir.

Dana Jampersal tidak boleh digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang telah dibiayai melalui dana APBN, APBD, BPJS, maupun sumber dana lainnya.   

Pasien Jampersal hanya dapat dirawat diruang kelas III dan tidak dapat pindah kelas.

Eligibilitas Kepesertaan JAMPERSAL

Berikut ini adalah syarat untuk memperoleh pelayanan dalam program Jampersal diperlukan syarat supaya eligibilitas dapat diterbitkan. 

Adapun Syarat untuk memperoleh eligibitas peserta JAMPERSAL diantaranya sebagai berikut :

1.Berdomisili di wilayah Indonesia dan menunjukkan identitas yang berlaku. Tidak dibatasi oleh wilayah kependudukan.  

2.Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid sesuai data Dukcapil.

3.Bukan peserta JKN atau jaminan/asuransi lain.

4.Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang termasuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) namun belum ditetapkan sebagai peserta PBI oleh Kementerian Sosial.

5.Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa.

6.Peserta yang tahun sebelumnya terdaftar sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda yang non aktif pada saat menerima pelayanan dan masih masuk kriteria miskin serta tidak mampu.

7.Peserta JKN yang dibayar perusahaan, yang sudah tidak ditanggung lagi preminya karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan masih masuk kriteria miskin serta tidak mampu. 

8.Ibu Hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir yang memenuhi syarat eligibilitas telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kriteria/ketentuan.

Penetapan Data Sasaran JAMPERSAL

Adapaun untuk data sasaran ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dengan langkah melalui mekanisme sebagai berikut :  

Dinas kesehatan kabupaten/kota mengusulkan calon sasaran program jampersal dan diinput ke dalam fitur Jampersal di e-kohort. 

Mengunggah/upload kelengkapan untuk validasi sasaran (KTP/Kartu Keluarga, Surat keterangan Tidak Mampu) ke dalam fitur Jampersal di e-kohort. 

Tim Pengelola Jampersal Kementerian Kesehatan melakukan validasi calon sasaran Jampersal yang sudah di input melalui : 

Integrasi e-kohort dengan sistem informasi Dukcapil untuk memastikan akurasi NIK

Integrasi e-kohort dengan sistem informasi BPJS Kesehatan untuk mengetahui status kepesertaan JKN

Integrasi e-kohort dengan sistem informasi Kementerian Sosial untuk mengetahui status peserta JKN PBI yang sudah di non aktifkan

Pengajuan klaim Jampersal di aplikasi JKN yang digunakan oleh fasilitas kesehatan terintegrasi dengan fitur Jampersal di e-kohort yang memiliki data sasaran yang sudah di validasi oleh tim pengelola Jampersal Kementerian Kesehatan

Masa Berlaku Manfaat JAMPERSAL

Petunjuk teknis Penggunaan Dana Jaminan Persalinan Terintegrasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2022, berlaku sejak juknis ditandatangani dalam Permenkes sampai dengan 31 Desember 2022. ( bakalan ada surat edaran Sekjen untuk memulai pelayanan JAMPERSAL) 

Pelayanan yang diberikan sampai dengan tanggal 30 November 2022, diajukan klaim terakhir pada tanggal 3 Desember 2022, hasil verifikasi diterima pada tanggal 13 Desember 2022 dan pembayaran dilakukan sampai dengan 16 Desember 2022.

Pelayanan yang diberikan tanggal 1 s.d 31 Desember 2022, pengajuan klaim verifikasi dan pembayaran dilaksanakan pada Tahun Anggaran berikutnya

Fasilitas Kesehatan Yang Melayani JAMPERSAL

Penerima manfaat Jampersal dapat dilayani di semua fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, baik FKTP maupun FKRTL.

Untuk pelayanan Jampersal di bidan praktek mandiri, diperkenankan dengan persyaratan bidan tersebut berjejaring dengan FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pelayanan JAMPERSAL di FKTP

Pelayanan antenatal sebanyak 4 kali ( 1 kali TM 1, 1 kali TM 2, 2 kali TM 3 dengan mengikuti standar 10 T)

Persalinan spontan (pervaginam); 

Pelayanan ibu dan bayi baru lahir pra rujukan;

Pelayanan bayi baru lahir/ neonatal esensial saat lahir

Pelayanan pasca persalinan bagi ibu dan bayi (KF 3 kali dan KN 3 kali)

Pelayanan KB pasca persalinan. 

Pelayanan dan besaran pembiayaan pelayanan Jampersal di FKTP mengikuti manfaat pelayanan JKN, apabila terdapat perubahan manfaat pelayanan JKN maka manfaat pelayanan Jampersal mengikuti manfaat pelayanan JKN.

Pelayanan JAMPERSAL di FKRTL

Pelayanan antenatal bagi ibu hamil dengan faktor risiko atau komplikasi 

Persalinan pervaginam tanpa komplikasi, 

Persalinan pervaginam dengan komplikasi . 

Persalinan pervaginam dengan penyulit 

Pelayanan persalinan dengan sectio caesarea (SC)

Pelayanan pasca keguguran, Kehamilan Ektopik Terganggu (KET), mola hidatidosa dan histerektomi. 

Pelayanan KB pasca persalinan

Pelayanan ibu nifas dengan faktor risiko atau komplikasi

Pelayanan bayi baru lahir/ neonatal esensial saat lahir

Pelayanan bayi baru lahir dengan komplikasi

Pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir yang membutuhkan ruang rawat intensif. 

Pelayanan di FKRTL mengikuti manfaat pelayanan JKN, apabila terdapat perubahan manfaat pelayanan JKN maka manfaat pelayanan Jampersal mengikuti manfaat pelayanan JKN.

Komplikasi pada ibu hamil, bersalin dan nifas antara lain

Hyperemesis gravidarum

Anemi sedang-berat

Ketuban pecah dini

Perdarahan pervaginam : 

  • Antepartum : keguguran, plasenta previa, solution plasenta
  • Intra partum : robekan jalan lahir
  • Post partum : atonia uteri, retensio plasenta, plasenta inkarserata, plasenta akreta, kelainan pembekuan darah, subinvolusi uteri.

Kehamilan Ektopik Terganggu (KET)

Abortus

Hipertensi dalam kehamilan

Ancaman persalinan premature

Infeksi berat dalam kehamilan : demam berdarah, tifus abdominalis, sepsis, tuberculosis, malaria

Distosia: persalinan macet, persalinan tak maju

Infeksi masa nifas

Komplikasi dan komorbiditas lain yang berakibat memperberat proses kehamilan, persalinan dan nifas ( jantung, autoimun, dll).

Demikianlah sedikit pembahasan mengenai JUKNIS Pelayanan Jaminan Persalinan (JAMPERSAL 2022) yang dapat Terintegrasi dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional, semoga bermanfaat dan salam sehat semuanya. Sumber dok kemenkes.