Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

√TERANYAR, Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Reguler 2021 Rp200 Juta

√TERANYAR, Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Reguler 2021 Rp200 Juta

Halo sahabat pembaca MEDIABRITA pada postingan kali ini kami akan membagikan √TERANYAR, Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Reguler 2021 Rp200 Juta.

Seperti dilansir dari liputan6.com, bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sejak kemarin sudah l membuka pendaftaran Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021. Insentif BIP 2021 tersebut bakal diberikan mulai 4 Juni hingga 4 Juli 2021 atau dalam waktu satu bulan.

Pada √TERANYAR, Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Reguler 2021 Rp200 Juta, disebutkan terkait tatcara, petunjuk yeknis dan besaran bantuannya. Agar lebih jelasnya mari kita simak √TERANYAR, Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Reguler 2021 Rp200 Juta, apabila sahabat pembaca MEDIABRITA sedang membutuhkan Juknis Tersebut dapat dibawah artikel dengan judul √TERANYAR, Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Reguler 2021 Rp200 Juta.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar serta Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-187/PB/2017 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA pada Kementerian Negara/Lembaga, yang telah direvisi. 

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 173/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Bantuan Pemerintah bentuknya dapat berupa Pemberian Penghargaan, Bantuan Operasional, Bantuan Sarana/Prasarana, Bantuan Rehabilitasi/Pembangunan Gedung/Bangunan dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA). 

Bantuan Pemerintah yang dimaksud dalam petunjuk teknis ini adalah Bantuan yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA yang dilaksanakan dalam bentuk uang dengan pola transfer dari rekening kas negara dengan mekanisme LS ke rekening penerima Bantuan.

Pelaksanaan pengelolaan dana Bantuan Insentif ini membutuhkan adanya penilaian dari Tim Kurasi Bantuan Insentif Modal Kerja dan/atau Investasi Aktiva Tetap Untuk Meningkatkan Kapasitas Usaha/Produksi Pelaku Usaha Parwisata dan Ekonomi Kreatif dan pemantauan, pengendalian dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Monitoring-Pengendalian-Evaluasi. 

Tim Kurasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kemenparekraf/Baparekraf. Sedangkan tim MPE ditetapkan dengan keputusan KPA. 

√TERANYAR, Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Reguler 2021 Rp200 Juta

Keberadaan tim tersebut diharapkan dapat meminimalisir kekeliruan dan kesalahan dalam pertanggungjawaban pengelolaan anggaran serta tercapainya tujuan.

Maksud dan Tujuan

Dapat disampaikan bahwa maksud dan tujuan adanya dokumen Petunjuk Teknis Bantuan Insentif ini adalah untuk :

1. Memberi petunjuk pemanfaatan Bantuan yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) kepada penerima bantuan.

2. Memberi petunjuk bagi pihak pengusul Bantuan.

3. Memberi acuan dan panduan administrasi serta pertanggungjawaban keuangan.

4. Mengupayakan terciptanya tertib administrasi keuangan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

C. Pengertian dan Istilah

Dalam petunjuk teknis ini akan dijumpai istilah-istilah yang memiliki pengertian menyangkut aspek teknis maupun aspek administrasi keuangan, oleh karena itu perlu dijabarkan lebih lanjut berkaitan dengan istilah-istilah yang dimaksud, yaitu :

1. Bantuan insentif yang selanjutnya dapat juga disebut Bantuan Pemerintah atau Bantuan saja, adalah jenis Bantuan yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) dalam bentuk dana uang untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

2. Penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap yang selanjutnya dapat juga disebut sebagai penambahan modal kerja saja.

3. Pariwisata dan Ekonomi kreatif yang selanjutnya dapat juga disebut parekraf.

4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Menteri Kemeparekraf/Baparekraf yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kemeparekraf/Baparekraf.

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kantor/satuan kerja di lingkungan Kemeparekraf/Baparekraf.

6. Pejabat pembuat komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.

7. Menteri adalah Menteri Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan ekonomi Kreatif.

8. Deputi adalah Deputi Bidang Industri dan Investasi.

9. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif adalah pelaku usaha yang bergerak dalam sektor pariwisata serta subsektor ekonomi kreatif, termasuk usaha rintisan(startup).

10. Pengusul adalah pihak pemohon atau pendaftar Bantuan Insentif Pemerintah, yang mendaftarkan badan usahanya dan memenuhi syarat dan ketentuan sesuai petunjuk teknis untuk mengikuti seleksi.

11. Desa Wisata adalah suatu wilayah dengan luasan tertentu dan memiliki potensi keunikan daya tarik wisata yang khas dengan komunitas masyarakatnya yang mampu menciptakan perpaduan berbagai daya Tarik wisata dan fasilitas pendukungnya untuk menarik kunjungan wisatawan. 

Desa wisata yang dimaksud adalah desa wisata yang memiliki Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) atau Koperasi/Yayasan/BUMDes aktif (memiliki jenis usaha dan AD/ART yang jelas), atau bisa juga telah memiliki Peraturan Daerah (PERDA) setempat yang mengatur tentang desa wisata tersebut.

12. Usaha Pariwisata adalah 13 jenis.usaha pariwisata sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, yang berada di lokasi desa wisata, yang meliputi :

  • a) daya tarik wisata; 
  • b) kawasan pariwisata; 
  • c) jasa transportasi wisata; 
  • d) jasa perjalanan wisata; 
  • e) jasa makanan dan minuman; 
  • f) penyediaan akomodasi; 
  • g) penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; 
  • h) penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran
  • i) jasa informasi pariwisata; 
  • j) jasa konsultan pariwisata; 
  • k) jasa pramuwisata; 
  • l) wisata tirta; 
  • m)spa.

13. Startup adalah usaha rintisan yang dapat berbentuk sebuah perusahaan, sebuah kerjasama kemitraan, atau organisasi sementara yang dengan pengembangan kapasitas  dan kemampuan teknis maupun manajerial wirausaha, berpotensi untuk menumbuhkan nilai usaha dan daya saing secara inovatif dan kreatif dalam jangka waktu tertentu.

14. Lembaga pendamping adalah lembaga yang ditunjuk oleh Deputi Bidang Industri dan Investasi untuk membantu pencapaian tujuan dan kelancaran pelaksanaan pemberian Bantuan Insentif.

15. Bank Penyalur adalah Bank yang telah memiliki perjanjian kerjasama pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/ Lembaga dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan menandatangani kontrak/perjanjian Kerjasama dengan PPK. Bank penyalur yang ditunjuk oleh Kemenparekraf bertugas mengirimkan dana bantuan ke rekening penerima bantuan sesuai dengan kontrak/perjanjian Kerjasama.

16. Tim Kurator adalah sekumpulan ahli yang melakukan kurasi dan penilaian secara teknis proposal Bantuan dan memberikan usulan calon penerima bantuan 

17. Tim Administrasi adalah tim yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan dokumen dari pengusul/pendaftar, dan menilai kesesuaian dan kelengkapan data serta dokumen sesuai dengan Petunjuk Teknis.

18. Rencana Anggaran Biaya atau RAB adalah daftar berisi informasi nama barang/jasa, jumlah, spesifikasi, tempat pembelian, harga dan informasi lainnya yang menjelaskan gambaran rencana belanja atau penggunaan dana oleh penerima bantuan jika menerima bantuan.

19. Penerima Bantuan adalah penerima Bantuan Insentif Pemerintah yang ditetapkan oleh keputusan Pengguna Anggaran (PA) melalui surat keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan ekonomi Kreatif.

20. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan. (CV, Korporasi, Firma, atau bahkan Perseroan Terbatas) Yang dimaksud badan usaha dalam petunjuk teknis Bantuan Insentif Pemerintah ini adalah Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Usaha Dagang (UD), Firma, dan Koperasi.

21. Badan Hukum adalah organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum dalam ilmu hukum ada dua yakni, orang dan badan hukum. Disebut sebagai subyek hukum oleh karena orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum.

22. Monitoring adalah kegiatan pencatatan keberlangsungan proses, pemantauan, dan pemeriksaan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan Bantuan.

23. Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap implementasi kinerja penerima Bantuan atas hasil monitoring dan pengendalian. Jika hasil monitoring dan pengendalian tidak sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan maka penerima Bantuan akan mendapat penilaian evaluasi.

Tata Kelola Bantuan

A. Dasar Hukum

Dasar hukum petunjuk teknis dari Bantuan yang memiliki karakteristik Bantuan 

Pemerintah yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) ini adalah :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);

5. Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional tahun 2018-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 272);

6. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 tentang tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 204);

7. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 205); 

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);

9. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 62); 

10. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah

B. Tujuan Penggunaan Bantuan

Tujuan penggunaan bantuan adalah untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan atau produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

C. Pemberi Bantuan

Pemberi Bantuan adalah Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenparekraf/Baparekraf.

D. Persyaratan Penerima Bantuan

Peserta yang bisa mengikuti proses seleksi Bantuan Insentif Pemerintah Tahun 2021 adalah pelaku usaha yang berkecimpung pada 6 (enam) subsektor ekonomi kreatif yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata (13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan). Persyaratan umum adalah sebagai berikut :

a. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah Penanggung jawab Badan Usaha;

b. Penanggung jawab badan usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha sesuai dengan Akta dan/atau AD/ART Perusahaan dan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk.

c. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum :

1) Berusia minimal 18 tahun

2) Tidak sedang menjalani hukuman

3) Berjiwa sehat / berakal sehat

d. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan usaha (dengan kepemilikan saham dan entitasnya 100 persen dimiliki Warga Negara Indonesia). Yang dimaksud badan usaha dalam petunjuk teknis Bantuan Insentif Pemerintah ini adalah Badan usaha berbadan hukum antara lain : Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. dan badan usaha tidak berbadan hukum (khusus untuk badan usaha berbentuk CV).

e. Melampirkan portofolio atau profil usaha berupa foto dan video untuk karya atau produk yang dihasilkan, serta melampirkan tautan video singkat yang berisi penjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, dan informasi lainnya, video maksimal berdurasi 5 menit; (detail petunjuk pembuatan video singkat dapat dilihat pada Bab IV- Mekanisme Seleksi, Poin B nomor 3)

f. Memiliki nama dan tempat kedudukan badan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait

g. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS;

h. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif; (nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima)

i. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha; Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasi Whatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi.

k. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan Insentif Pemerintah untuk pengembangan usahanya antara lain untuk penambahan modal kerja dan/atau Investasi Aktiva Tetap sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis, maksimal RAB sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);

l. Dalam RAB wajib mencantumkan rincian rencana penggunaan anggaran. Termasuk mencantumkan referensi jenis barang, spesifikasi, merek, sumber atau tempat pembelian, dan harga atas barang yang akan dibeli.

m. Minimal usaha sudah berdiri 1 (satu) tahun

n. Melampirkan laporan keuangan perusahaan/badan usaha minimal 1 (satu) tahun terakhir, meliputi neraca dan laporan laba/rugi.

o. Melampirkan fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir

p. Melampirkan rencana pengembangan usaha 1 (satu) tahun ke depan dalam proposal, meliputi :

1) Jumlah tenaga kerja saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP,

2) Omset/pendapatan saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP,

3) Proyeksi neraca dan laporan laba/rugi,

q. Badan usaha yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau sedang mengajukan kepemilikan HKI (Dibuktikan dengan melampirkan sertifikat HKI) akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.

r. pelaku usaha sociopreneurdi sektor usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau memiliki unsur sociopreneurdalam model bisnisnya akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.

s. Khusus untuk usaha pariwisata, bagi usaha yang lokasi usahanya berada di Desa Wisata dan usaha homestay akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.

t. Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak pernah menerima Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) sebelumnya, serta tidak menerima bantuan sejenis dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;

u. Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

v. Jika diperlukan, panitia atau tim kurator dapat memberikan persyaratan tambahan atau kriteria khusus yang sesuai dengan subsektornya.

E. Kewajiban Penerima Bantuan :

a. Memberikan data maupun dokumen yang benar dan bersedia mempertanggungjawabkannya baik secara perdata maupun pidana jika data yang diberikan tidak benar (surat pernyataan pada lampiran 4 dan lampiran 7 Petunjuk Teknis).

b. Penerima Bantuan diwajibkan untuk menyampaikan laporan perkembangan usaha, serta informasi penting lainnya setiap tahun selama 2 tahun berikutnya melalui website BIP.

c. Jika badan usaha mendapatkan investasi atau permodalan dari pihak lain dari sumber permodalan atau lembaga keuangan lainnya (perbankan maupun non perbankan), harap dilampirkan dalam laporan tahunan melalui website BIP.

d. Penggunaan dana bantuan harus sesuai dengan aturan pada petunjuk teknis dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang sudah disetujui Kurator

e. Penerima wajib memenuhi dengan penuh tanggung jawab setiap ada laporan atau data/dokumen yang diminta pihak Kemenparekraf/Baparekraf.

F. Bentuk Bantuan

Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk transfer dana ke rekening usaha penerima bantuan. Dana bantuan akan ditransfer ke rekening badan usaha sesuai dengan nomor rekening yang telah didaftarkan oleh penerima.

G. Penggunaan Dana Bantuan

1. Dana dapat digunakan hanya untuk kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Dalam hal ini hanya terkait dengan penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap, sesuai dengan aturan pada petunjuk teknis. Dana dapat digunakan untuk hal-hal yang berdampak signifikan bagi pertumbuhan usaha, dengan ketentuan batas maksimum yang diizinkan dan disetujui Kurator pemberi Bantuan sebagai berikut :

a. Sewa tempat/kantor/ruang kerja untuk pengembangan usaha (hanya untuk tanggal mulai sewa setelah tanggal dana bantuan insentif pemerintah diterima).

b. Sewa/beli perangkat lunak (software) sesuai dengan persetujuan kurator. 

c. Pembelian Bahan Baku / bahan penolong,

d. Pembelian peralatan dan/atau mesin produksi penunjangnya (hardware),

e. Pembayaran jasa kepada pihak ketiga (perorangan atau badan usaha) yang terkait dengan pengembangan usaha, dengan catatan harus dengan persetujuan kurator.

f. Pembayaran upah/gaji pegawai yang telah dipekerjakan sebelum menerima bantuan. Dengan catatan pengurus perusahaan, pemilik ataupun pemegang saham tidak boleh menerima gaji atau upah dari Bantuan ini.

2. Dana tidak dapat digunakan hal-hal sebagai berikut;

a. Pembayaran overhead cost seperti: listrik, air, telepon, internet, konsumsi, transportasi, alat tulis kantor.

b. Lisensi kelayakan kesehatan untuk makanan dan minuman (lisensi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan) / sertifikasi halal / sertifikasi merek dan hak cipta.

c. Pembelian lahan, tanah untuk usaha.

d. Konstruksi / rekonstruksi bangunan.

e. Pembelian dan sewa kendaraan operasional (mobil, motor, dan lain-lain).

f. Pembayaran atas angsuran pinjaman kredit dan pinjaman lainnya.

g. Jaminan atas pinjaman pada pihak lain dalam bentuk apapun.

h. Perjalanan dalam negeri dan luar negeri.

i. Dana tidak dapat digunakan untuk pembayaran gaji atau upah untuk penambahan pegawai baru kecuali dengan persetujuan kurator.

j. Penggunaan dana untuk pemasaran tidak diperbolehkan kecuali dengan persetujuan kurator, dan bukti dari biaya pemasaran tersebut ada serta dapat secara jelas dipertanggungjawabkan.

k. Khusus untuk subsektor film, dana tidak dapat digunakan untuk biaya yang terkait langsung dengan produksi sebuah proyek film/animasi, dana tidak dapat digunakan oleh produser film, melainkan oleh jasa-jasa yang sifatnya mendukung proyek utama, yang bergerak khusus dalam bidang promosi, publikasi, dan distribusi, jasa penulisan script, logistik, talent scouting, client service, pengadaan setting, alat atau properti syuting yang dibutuhkan untuk produksi film, atau dapat juga untuk penambahan asset tetap untuk perusahaan.

3. Peruntukan penggunaan dana lainnya yang belum dicantumkan pada dua poin di atas, akan ditentukan lebih lanjut oleh panitia maupun Kurator.

4. Dana yang tidak habis terpakai setelah melewati batas waktu yang ditentukan dikembalikan ke Kas Negara, dengan sebelumnya memberitahukan kepada tim panitia Bantuan Insentif Pemerintah. Dalam hal pen ge mb al i an sisa dana, penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban bantuan.

H. Besaran Jumlah Bantuan

Besaran jumlah bantuan adalah sesuai dengan hasil kurasi dengan jumlah untuk kategori Reguler maksimal Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per penerima, yang akan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran dengan mempertimbangkan rekomendasi kurator. Jika RAB proposal yang disetujui di atas batas maksimal (lebih dari Rp 200.000.000), maka kekurangannya ditanggung oleh penerima.

I. Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana Bantuan

Penyaluran dana Bantuan diberikan melalui transfer ke rekening atas nama badan usaha penerima. 

Adapun syarat dan ketentuannya sebagai berikut :

1) Bantuan diikat dengan Perjanjian Kerja Sama antara PPK dengan Penerima, dengan sepengetahuan KPA.

2) Menandatangani Berita Acara Serah Terima Bantuan dari PPK.

3) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada poin (1) di atas memuat :

  • a. tujuan;
  • b. ruang lingkup;
  • c. pelaksanaan;
  • d. jangka waktu;
  • e. hak dan kewajiban para pihak;
  • f. tanggung jawab masing-masing pihak;
  • g. sanksi;
  • h. pengawasan dan evaluasi;
  • i. penyerahan hasil;
  • j. kepemilikan hasil;
  • k. keadaan kahar; dan
  • l. penyelesaian perselisihan.
  • J. Penyaluran Dana Bantuan

Penyaluran dana Bantuan diberikan melalui transfer ke rekening atas nama badan usaha penerima dalam satu tahap, ditetapkan oleh PPK sesuai nilai RAB yang disetujui oleh kurator. Bantuan disalurkan kepada penerima Pemerintah dengan cara pemindah bukuan dari Bank Penyalur ke rekening atas nama Badan usaha penerima.

K. Pertanggungjawaban Bantuan

1) KPA bertanggung jawab atas pencapaian target kinerja penyaluran Bantuan.

2) KPA menyusun laporan pertanggungjawaban kepada PA untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana Bantuan.

3) PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran dana bantuan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan.

4) Penerima bertanggung jawab mutlak terhadap pemanfaatan dana Bantuan yang diterimanya.

5) Penerima wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemberi dana bantuan dalam hal ini kepada KPA. Format Laporan pertanggungjawaban dapat dilihat pada Bab VIII - Laporan dan Pertanggungjawaban serta lampiran 8 s.d lampiran 19.

6) Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan maka Tim Monitoring, Pengendalian dan Evaluasi dapat melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi.

7) Monitoring, pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah melakukan pengawasan terhadap kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan terkait lainnya;

8) KPA mengambil langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring, pengendalian dan evaluasi untuk perbaikan penyaluran Bantuan.

9) KPA bertanggung jawab atas:

a. pencapaian target kinerja pelaksanaan dan penyaluran Bantuan;

b. transparansi pelaksanaan dan penyaluran Bantuan; dan

c. akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan.

d. Penyampaian laporan perkembangan pelaksanaan pemberian bantuan kepada Menteri.

L. Ketentuan Perpajakan

Penerima bantuan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait 

dengan pelaksanaan tentang perpajakan terkait dengan pelaksanaan penggunaan dana bantuan. Dana bantuan akan disalurkan tanpa dibebani pajak oleh pihak pemberi bantuan.

M. Sanksi

1) Penerima bantuan wajib menggunakan dana bantuan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kerja sama dan petunjuk teknisini.

2) Penerima bantuan yang melanggar penggunaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada poin (1) akan diberikan sanksi.

3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada poin (2) berupa :

a. Teguran tertulis;

b. Mengembalikan dana bantuan sebesar dana yang ditentukan oleh pihak berwenang yang terkait;

c. Sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan; dan/atau

d. Dimasukkan dalam black list penerima bantuan pemerintah dan tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

N. Diagram Alir Bantuan

Setelah semua Persyaratan Penerima Bantuan terpenuhi, rangkaian prosedur dapat digambarkan mengikuti Diagram Alir sebagaimana tercantum dalam Gambar 1. halaman berikut ini:

TIM SELEKSI DAN KEPUTUSAN SELEKSI

A. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi oleh tim Seleksi dilakukan melalui pemeriksaan kesesuaian dokumen legalitas, dokumen permohonan, kelengkapan dan kebenaran dari proposal.

Periode pendaftaran dibuka sejak 4 Juni 2021 dan ditutup tanggal 4 Juli 2021.

Direkomendasikan untuk mengunggah dokumen/data dan melengkapi proposal pada website BIP selambatnya 1 (satu) minggu sebelum tanggal penutupan tersebut, untuk mencegah gagal unggah. Tim Seleksi mengirimkan hasil seleksi administrasi pada Tim Kurator.

B. Seleksi Substansi

Seleksi substansi dilakukan oleh Tim Kurator.

1. Tim Kurator dimungkinkan untuk mempertimbangkan atau meminta pendapat ahli lain dibidang terkait jikadiperlukan. Jika penentuan nilai yang dipersyaratkan oleh Tim Kurator terpenuhi maka akan diusulkan kepada Deputi Bidang Industri dan Investasi.

2. Tim Kurator dalam memutuskan pengusul yang lolos seleksi, dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terkaitseperti:

x Lembaga pendamping/inkubator/akselerator/asosiasi terkait.

x Lembaga lain yang ditunjuk Deputi Bidang Industri dan Investasi.

C. Keputusan Seleksi

Hasil keputusan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, serta akan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran dalam Surat Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

MEKANISME SELEKSI

A. Mekanisme Seleksi Administrasi

Pengajuan Pendaftaran Proposal

Proposal dikirimkan kepada Tim Seleksi secara elektronik melalui website BIP, sebagaimana petunjuk di bawah ini :

Periode pendaftaran dan pengajuan proposal dimulai sejak 4 Juni 2021 dan ditutup tanggal 4 Juli 2021, direkomendasikan untuk mengunggah dan melengkapi proposal pada website BIP selambatnya satu minggu sebelum tanggal batas tersebut, untuk mencegah gagal unggah.

Pemohon dalam pengajuan proposal melampirkan dokumen beserta data dukung lainnya antara lain sebagai berikut :

1) Model bisnis canvas berisi segmentasi konsumen, keunggulan produk, 

pemasaran, kemitraan, Arus pendapatan, aktivitas bisnis, struktur biaya, dan lain-lain. Termasuk riwayat pengalaman pengembangan bisnisnya dan riset produk maupun riset pasar jika ada.

2) Riwayat hidup pendiri usaha / founder, Tim dan atau co-founder.

3) Riwayat kemitraan dengan lembaga pendamping atau pihak lainnya jika ada.

4) Status kesiapan bisnis; apakah masih pada tahap awal (prototyping), atau dalam tahap pengembangan (sudah mendapat keuntungan atau nilai valuasi tertentu), atau dalam tahap pematangan (sudah membutuhkan penambahan modal yang lebih besar), tahap leading (dari keunggulan dan positioning produk dan sudah membutuhkan penambahan modal yang jauh lebih besar), juga adanya kelengkapan tim organisasi usaha dan perhitungan rencana kedepannya.

5) Perhitungan perencanaan keuangan dan proyeksi pendapatan, serta kinerja  keuangan dan profitabilitas; termasuk Laporan Neraca Keuangan, Laporan Laba Rugi, dan Laporan Arus Kas jika ada.

6) RAB yang memuat : 

a. Rencana pembelian barang yang dilaksanakan sebelum batas waktu yang ditentukan; dan

b. referensi sumber pembelian, jumlah satuan dan harga.

7) Rencana keberlanjutan penggunaan bantuan pemerintah dalam satu tahun setelah menerima anggaran dan setelahnya.

8) Paparan singkat yang menjelaskan mengenai profil usaha, kegiatan, target pasar, traksi/transaksi, produk, rencana pengembangan usaha, struktur organisasi (pitchdeck), dan informasi lainnya yang dianggap perlu.

9) Portofolio atau profil usaha berupa foto dan video untuk karya atau produk yang dihasilkan, serta melampirkan tautan video singkat yang berisi penjelasan mengenai antara lain lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, dan informasi penting lainnya terkait usaha, video maksimal berdurasi 5 menit; 

B. Mekanisme Seleksi Substansi

Tahapan Seleksi ini dilakukan oleh Tim Kurator. Tim Kurator menerima hasil seleksi administrasi yang disampaikan Tim Administrasi untuk ditindaklanjuti dan melakukan penilaian secara teknis proposal yang diajukan oleh pengusul sbb:

1. Seleksi Administrasi dan Verifikasi Isian Formulir

Seleksi administrasi oleh Tim administrasi Bantuan Insentif Pemerintah dilakukan dengan pengecekan kesesuaian tujuan permohonan, kelengkapan dan kebenaran dari proposal.

2. Seleksi Substansi Proposal

Adalah seleksi yang dilakukan oleh Tim Kurator untuk menilai substansi proposal dan kinerja calon penerima Bantuan. Tujuan seleksi ini untuk melihat apakah calon penerima Bantuan telah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan dan disepakati oleh Tim Kurasi.

3. Seleksi Presentasi Wawancara

Adalah seleksi lanjutan yang dilakukan oleh Tim Kurator untuk menilai substansi proposal dari kinerja calon penerima Bantuan dalam bentuk presentasi dan wawancara. Tujuan seleksi ini untuk melihat apakah calon penerima Bantuan dapat menjelaskan substansi proposal dan kinerjanya beserta rencana penggunaan dana bantuan dalam satu tahun kedepan atau lebih kepada Tim Kurasi.

Seleksi wawancara dapat dilakukan secara tatap muka langsung maupun secara daring, ataupun melalui video singkat yang sebelumnya telah disampaikan oleh peserta.

Aturan mengenai Video singkat antara lain :

- Maksimal durasi video yaitu 5 menit

- Isi video bebas, namun tetap merupakan penjelasan singkat mengenai kegiatan usaha, produk/jasa, pasar, konsumen, model bisnis, profil tim/pengurus usaha, ataupun informasi-informasi lainnya yang dianggap relevan

- Video diunggah ke situs web berbagi video (youtube), pengusul cukup memberikan tautannya.

4. Verifikasi Lapangan

verifikasi lapangan dapat dilakukan secara Luring maupun secara Daring terhadap calon penerima Bantuan yang dianggap perlu untuk diverifikasi ke lokasi usaha untuk validasi data dan informasi yang tercantum dalam proposal dan presentasi.

PENETAPAN PENERIMA BANTUAN

A. Penetapan Penerima Bantuan

Penerima Bantuan akan ditetapkan dengan keputusan Pengguna Anggaran (PA) melalui surat keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan ekonomi Kreatif.

B. Pengikatan Komitmen dalam Perjanjian Kerja Sama

Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan ekonomi Kreatif sebagaimana disebut dalam poin A sebagai dasar PPK membuat penetapan penerima bantuan yang disahkan oleh KPA.

Penerima Bantuan melakukan Pengikatan Komitmen dalam Perjanjian Kerja Sama. Isi materi yang dimuat dalam Perjanjian Kerja Sama ini antara lain:

  • a. tujuan;
  • b. ruang lingkup;
  • c. pelaksanaan;
  • d. jangka waktu;
  • e. hak dan kewajiban para pihak;
  • f. tanggung jawab masing-masing pihak;
  • g. sanksi;
  • h. pengawasan dan evaluasi;
  • i. penyerahan hasil;
  • j. kepemilikan hasil;
  • k. keadaan kahar; dan
  • l. penyelesaian perselisihan.

MEKANISME PENCAIRAN BANTUAN

A. Mekanisme Pencairan Bantuan

Pencairan bantuan dengan mekanisme pemindahbukuan dari Bank Penyalur ke rekening atas nama Badan usaha penerima. Di bawah ini adalah keterangan penyaluran Bantuan Insentif :

1. Dokumen yang dibutuhkan untuk proses pencairan adalah : 

a. Fotokopi Rekening penerima bantuan atas nama Badan Usaha, 

b. Fotokopi NPWP atas nama Badan Usaha,

c. Dokumen Proposal

d. Fotokopi Akta Pendirian dan/atau Perubahan Badan Usaha

e. Company Profile

f. RAB yang telah disetujui oleh Kurator

g. Surat Perjanjian Kerjasama

2. Dokumen pencairan yang sudah diterima akan diproses, kemudian daftar penerima dan nilai bantuan akan disampaikan ke Bank penyalur untuk selanjutnya dipindahbukukan ke rekening penerima setelah dana cair sesuai dengan rekening yang didaftarkan penerima.

PENGGUNAAN DANA, MONITORING, PENGENDALIAN DAN EVALUASI

A. Penggunaan Dana Bantuan

1. Penerima Bantuan wajib menggunakan seluruh dana bantuan sesuai dengan RAB yang telah disetujui kurator yang merupakan lampiran PKS selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal dana diterima di rekening penerima.

2. Pengelolaan dana bantuan yang telah diberikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima bantuan. Pada prinsipnya kegiatan pengelolaan dana bantuan mencakup transaksi penerimaan dan penggunaan. 

3. Untuk memudahkan pelaporan dan pengawasan penggunaan dana, perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut:

• Pembukuan

• Setiap transaksi harus didukung dengan bukti sah, seperti yang terlampir pada poin b - Dokumen Pendukung Pembukuan.

• Seluruh pengeluaran harus mengikuti aturan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

• Bukti kuitansi pembelian harus tercantum informasi penyedia barang/jasa (nama, kontak yang dapat dihubungi dan alamat), nama barang/jasa, nilai nominal, tanggal, nomor bukti, materai dan stempel toko. Ketentuan materai adalah sebagai berikut:

• Untuk pengeluaran di atas Rp 5.000.000 menggunakan materai Rp10.000 atau materai Rp 9.000 ditambah dengan materai Rp 3.000

• Untuk transaksi di marketplace online atau retail besar tidak perlu menggunakan materai.

• Dokumen Pendukung Pembukuan

1. Dilampirkan bukti-bukti transaksi seperti : foto barang, kuitansi, bukti pembayaran, bukti transfer, mutasi rekening, surat perjanjian kerjasama, 

surat perjanjian sewa dan bukti transaksi lainnya yang belum tercantum pada petunjuk teknis.

2. Untuk pembayaran gaji karyawan dapat melampirkan : slip gaji/bukti 

transfer/kuitansi, KTP & NPWP karyawan, kontrak kerja atau surat keterangan kerja.

B. Monitoring

Monitoring, Pengendalian dan Evaluasi akan dilakukan secara periodik oleh Tim Monitoring-Pengendalian-Evaluasi (MPE). Tim MPE terdiri dari KPA, Deputi Bidang Industri dan Investasi, Penanggungjawab Kegiatan, Tim Seleksi, dan PPK

Kegiatan monitoring meliputi:

1. Pendataan semua usaha / kinerja yang telah dilakukan penerima BIP;

2. Pemantauan terhadap pengelolaan Bantuan yang telah diberikan kepada penerima BIP;

3. Pemantauan pembuatan laporan tertulis setiap periode bantuan yang telah diberikan;

4. Membuat rekomendasi penilaian kinerja Penerima Bantuan sebagai bahan untuk melakukan pengendalian.

C. Evaluasi

1. Evaluasi Bantuan Setelah Pencairan

Tolok ukur yang digunakan adalah kesesuaian antara perencanaan dan 

implementasi, Apabila penerima Bantuan tidak dapat memenuhi tolak ukur sebagaimana tersebut akan dikenakan sanksi.

2. Evaluasi Bantuan Setelah Penggunaan Dana 100%

Tolok ukur yang digunakan dalam evaluasi antara lain dengan membandingkan kondisi sebelum dan setelah menerima Bantuan berupa: peningkatan produksi, 

peningkatan penjualan/omset, perkembangan tenaga kerja, jumlah pengguna dan ekspansi pengguna, konsistensi antara perencanaan dan implementasi, liputan 

media, pencapaian target kinerja dan perkembangan usaha, peningkatan citra merek (brand image) dan penambahan investasi dari pihak lainnya. Evaluasi dapat dilakukan 1 tahun setelah penerima mendapatkan bantuan.

D. Sanksi

a. Penerima Bantuan wajib menggunakan Bantuan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kerja sama dan petunjuk teknisini.

b. Penerima bantuan yang melanggar penggunaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada poin (a) akan diberikan sanksi.

Sanksi diberikan kepada penerima Bantuan apabila:

1. Tim seleksi menemukan ketidaksesuaian pemanfaatan antara RAB yang telah disetujui dengan implementasi, maka Tim seleksi melaporkan hal tersebut kepada

Tim Inspektorat untuk ditindaklanjuti dan diberikan sanksi, yang bentuknya dapat berupa:

a. Teguran tertulis;

b. Mengembalikan dana bantuan sebesar dana yang ditentukan oleh Tim Inspektorat;

c. Sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

d. Dimasukkan dalam black list penerima bantuan pemerintah dan tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

e. Jika terjadi penyimpangan penggunaan dana Bantuan, maka akibat hukum yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab penerima Bantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak Pemberi Sanksi

Sanksi diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan rekomendasi dari tim Inspektorat.

LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pelaporan adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban secara tertulis dalam pelaksanaan. Penerima Bantuan diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK Direktorat Akses Pembiayaan, dan Deputi Bidang 

Industri dan Investasi. Laporan dari penerima Bantuan ini meliputi semua hal yang terkait dengan pemanfaatan dana Bantuan.

Pelaporan Pertanggungjawaban

Pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana adalah pelaporan yang dilakukan setelah dana digunakan 100%. Penerima Bantuan Insentif membuat laporan akhir selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal pencairan dan masih dalam tahun anggaran 2021.

Dalam laporan ini melampirkan berkas yang disesuaikan dengan contoh format pada lampiran nomor 8, 9, 10, 11, 13, 14, 15, 18, dan 19 dalam petunjuk teknis ini. Dokumen dikirimkan dalam bentuk hardcopy, serta softcopyyang diunggah ke website BIP.

Lampiran 18 berisikan capaian kinerja/pencapaian target keluaran sebelum dan setelah menerima bantuan dilengkapi dengan foto, grafik, tabel, infografis, matriks, dan testimoni.

Pelaporan Perkembangan Usaha

Pelaporan perkembangan usaha adalah laporan yang harus dilampirkan penerima bantuan yang memuat informasi tentang perubahan jumlah tenaga kerja, perubahan 

jumlah kapasitas produksi, atau perubahan lain yang didapatkan setelah menerima bantuan. Laporan perkembangan usaha ini diserahkan kepada Tim Seleksi secara 

berkala.

Keterangan tambahan:

Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis, akan diatur lebih lanjut pada dokumen terpisah.a

Laporan ditandatangani penerima bantuan.

Laporan ditujukan kepada Kemenparekraf/Baparekraf melalui KPA dan PPK.

Yang sering dikunjungi : aplikasi penghasil uang, aplikasi penghasil uang 2021, aplikasi penghasil dana, aplikasi penghasil gopay, penghasil uang membayar, penghasil uang terbukti membayar, penghasil uang tercepat membayar, aplikasi yang menghasilkan uang dengan cepat, aplikasi invite teman membayar, aplikasi penghasil uang dana terbaru, aplikasi rajakomen penghasil uang, Daftar Pinjaman Online Terpercaya, Pinjaman Online Terbaru.

Demikianlah pembahasan kali ini mengenai √TERANYAR, Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Reguler 2021, Rp200 Juta Semoga bermanfaat dalam salam merdesa.

AMBIL DISINI √TERANYAR, Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Reguler 2021