Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[ANYAR] Contoh Peraturan Desa (PERDES) Pembentukan Dana Cadangan di Desa

[ANYAR] Contoh Peraturan Desa (PERDES) Pembentukan Dana Cadangan di Desa.

Halo sahabat pembaca MEDIABRITA, pada postingan kali ini kita akan membahas tentang Contoh Peraturan Desa (PERDES) Pembentukan Dana Cadangan di Desa.

Namun sebelum itu perlu diketahui bagaimana Penjelasan Singkat Pembentukan Dana Cadangan di Desa, tujuan serta manfaatnya.

Telah diuraikan pada Permendagri No.20 Tahun 2018, bahwa Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Sementara itu, Pembiayaan Desa terdiri dari; 

  • Penerimaan Pembiayaan
  • Pengeluaran Pembiayaan. 

Yang disebut dengan Penerimaan Desa adalah uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) melalui rekening Kas Desa.

Sedangkan Dana cadangan di desa bisa bersumber dari seperti penyisihan atas penerimaan daerah kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah dan penerimaan lainnya yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Disamping itu juga perlu diketahu bahwa untuk Penerimaan Pembiayaan terdiri dari diantaranya sebagai berikut;

  • Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya,
  • Pencairan dana cadangan, dan 
  • Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.

Kenapa ada Silpa anggaran? Karena terjadi pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, karena penghematan belanja, dan sisa dana dari kegiatan lanjutan.

Untuk Apa Kegunaan Dana Silpa?

Dalam penggunaan Dana Silpa perlu dipahami seperti diantaranya yaitu : 

Dana Silpa itu bisa digunakan untuk menutupi ketika terjadinya defisit anggaran jikalau realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja, hal ini untuk dapat mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan, dan mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.

Untuk Apa Kegunaan Dana Cadangan?

Kegunaa Dana Cadangan seperti tercantum di Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang Keuangan Desa, kemudian pada pasal 26 dijelaskan, bahwa pemerintah Desa dapat membentuk dana cadangan untuk mendanai semua kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/ sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. 

Adapun dalqm Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa [PERSDES]. Dalam peraturan desa [PERDES] tersebut paling sedikit harus memuat sebagai berikut;

  1. Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
  2. Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
  3. Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
  4. Sumber dana cadangan; dan
  5. Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.

Ketika dalam Pembentukan dana cadangan hal ini dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Desa.

[ANYAR] Contoh Peraturan Desa (PERDES) Pembentukan Dana Cadangan di Desa
ilustrasi

Ini Artinya, ketika dalam pembentukan dana cadangan harus cukup alasan dan jelas peruntukannya untuk program/kegiatan apa? 

Pasalnya, Hal ini Sangat penting diperhatikan sebagai hak untuk menghindari terjadi persoalan antar generasi saat terjadi pergantian kepala desa (KEPDES).

Seyogyanya, Dana cadangan harus bisa dikelola dengan baik, sehingga demikian selama masa penambahan atau penumpukkan sampai saat ini dinilai cukup baik untuk digunakan dapat lebih produktif.

Demikianlah pembahasan secara singkat ketika adanya pembentukan dana cadangan di desa, semoga bermanfaat.

[ANYAR] Contoh Peraturan Desa (PERDES) Pembentukan Dana Cadangan di Desa

Apabila saat ini, anda sedang mencari Contoh Peraturan Desa (PERDES) Pembentukan Dana Cadangan di Desa, silahkan dibawah ini disimak berikut;

PERDES TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGANPEMBANGUNAN KANTOR DESA Contoh

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA Contoh

Menimbang:

Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Desa serta memperhatikan kemampuan keuangan Desa dalam pelaksanaan dan penganggaran pembangunan Kantor Desa Dempet yang melebihi satu tahun anggaran, perlu menetapkan Dana Cadangan Pembangunan Kantor Desa Dempet.

Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa;

Mengingat: 

1. Undang-undang nomor 13 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi JawaTengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 ;

3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886) ;

4. Undang – undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahaun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4473) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor : 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);

5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3952) ;

6. Peraturan Pemerintah nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah;

7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman pengelolaan Kekayaan Desa;

9. Peraturan Daerah Kabupaten Demak nomor 7 tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa;

10.Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;

Dengan Persetujuan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA Contoh Dan KEPALA DESA Contoh MEMUTUSKAN Menetapkan:

PERATURAN DESA CONTOH KECAMATAN CONTOH KABUPATEN DEMAK TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMBANGUNAN KANTOR DESA CONTOH.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :

(1). Desa adalah Desa Desa Dempet Kecamatan Dempet Kabupaten Demak

(2). Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Dempet Kecamatan Dempet Kabupaten Demak

(3). Kepala Desa adalah Kepala Desa Dempet Kecamatan Dempet Kabupaten Demak

(4). Pemerintahan Desa adalah Kegiatan Pemerintahan yang diaksanakan oleh Pemerintah Desa Desa Dempet dan Badan Permusyawaratan Desa Desa Dempet

(5). Pemerintah Desa Dempet adalah Kepala Desa Dempet dan Perangkat Desa Desa Dempet

(6). Kepala Desa Dempet adalah Pemimpin Penyelenggara Pemerintahan di Desa Desa Dempet

(7). Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah sebagai Lembaga Legalisasi dan Pengawasan dalam hal Pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Keputusan Kepala Desa di Desa Desa Dempet .

(8). Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia

(9). Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.

(11). Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang dibuat oleh Kepala Desa.

(12). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, program satuan kerja perangkat daerah (SKPD), lintas SKPD dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.

(13). Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan beserta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada rencana kerja pemerintah (RKP).

(14). Keuangan Desa adalah Semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa.

(15). APBDesa adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama dengan BPD dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

(16). Pendapatan Desa adalah Hak Pemerintah Desa yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.

(17). Belanja Desa adalah Kewajiban Pemerintah Desa yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih.

(18). PTPKD adalah Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang berasal dari perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.

(19). Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh kepala desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

(20). Pembiayaan desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima pemberi baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya

(21). Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa adalah kepala desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.

BAB II

TUJUAN PENYEDIAAN DANA

Pasal 2

(1) Tujuan penyediaan dana adalah untuk membiayai pelaksanaan pembangunan kantor Desa contot;

(2) Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 3 (Tiga) tahun anggaran.

BAB III

PROGRAM DAN KEGIATAN

Pasal 3

Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 untuk Program peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur dengan Kegiatan pembengunan Kantor Desa Dempet.

BAB IV

BESARAN DAN RINCIAN

Pasal 4

(1) Penyediaan dana pembangunan kantor Desa Dempet ditetapkan dalam APBdes Desa Contoh;

(2) Besaran dana ditetapkan sebesar Rp. 377.000.000 ,- (Tiga ratus tuju puluh tuju juta rupiah) dan ditetapkan setiap tahun melalui APBDes secara bertahap sebagai berikut :

a. Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah ) ;

b. Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah );

c. Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 77.000.000,- (Tuju puluh tuju juta rupiah );

BAB V

SUMBER DANA

Pasal 5

Sumber dana yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan/pendapatan Asli Desa kecuali Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dan Penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.

Pasal 7

Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berlaku selama tiga tahun.

Demikianlah pembahasan mengenai Contoh Peraturan Desa (PERDES) Pembentukan Dana Cadangan di Desa, semoga bermanfaat dan salam merdesa.

Jika anda saat ini sedang membutuhkan Contoh Peraturan Desa (PERDES) Pembentukan Dana Cadangan di Desa, dapat anda ambil di akhir artikel ini.

AMBIL disini Contoh Peraturan Desa (PERDES) Pembentukan Dana Cadangan di Desa