Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[CATAT] Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun atau Kepala Kewilayahan TERBARU

Mediabritarakyat - Halo sahabat perangkat desa, apa kabarnya? Semoga sehat ya?

Selain Kepala Desa, Kaur dan Kasi ternyata Kepala Dusun atau Kepala Kewilayahan masuk dalam daftar Susunan organisasi tata kerja atau SOTK.


Tupoksi Kepala Dusun (Kadus)
Tupoksi Kadus (Kepala Dusun) Desa

Apa yang dimaksud Kepala Dusun atau Kewilayahan?

Berbicara tentang tugas pokok dan fungsi atau TUPOKSI kepala dusun atau Kepala kewilayahan dan/atau sebutan lainnya memang belum lama ini masuk ke dalam SOTK Pemerintah Desa, yakni kurang lebih tahunn 2014 yang lalu.

Kepala Dusun diangkat jika suatu desa memiliki lebih dari 1 (satu) wilayah kedusunan, namun jika suatu desa hanya memiliki 1 (satu) kedusunan tidak perlu mengangkat Kepalan Dusun atau kepala kewilayahan.

Tugas pokok dan fungsi kepala dusun atau kepala kewilayahan

Sedangkan mengenai tugas pokok dan fungsi kepala dusun atau kepala Kewilayahan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Kepala Dusun atau sebutan lain adalah Kepala kewilayahan yang merupakan bagian dari desa atau sebutan lain.

2. Desa mengangkat Kepala Dusun apabila desa tersebut terdiri lebih dari satu wilayah atau rumpun perkampungan yang terpisah satu sama lainnya. Misalnya desa Cikupa terdiri dari 6 kedusunan.

3. Desa yang hanya terdiri atas satu wilayah atau rumpun perkampungan, tidak dibenarkan mengangkat kepala Dusun, karena tidak ada dusunnya. Misalnya desa Jatirejo, tidak memiliki dusun.

4. Terkecuali jenis desa sebagaimana point 3 diatas dibagi menjadi lebih dari satu wilayah. Misalnya desa Jatirejo dibagi menjadi wilayah utara (dusun Utara) dan wilayah selatan (dusun Selatan).

5. Desa sebagaimana point 2 dan 4, dalam pembuatan diagram SOTKPDes nya harus ada Kepala Wilayah atau Kepala Dusun. Sedangkan desa sebagaimana point 3 dalam pembuatan diagram SOTKPDes nya tidak perlu ada Kepala Wilayah atau Kepala Dusun.

6. Jika Desa sebagaimana point 3 sudah terlanjur ada Kepala Dusun nya. Maka solusinya adalah SK Penyesuaian diangkat menjadi Seksi atau Urusan.

Apa Tugas pokok dan fungsi kepala dusun atau kepala kewilayahan?

Sama halnya dengan kepala desa, tugas kepala dusun juga yaitu membantu tugas kepala desa di tingkat kedusunan atau Kewilayahan.

Menurut Permendagri No. 84 Th. 2016

Pasal 10, disitu dijelaskan tugas pokok dan fungsi kepala kedusunan, sebagai berikut ;

(1) Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

(2) Untuk melaksanakan tugas kepala dusun, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:

a) Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

b) Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

c) Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

d) Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Sedangkan, menurut Peraturan Pemerintah tertuang dalam PP 43/2014

Pasal 63, disebutkan bahwa tugas kepala dusun yaitu ;

(1) Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.

(2) Jumlah pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dan kemampuan keuangan Desa.

Tugas pokok kepala dusun tidaklah berbeda, seperti kepala desa. Namun hanya masalah cakupan wilayah. Kalau kepala desa satu Wilayah sedangkan kepala dusun hanya satu dusun.

Artinya kedusunan atau Kewilayahan merupakan miniaturnya sebuah desa.

Begitu pula dengan data data yang diperlukan juga hampir sama dengan Pemdes. Artinya seorang kepala dusun harus mempunyai dan memahami semua tentang yang ada di kedusunan.

Seperti hanya masalah kependudukan, mulai data kependudukan per RT contohnya seorang kepala dusun harus mempunyai data induk kependudukan, mutasi (kelahiran, kematian dan pindah atau datang ke desa). Hal ini tentunya ditunjang dengan adanya buku register kedusunan, agar memgetahui masalah kependudukan.

Tak hanya itu juga seorang kepala dusun juga harus memahami tentang potensi, tingkat perkembangan dan tingkat ekonomi warganya, seperti data warga prasejahtera, sejahtera atau sudah sejahtera, tentunya dengan sebelumnya melihat survey di lapangan.

Dan tak kalah pentingnya lagi yaitu seorang kepala dusun harus mempunyai data warga yang sudah ataupun yang belum mendapatkan bantuan, data anak yatim atau piatu dan lain sebagainya.

Baik bantuan langsung, sembako, PKH, Rutilahu, bantuan yayasan lainnya.

Karena hal ini tentunya akan memudahkan seorang kepala dusun menentukan kebijakan, ketika dimintai data seperti untuk bantuan yang akan datang.

Seorang kepala dusun juga harus mempunyai data pembangunan. Mana pembangunan infrastruktur yang menjadi ajuannya yang sudah terealisasi dan mana yang belum. 

Hal ini untuk memudahkan dalam pengajuan pembangunan infrastruktur pada masa yang akan datang.

Juga seorang kepala dusun harus mempunyai rekapan kepemilikan tanah yang ada di wilayahnya. Hal ini akan memudahkan dalam penagihan pajak PBB.

Contoh SOTK masing tipe desa di atas, silahkan ambil Disini

Demikian tugas pokok dan fungsi kepala dusun atau Kewilayahan yang perlu dijelaskan agarbdapat memahami tugasnya masing-masing. Semoga bermanfaat. Salam merdesa!

Yang sering dikunjungi : aplikasi penghasil uang, aplikasi penghasil uang 2021, aplikasi penghasil dana, aplikasi penghasil gopay, penghasil uang membayar, penghasil uang terbukti membayar, penghasil uang tercepat membayar, aplikasi yang menghasilkan uang dengan cepat, aplikasi invite teman membayar, aplikasi penghasil uang dana terbaru, aplikasi rajakomen penghasil uang, Daftar Pinjaman Online Terpercaya, Pinjaman Online Terbaru.