Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TERANYAR, Download SK Penetapan Kelompok Penerima Bantuan Ternak (Bantuan Ketahanan Pangan dan Hewani) Tahun 2022

Sahabat saat ini sedang mencari Contoh SK Penetapan Kelompok Penerima Bantuan Ternak (Bantuan Ketahanan Pangan) dan Hewani Tahun 2022, sudah tepat mencarinya disini, karena kami akan menyediakan link download untuk SK nya.

TERANYAR, Download SK Penetapan Kelompok Penerima Bantuan Ternak (Bantuan Ketahanan Pangan dan Hewani) Tahun 2022
√√Download SK Penetapan Kelompok Penerima Bantuan Ternak (Bantuan Ketahanan Pangan dan Hewani) Tahun 2022

Link Download SK Penetapan Kelompok Penerima Bantuan Ternak dan Hewani (Bantuan Ketahanan Pangan) 2022, ini file format Microsoft Word supaya dapat diedit sesuai dengan desa daerah masing-masing.

Perlu diketahui juga, untuk pemberian bantuan ternak dari Dana Desa 2022 ini penting sehingga diperlukan SK Penetapan Kelompok Ternak Penerima Bantuan oleh Kepala Desa.

Tidak hanya itu saja, SK Kelompok Ternak penerima bantuan ternak dalam rangka pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan dan hewani, juga perlu adanya penetapan Surat keputusan kepala Desa atau SK Penentapan Kelompok Penerima Bantuan Ternak 2022 yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2022.

Hal ini seperti kita ketahui, untuk implementasi Perpres 104 Tahun 2021. Sehingga, keputusan yang bersifat wajib ini dalam rangka demi menunjang administrasi pelaporan di Desa ternyata, adanya daftar kelompok yang menerima bantuan ternak tersebut.

Maka dari itu pula, dalam rangka pemberian bantuan yang ada di desa perlu adanya SK penetapan penerima bantuan tujuannya untuk melihat seberapa banyak kelompok penerima bantuan ternak dan siapa siapa saja pengurusnya. 

Meski demikian, untuk mempermudah identifikasi kelompok mana saja yang sudah menerima bantuan ternak dari Dana Desa 2022 dalam kegiatan mendukung ketahan pangan dan hewani. Simak dahulu contoh SK Penetapan Kelompok Penerima Bantuan Ternak (Bantuan Ketahanan Pangan) dan Hewani Tahun 2022, yang akan kami sediakan sesaat lagi. Lanjut simak supaya dapat paham isi nya seperti apa SK Penetapan Kelompok Penerima Bantuan Ternak (Bantuan Ketahanan Pangan) dan Hewani Tahun 2022.

KABUPATEN CONTOH KEPUTUSAN KEPALA DESA Contoh Nomor : 188/…./kode desa/2022 TENTANG

PENETAPAN KELOMPOK PENERIMA BANTUAN TERNAK DESA Contoh KECAMATAN Contoh

KABUPATEN CONTOH TAHUN ANGGARAN 2022

KEPALA DESA Contoh

Menimbang: a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 5 ayat (4) huruf b, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Dana Desa tahun anggaran 2022 ditentukan paling sedikit 20% (dua puluh persen) untuk program ketahanan pangan dan hewan;

b. bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Desa Contoh akan melaksnakan kegaiatan pemberian bantuan ternak kepada masyarakat melalui kelompok peternak;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Penerima Bantuan Ternak Tahun Anggaran 2022;

Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260);

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusaywaratan Desa (Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);

11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);

12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);



13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);

14. Peraturan Daerah Kabupaten Contoh Nomor 8 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Contoh Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Contoh Nomor 8);

15. Peraturan Bupati Contoh Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Contoh Tahun 2018 Nomor 57) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Contoh Tahun 2021 Nomor 50);

16. Peraturan Desa Contoh Nomor Contoh Tahun Contoh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun Contoh (Lembaran Desa Contoh Tahun Contoh Nomor.....);

17. Peraturan Desa Contoh Nomor Contoh Tahun Contoh tentang Susunan Organisasi dan Tata Kelola Pemerintah Desa (Lembaran Desa Contoh Tahun .... Nomor.....);

18. Peraturan Desa Contoh Nomor Contoh Tahun Contoh tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Contoh Tahun .... Nomor.....);

19. Peraturan Desa Contoh Nomor Contoh Tahun Contoh tentang Pendapatan Desa (Lembaran Desa Contoh Tahun Contoh Nomor.....);

20. Peraturan Desa Contoh Nomor Contoh Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022 (Lembaran Desa Contoh Tahun .... Nomor.....);

21. Peraturan Desa Contoh (Lainnya…);

22.dst… (yang relevan dan berlak)

Memperhatikan: Hasil Musyawarah Desa tentang penetapan kelompok penerima bantuan ternak dari Dana Desa tahun anggaran 2022 pada tanggal ... - .... - 20... yang bertempat di Contoh

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : 

KESATU : Menetapkan Kelompok Penerima Bantuan Ternak dari pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

KEDUA : Nama-nama kelompok penerima bantuan ternak sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, yang namanya sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini.

KETIGA : Kelompok penerima bantuan ternak sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA memiliki hak dan kewajiban, yaitu:

a. Hak Kelompok antara lain:

1) Menerima bantuan ternak berupa .... (sebutkan jenis bantuan ternak)

2) Menerima hasil dari pengelolaan ternak untuk kesejahteraan seluruh anggota kelompok.

3) Mengelola dan mengembangkan hasil ternak yang diperoleh untuk lebih meningkatkan hasil dan lebih mendayagunakan hasil yang dimiliki.

4) contoh

5)Contoh

6)dst.......... disesuaikan dengan kondisi.

b.Kewajiban Kelompok antara lain:

1) Mengelola dan memanfaatkan dengan baik bantuan yang diterima agar dikembangkan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan seluruh anggota.

2) Melaporkan seluruh aktivitas dan hasil kegiatan yang dilakukan kepada pemerintah Desa.

3) Mempertanggungjawabkan seluruh pengelolaan dan pemanfaatan ternak yang diberikan kepada pemerintah Desa dan masyarakat.

4) ...........

5) ............

6) dst.......... disesuaikan dengan kondisi.

KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Nah, jika teman-teman sudah paham isinya kemudian saat ini sedang mencari referensi terkait SK Penetapan Kelompok Penerima Bantuan Ternak (Bantuan Ketahanan Pangan) dan Hewani 2022, silahkan dapat teman-teman download di akhir artikel ini, semoga manfaat dan salam merdesa.

Download SK Penetapan Kelompok Penerima Bantuan Ternak (Bantuan Ketahanan Pangan) dan Hewani 2022 TERANYAR.