Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[TERBARU] Contoh Kepdes Tentang Penunjukan Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), Format Dalam Ms Word

Halo, selamat datang para pembaca blog MEDIABRITA, pada postingan artikel kali ini kita akan memberikan contoh KEPDES tentang penunjukan Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Nah tanpa lama-lama karena takutnya jadi basi mari kita lihat sejenak contoh KEPDES tentang penunjukan Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Dasar Hukum

  • bahwa untuk mewujudkan tertib pengelolaan keuangan desa berbasis Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) maka perlu menunjuk Operator Sistem Keuangan Desa;
  • bahwa penunjukan Operator Siskeudes sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  • Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717),
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611) ;
  • Peraturan Bupati Buton Selatan  Nomor …. Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2018 Nomor ….);
  • Peraturan Desa CONTOH Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran CONTOH (Lembaran Desa CONTOH Tahun 2018 Nomor 3);
  • Peraturan Desa CONTOH Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran CONTOH (Lembaran Desa CONTOH Tahun 2018 Nomor 4);
  • Memutuskan dan menetapkan Sebagai Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Desa CONTOH  Kecamatan CONTOHKabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran CONTOH.
  • Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) mempunyai tugas membantu Kepala Desa  dalam hal :
  • Melaksanakan pengelolaan Sistem Keuangan Desa.
  • Melaksanakan pemutakhiran data setiap terjadi transaksi keuangan desa.
  • Melaksanakan cetak data Sistem Keuangan Desa setiap akhir bulan sebagai bagian dari prosedur kas opname APBDes.
  • Melaksanakan dan bertanggungjawab atas semua tugas terkait Sistem Keuangan Desa.
  • Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) bertanggung jawab dan melaporkan hasil  kepada Kepala Desa.

Operator Sistem Keuangan Desa diberikan honorarium per bulan sesuai dengan indikator kinerja berupa :

Contoh Kepdes Tentang Penunjukan Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)

Bukti cetak hasil pemutakhiran data transaksi keuangan desa melalui cetak Sistem Keuangan Desa di akhir bulan.

Kesesuaian antara data transaksi dengan output cetak Sistem Keuangan Desa di akhir bulan.

Segala Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa CONTOH Tahun Anggaran CONTOH.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Demikianlah contoh KEPDES tentang penunjukan Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) kami berikan semoga bermanfaat dan salam merdesa. Namun apabila pemirsa dan pembacaca setia blog MEDIABRITA saat ini sedang membutuhkan contohnya bisa diambil di akhir artikel ini. Terimakasih.

AMBIL DISINI Contoh Kepdes Tentang Penunjukan OperatorSistem Keuangan Desa (Siskeudes), Format MS Word