Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DOWNLOAD Arti, Jenis dan Kriteria PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial)

DOWNLOAD Arti, Jenis dan Kriteria PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial)

DOWNLOAD Arti, Jenis dan Kriteria PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial)
Arti, Jenis dan Kriteria PMKS/ gambar: Pixabay.com

Halo Sahabat pembaca MEDIABRITA selamat datang, pada postingan kali ini kami akan membaahas mengenai terkait DOWNLOAD Arti, Jenis dan Kriteria PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) yang wajib dipahami bagi pemerintahan baik desa, kecamatan dan kabupaten/kota.

Apa Arti PMKS?

Arti dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) ialah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambaatan, kesulitan atau gangguan tidak dapaat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar.

Hal tersebut dapat berupa hambatan, kesulitan dan gangguan diantaranya dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial atau pula perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung ataau menguntungkan. 

Sementara itu, dikutip dari Buku Panduan Pemutakhiran Data PMKS dan PSKS DIY 2012, menurut Kementerian Sosial RI, saat ini tercatat ada 26 jenis PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) dengan memiliki batasan pengertian dan kriteria diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Anak Balita Telantar
  2. Anak Telantar
  3. Anak Berhadapan dengan Hukum
  4. Anak Jalanan
  5. Anak dengan kedisabilitasan (ADK)
  6. Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
  7. Lanjut Usia Telantar
  8. Penyandang Disabilitas
  9. Tuna Susila
  10. Pengemis
  11. Pemulung
  12. Bekas Warga Binaan Permasyarakatan (BWBP)
  13. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
  14. Korban Penyalahgunaan NAPZA
  15. Korban Trafficking
  16. Korban Tindak Kekerasan
  17. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)
  18. Korban Bencana Alam
  19. Korban Bencana Sosial
  20. Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE)
  21. Fakir miskin
  22. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
  23. Keluarga Rumah Tidak Layak Huni
  24. Komunitas Adat Terpencil

Pengertian dan Kriteria PMKS

Berikut ini adalah beberapa pengertian dan kriteria dari jenis-jenis PMKS yang mesti kita ketahui diantaranya adaalah sebagai berikut ;

Anak Balita Telantar

Anak Balita Telantar ialah seorang anak berusia 5 (lima) tahun kebawah kemudian yang ditelantarkan oleh orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga yang tidak mampu oleh orang tua atau keluarga dengan tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan kepada anak, sehingga demikian hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi dan anak dieksploitasi untuk tujuan-tujuan dan maksud tertentu.

Kriteria Anak Balita Telantar

Adapun Kriterian dari Anak Balita Telantar dianataranya sebagai berikut :

  • Anak yatim piatu atau tidak dipelihara, ditinggalkan oleh orang tuanya kepada orang lain, di tempat umum, rumah sakit, dan sebagainya.
  • Tidak pernah/tidak cukup diberi ASI dan/atau susu tambahan/pengganti
  • Makan makanan pokok tidak mencukupi
  • Anak dititipkan atau ditinggal sendiri yang menimbulkan ketelantaran
  • Apa bila sakit tidak mempunyai akses kesehatan modern (dibawa ke Puskesmas dan lain-lain)
  • Mengalami eksploitasi

Anak Telantar

Anak Telantar ialah seorang anak berusia 5 (lima) sampai 18 (delapan belas) tahun yang mengalami perlakuan salah dan di telantarkan oleh orang tua atau keluarga maupun anak kehilangan hak asuh dari orang tua atau keluarga.

Kriteria Anak Telantar

Adapun Kriterian dari Anak Telantar dianataranya sebagai berikut :

  • Berasal dari keluarga fakir miskin
  • Anak yang mengalami perlakuan salah (kekerasan dalam rumah tangga)
  • Ditelantarkan oleh orang tua atau keluarga, atau
  • Anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga
  • Anak yang tidak pernah sekolah atau tidak sekolah lagi dan tidak tamat SMP
  • Makan-makanan pokok kurang dari 2 kali sehari
  • Memiliki pakaian kurang dari seperti 4 stel layak pakai
  • Bila sakit tidak diobati
  • Anak Yatim, Piatu, Yatim-piatu
  • Tinggal bersama dengan bukan orang tua kandung yang miskin
  • Anak yang berusia kurang dari 18 tahun dan bekerja.

Anak Berhadapan Dengan Hukum

Anak Berhadapan Dengan Hukum ialah seorang anak yang berusia 6 (enam) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, 1) yaang diduga, disangka, didakwa, ataupula dijatuhi pidana karena melakuukan tindak pidana; 2) yang menjadi korban tindak pidana atau melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.

Kriteria Anak Berhadapan Dengan Hukum

Adapun Kriterian Anak Berhadapan Dengan Hukum dianataranya sebagai berikut :

  • Anak diindikasikan (terlaporkan di kepolisian) melaakukan pelanggaran hukum;
  • Anak yangg mengikuti proses peradilan
  • Anak yaang berstatus diversi (pengalihan hak asuh anak kepada pihak lain atas keputusan pengadilan); daan
  • Anak yang sudah menjalani masa hukuman pidana atau sedang mengikuti pembinaan dalam bimbingan kemasyarakatan lapas; serta
  • Anak yang menjadi korban perbuatan pelanggaran hukum
  • Anak yang menjadi korban sengketa hukum akibat perceraian orang tua atau perdata
  • Anak yang karena suatu sebab menjadi saksi tindak pidana

Anak Jalanan

Anak Jalanan ialah seorang anak yang berusia 5-18 tahun, dan anak yang bekerja atau dipekerjakan di jalanan, dan/ atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yaang menghabiskan sebagian besar waktunya untuuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.

Kriteria Anak Jalanan

Adapun Kriteria Anak Jalanan diantaranya adalah sebagai berikut ;

  • Anak yang rentan bekerja di jalanan karena suatu sebab
  • Anak yang melakukan aktivitas di jalanan
  • Anak yang bekerja atau dipekerjakan di jalanan
  • Jangka waktu di jalanan lebih dari 6 jam per hari dan dihitung untuk 1 bulan yang lalu

Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)

Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) ialah seseorang yang berusia 18 tahun ke bawah yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang bisa mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.

Kriteria Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)

Adapun Kriteria Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) diantaranya adalah sebagai berikut ;

  • Anak dengan disabilitas fisik seperti tubuh, netra, rungu wicara
  • Anak dengan disabilitas mental seperti mental retardasi dan eks-psikotik
  • Anak dengan disabilitas fisik dan mental/ disabilitas ganda
  • Tidak mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari.

Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus

Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus ialah anak usia 0-18 tahun dalam situasi darurat, anak korban perdagangan atau penculikan, anak korban kekerasan baik fisik dan /atau mental, anak korban eksploitasi, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi serta dari komunitas adat terpencil, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta anak yang terinfeksi HIV atau AIDS.

Kriteria Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus

Kriteria Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus adalah sebagai berikut ;

  • Anak dalam situasi darurat;
  • Anak korban perdagangan;
  • Anak korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental;
  • Anak korban eksploitasi;
  • Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil;
  • Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta Anak yang terinfeksi HIV/AIDS

Lanjut Usia Telantar

Lanjut Usia Telantar ialah seseorang berusia 60 tahun atau lebih yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.

Kriteria Lanjut Usia Telantar

Kriteria Lanjut Usia Telantar adalah sebagai berikut ;

  • Tidak ada keluarga yang mengurusnya.
  • Keterbatasan kemampuan keluarga yang mengurusnya,
  • Tidak terpenuhinya kebutuhan hidup sehari-hari
  • Menderita minimal 1 jenis penyakit yang dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan hidupnya.

Lanjut usia yang hidup dalam keluarga fakir miskin

Adapun untuk Lanjut Usia Terlantar (LUT) terbagi menjadi 2 kriteria yakni diataranya :

LUT Potensial yaitu lanjut usia terlantar yang masih mampu melakukan pekerjaan yang dapat menghasilkan barang dan/jasa.

LUT Tidak Potensial yaitu lanjut usia terlantar yang tidak berdaya untuk mencari nafkah sehingga hidupnya tergantung pada bantuan orang lain

Penyandang Disabilitas

Penyandang Disabilitas ialah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang bisa mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas fisik dan mental.

Kriteria Penyandang Disabilitas

Adaoun Kriteria Penyandang Disabilitas adalah diantaranya sebagai berikut ;

  • Mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari.
  • Mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari
  • Tidak mampu memecahkan masalah secara memadai
  • Penyandang disabilitas fisik seperti tubuh, netra, rungu wicara
  • Penyandang disabilitas mental seperti mental retardasi dan eks psikotik
  • Penyandang disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda

Tuna Susila

Tuna Susila ialah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang syah dgn tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.

Kriteria Tuna Susila

Adapun Kriteria Tuna Susila adalah sebagai berikut ;

  • Seseorang baik laki-laki atau perempuan dengan memiliki usia 18 - 59 tahun
  • Menjajakan diri di tempat umum, di lokasi atau tempat pelacuran (bordil), dan tempat terselubung (warung remang-remang, hotel, mall dan diskotek).

Gelandangan

Gelandangan ialah orang-orang yang hidup dalam keadaan yaang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.

Kriteria Gelandangan

Adapun Kriteria Gelandangan adalah sebagai berikut ;

  • Seseorang baik laki-laki maupun perempuan yang berusia 18 - 59 tahun, tinggal disembarang tempat dan hidup mengembara atau menggelandang di tempat-tempat umum, biasanya di kota-kota besar
  • Tidak mempunyai tanda pengenal atau identitas diri, berperilaku kehidupan bebas/liar, terlepas dari norma kehidupan masyarakat pada umumnya
  • Tidak mempunyai pekerjaan tetap, meminta-minta atau mengambil sisa makanan atau barang bekas, dll.

Pengemis

Pengemis ialah orang-orang yang mendapat penghasilan dengan cara meminta-minta ditempat umum melalui berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.

Kriteria Pengemis

Adapun Kriteria Pengemis adalah diantaranya sebagai berikut ;

  • Seseorang baik laki-laki maupun perempuan yang berusia 18 - 59 tahun
  • Meminta-minta di rumah-rumah penduduk, pertokoan, persimpangan jalan (lampu lalu lintas), pasar, tempat ibadah dan tempat umum lainnya
  • Bertingkahlaku untuuk mendapatkan belas kasihan berpura-pura sakit, merintih, dan kadang-kadang mendoakan dengan bacaan-bacaan ayat suci, sumbangan untuk organisasi tertentu
  • Biasanya mempunyai tempat tinggal tertentu atau tetap, membaur dengan penduduk pada umumnya.

Pemulung

Pemulung ialah orang-orang yangg melakukan pekerjaan dgn cara mengais langsung dan pendaur ulang barang-barang bekas.

Kriteria Pemulung

Adapun Krieria Pemulung adalah Tidak mempunyai pekerjaan tetap atau mengais langsung dan mendaur ulang barang bekas, dan lainnya.

Kelompok Minoritas

Kelompok Minoritas ialah individu atau kelompok yaang tidak dominan dengan ciri khas bangsa, suku bangsa, agama atau bahasa tertentu yang berbeda dari mayoritas penduduk seperti waria, gay dan lesbian.

Kriteria Kelompok Minoritas

Adapun Kriteria Kelompok Minoritas adalah diantaranya sebagai berikut ;

  • Tidak dominan dengan ciri khas, suku bangsa, agama atau bahasa tertentu yang berbeda dari mayoritas penduduk
  • Memiliki perilaku menyimpang

Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP)

Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP) ialah seseorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.

Kriteria Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP)

Adapun Kriteria Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP) adalah diantaranya sebagai berikut ;

  • Seseorang baik laki-laki atau perempuan yang berusia 18 - 59 tahun
  • Sudah selesai atau segera keluar dari lembaga pemasyarakatan karena masalah pidana
  • Kurang diterima atau dijauhi maupun diabaikan oleh keluarga dan masyarakat
  • Sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap
  • Berperan sebagai kepala keluarga atau pencari nafkah utama keluarga yang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya

Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)

Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) ialah seseorang yang telah terinfeksi HIV dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal.

Kriteria Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)

Kriteria Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah diantaranya sebagai berikut ;

  • Seseorang baik laki-laki atau perempuan yang berusia 18 - 59 tahun
  • Telah terinfeksi HIV atau AIDS

Korban Penyalahgunaan NAPZA

Korban Penyalahgunaan NAPZA ialah seseorang yang tidak sengaja menggunakan NAPZA karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan NAPZA.

Kriteria Korban Penyalahgunaan NAPZA

Adapun Kriteria Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah diantaranya sebagai berikut ;

  • Seseorang baik itu laki-laki atau perempuan
  • Pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras, yang dilakukan sekali, lebih sekali atau dalam taraf coba-coba
  • Secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang berwenang
  • Tidak bisa melaksakanan keberfungsian sosialnya

Korban Trafficking

Korban Trafficking ialah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. Termasuk ke dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Kriteria Korban Trafficking

Adapun Kriteria Korban Trafficking adalah diantaranya sebagai berikut ;

  • Mengalami tindak kekerasan
  • Mengalami eksploitasi seksual
  • Mengalami penelantaran
  • Mengalami pengusiran (deportasi)
  • Ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu

Korban Tindak Kekerasan

Korban Tindak Kekerasan ialah orang (baik individu, keluarga maupun kelompok) yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat dari penelantaran, perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi dan bentuk kekerasan lainnya maupun orang yang berada dalam situasi yang membahayakan dirinya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.

Kriteria Korban Tindak Kekerasan

Adapun Korban Tindak Kekerasan adalah diantaranya sebagai berikut ;

Individu, kelompok maupun kesatuan masyarakat yang mengalami :

1) tindak kekerasan

2) penelantaran

3) eksploitasi

4) diskriminasi

5) bentuk-bentuk tindak kekerasan lainnya berakibat terganggunya fungsi sosial

Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)

Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) ialah pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial seperti tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, pengusiran (deportasi), ketidakmampuan menyesuaikan diri ditempat kerja baru atau di negara tempatnya bekerja, sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi sosial.

Kriteria Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)

Adapun Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) adalah diantaranya sebagai berikut ;

  • Calon pekerja migran,
  • pekerja migran internal,
  • pekerja migran lintas negara,
  • eks pekerja migran yang mengalami masalah sosial dalam bentuk:

1) tindak kekerasan

2) Eksploitasi

3) Penelantaran

4) Pengusiran (deportasi)

5) Ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.

Korban Bencana Alam

Korban Bencana Alam ialah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Kriteria Korban Bencana Alam

Adapun Kriteria Korban Bencana Alam adalah diantaranya sebagai berikut ;

Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:

  • korban jiwa;
  • kerusakan lingkungan;
  • kerugian harta benda dan
  • dampak psikologis.

Korban Bencana Sosial

Korban Bencana Sosial ialah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Kriteria Korban Bencana Sosial

Adapun Kriteria Korban Bencana Sosial adalah seseorang atau sekelompok orang yang mengalami;

  • Korban jiwa manusia;
  • Kerusakan lingkungan;
  • Kerugian harta benda dan
  • Dampak psikologis.

Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE)

Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE) ialah seorang wanita dewasa yang memiliki usia antara 18-59 tahun belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Kriteria Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE)

Adapun Kriteria Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE) adalah diantaranya sebagai berikut ;

  • Perempuan berusia antara 18 - 59 tahun
  • Istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan.
  • Menjadi pencari nafkah utama keluarga
  • Berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak. (cek istilah BPS)

Fakir Miskin

Fakir Miskin ialah seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.

Kriteria Fakir Miskin

Adapun Kriteria Fakir Miskin adalah diantaranya sebagai berikut ;

  • Penghasilan rendah atau berada di bawah garis sangat miskinyang dapat diukur dari tingkat pengeluaran per orang per bulan berdasarkan standar BPS per wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
  • Ketergantungan pada bantuan pangan untuk penduduk miskin (seperti zakat/beras untuk orang miskin/santunan sosial)
  • Keterbatasan kepemilikan pakaian untuk setiap anggota keluarga per tahun (hanya mampu memiliki 1 stel pakaian lengkap per orang per tahun).
  • Tidak mampu membiayai pengobatan jika ada salah satu anggota keluarga sakit.
  • Tidak mampu membiayai pendidikan dasar 9 tahun bagi anak-anaknya.
  • Tidak memiliki harta (asset) yang dapat dimanfaatkan hasilnya atau dijual untuk membiayai kebutuhan hidup selama tiga bulan atau dua kali batas garis sangat miskin.
  • Tinggal di rumah yang tidak layak huni.
  • Sulit memperoleh air yang bersih

Keluarga Bermasalah Social Psikologis

Keluarga Bermasalah Social Psikologis ialah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar

Kriteria Keluarga Bermasalah Social Psikologis

Adapun Kriteria Keluarga Bermasalah Social Psikologis adalah diantaranya sebagai berikut ;

  • Suami atau istri sering tanpa saling memperhatikan atau anggota keluarga kurang berkomunikasi
  • Suami dan istri sering bertengkar, hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga
  • Hubungan dengan tetangga kurang baik, sering bertengkarm tidak mau bergaul/berkomunikasi
  • Kebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi

Keluarga Berumah Tidak Layak Huni

Keluarga Berumah Tidak Layak Huni ialah keluarga yang kondisi rumah dan lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial.

Kriteria Keluarga Berumah Tidak Layak Huni

Adapun Keluarga Berumah Tidak Layak Huni adalah diantaranya sebagai berikut ;

Kriteria Kondisi Rumah :

1) Luas lanyai perkapita < 4 m2 (perkotaan), < 10 m2 (perdesaan)

2) Sumber airr tidak sehat, akses memperoleh air bersih terbatas

3) Tidak mempunyai akses MCK

4) Bahan bangunan tidak permanen atau atap/dinding dari bambu, rumbia

5) Tidak memiliki pencahayaan matahari dan ventilasi udara

6) Tidak memiliki pembagian ruangan

7) Lantai dari tanah dan rumah lembab atau pengap

8) Letak rumah tidak teratur dan berdempeta

9) Kondisi rusak

Kriteria Kondisi lingkungan :

1) Lingkungan kumuh dan becek

2) Saluran pembuangan air tidak memenuhi standar

3) Jalan setapak tidak teratur

Kriteria Kondisi keluarga :

1) Kebanyakan keluarga miskin (di bawah garis kemiskinan)

2) Kesadaran untuk ikut serta memiliki dan memelihara lingkungan pada umumnya rendah (ikut bersih kampung, ikut kerja bakti, membuang sampah sembarangan di sungai)

Komunitas Adat Terpencil

Komunitas Adat Terpencil ialah kelompok orang atau masyarakat yang hidup dalam kesatuan-kesatuan sosial kecil yang bersifat lokal dan terpencil, dan masih sangat terikat pada sumber daya alam dan habitatnya secara sosial budaya terasing dan terbelakang dibanding dengan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga memerlukan pemberdayaan dalam menghadapi perubahan lingkungan dalam arti luas.

Kriteria Komunitas Adat Terpencil

Adapun kriteria Komunitas Adat Terpencil adalah diantaranya sebagai berikut ;

  • Berbentuk komunitas relatif kecil, tertutup dan homogen.
  • Pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan.
  • Pada umumnya terpencil secara geografis dan relative sulit dijangkau.
  • Pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistem.
  • Peralatan dan teknologinya sederhana.
  • Ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relative tinggi.
  • Terbatasnya akses pelayanan sosial ekonomi dan politik.

Demikian pembahasan kali ini mengenai DOWNLOAD Arti, Jenis dan Kriteria PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial), semoga bermanfaat dan tentunya dapat memberikan wawasan bagi kita semua baik yang ada di instansi pemerintahan maupun dari berbagai pihak yang berkepentingan. Sumber: Buku Panduan Pemutakhiran Data PMKS dan PSKS DIY 2012