Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemdes Cikupa Salurkan Bantuan BLT DD Rp300 ribu Tahun 2021

Pemdes Cikupa Salurkan Bantuan BLT DD Rp300 ribu Tahun 2021.

MEDIABRITA - Pemdes Cikupa Kabupaten Tasikmalaya kembali menyalurkan bantuan BLT DD sebesar Rp300 ribu kepada 196 KPM, di Aula Kantor Desa, Rabu 9 Juni 2021.

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD tersebut sebesar Rp300 ribu dan bersumber dari Dana Desa Tahun 2021.

Penyaluran BLT DD ini (Pemdes Cikupa Salurkan Bantuan BLT DD Rp300 ribu Tahun 2021) turut di saksikan langsung oleh Plt. Kepala Desa Cikupa Saepurohman, Ketua BPD Yayat Supriatna, sejumlah Perangkat Desa, LPM, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2021,Pemdes Cikupa Salurkan Bantuan BLT DD Rp300 ribu Tahun 2021, kali ini adalah untuk tahapan Salur Bulan Januari 2021

Pemdes Cikupa Salurkan Bantuan BLT DD Rp300 ribu Tahun 2021
Penyaluran BLT DD tahun 2021

Nah, untuk lebih jelasnya terkait BLT desa yuk, mari kita Simak penjelasannya ini terlebih dahulu!

Pengertian BLT Desa

BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2021 menjadi salahsatu program bansos yang dilanjutkan pemerintah pada tahun 2021. 

Dalam hal ini, Kepala Desa bertanggung jawab penuh pada penyaluran BLT dan pemanfaatan dana desa sesuai PMK nomor 222 tahun 2020.

"Kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa termasuk pelaksanaan BLT Desa. Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketercapaian kelengkapan syarat penyaluran dana desa dan kebenaran persyaratan di tiap tahap penyaluran," tulis aturan tersebut.

Selain itu dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 222 tahun 2020 tersebut juga menjelaskannya cara dan syarat untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2021 dan sebelumnya. Adapun penjelasan lengkapnya yuk mari kita simak dibawah ini;

Syarat untuk mendapatkan BLT Dana Desa tahun 2021

  1. KPM termasuk Keluarga miskin atau tidak mampu yang telah berdomisili di desa yang bersangkutan.
  2. KPM Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) ataupun penerima bansos pemerintah lain.
  3. KPM mampunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Apabila penerima bantuan adalah seorang petani, makadari itu BLT Dana Desa dapat digunakan untuk membeli pupuk.
  5. Rincian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan keluarga pekerjaan ditetapkan dengan peraturan kepala desa.
  6. Untuk Pendataan KPM BLT Dana Desa melihat serta mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.

Cara untuk mendapatkan BLT Dana Desa tahun 2021

1. Sudah tercatat relawan desa yang mempunyai surat tugas dari Kepala Desa.

2. Jumlah untuk pendata minimal 3 (tiga) atau lebih dalam bilangan ganjil.

3. Pencatatan yang dilaksanakan pada tingkat Rukun Tetangga (RT).

4. Lalu maksud dari keluarga miskin dan berhak mendapatkan BLT Dana Desa adalah yang calon KPM yang telah terpenuhinya minimal 9 dari 14 kriteria dari Kementerian sosial.

5. Semua aktifitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19.

6. Dokumen hasil pendataan kemudian dibahas di forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) kemudian untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa.

7. Setelah itu dokumen dituangkan kedalam berita acara (BA) yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

8. Dokumen tersebut lebih lanjut disampaikan kepada Bupati atau Wali Kota, dalam hal ini dapat di delegasikannya kepada Camat untuk mendapat pengesahannya.

9. Terakhir, Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan kepada penerima BLT Dana Desa atau KPM, dan melaporkan serta merekap data penyaluran kepada Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Seperti dilansir dari buku APBN Kita edisi terbaru Februari 2021, BLT Dana Desa atau BLT Desa masih menjadi prioritas dalam penggunaan Dana Desa. Sementara itu juga, BLT Dana Desa 2021 penyaluran nya bertujuan untuk mendukung pemulihan perekonomian desa selama pandemi COVID-19.

"Melalui mekanisme penyaluran yang mengacu pada PMK 222/PMK.07/2020 Diharapkan penyaluran BLT Desa dapat terjamin sampai dengan akhir tahun anggaran dalam rangka menjaga daya beli masyarakat," tulis buku yang diterbitkan Kementerian Keuangan tersebut.

Sebagai informasi saja bahwa, sampai 31 Januari 2021, telah tersalurkan BLT Dana Desa Bulan 1 kepada 1.610 desa dengan jumlah total nilai sebesar Rp31,9 miliar. 

Kemendes PDTT dalam laporannya mengungkapkan bahwa BLT Dana Desa 2021 hingga Februari sudah disalurkan ke 486 desa dengan nilai total Rp 8,2 miliar.