Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[AMBIL SAJA] Pedoman Penyusunan PERDES Tentang Iuran dan Pungutan Pelayanan Administrasi Desa

Selamat membaca di Media Desa Hingga Dunia. Apabila anda saat ini sedang ingin membuat mengenai iuran dan pungutan pelayanan administrasi desa, dan masih bingung caranya seperti apa disini kami akan berusaha sharing tentang Pedoman penyusunan peraturan desa Tentang iuran dan pungutan pelayanan administrasi desa.

Makanya dari pada itu dalam postingan kali ini kami akan berbagi Pedoman penyusunan peraturan desa Tentang iuran dan pungutan pelayanan administrasi desa.

Sebelum itu perlu dipahami juga bahwa Pedoman penyusunan peraturan desa Tentang iuran dan pungutan pelayanan administrasi desa, ini sebagai referensi anda ketika nanti membuat perdes ini.

Paling tidak kita punya perbayangan kata-kata redaksinya sesuia dengan keadaan di desanya masing-masing.

Jadi, meskipun Pedoman penyusunan peraturan desa Tentang iuran dan pungutan pelayanan administrasi desa berisi sekumpulan contoh namun tetap harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan masing-masing anda semua. Berikut adalah redaksi atau kata-kata nya.

Pedoman penyusunan peraturan desa Tentang iuran dan pungutan pelayanan administrasi desa.
Ilustrasi

Dalam Pedoman penyusunan peraturan desa Tentang iuran dan pungutan pelayanan administrasi desa Adanya hal menimbang diantaranya sebagai berikut;

  • bahwa Desa sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, dalam rangka menunjang pelaksanaan tugasnya, perlu program terencana dan berkelanjutan sesuai dengan kemampuan keuangan desa;
  • bahwa guna menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan desa secara berdayaguna dan berhasilguna, perlu adanya partisipasi/swadaya dan peran serta masyarakat melalui iuran dan pungutan pelayanan administrasi desa;
  • bahwa dalam rangka menggali potensi sumber pendapatan asli desa dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2008, maka perlu mengatur sumber pendapatan asli desa lain yang sah;
  • bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan serta keseragaman dalam penyusunan peraturan desa tentang iuran dan pungutan desa, perlu menyusun pedoman iuran dan pungutan pelayanan administrasi desa;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa tentang Iuran dan Pungutan Pelayanan Administrasi Desa;

Selain itu Pedoman penyusunan peraturan desa Tentang iuran dan pungutan pelayanan administrasi desa dalam hal Mengingat diantaranya sebagai berikut :

  • Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72);
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa dan Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2005 Seri E Nomor 9);
  • Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2006 Seri D Nomor 3);
  • Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2006 Seri E Nomor 3);
  • Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2008 Nomor 1);
  • Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2008 Nomor 2);
  • Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);
  • Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3);

Peraturan Daerah Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa Tentang Iuran Dan Pungutan Pelayanan Administrasi Desa

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

  • Daerah adalah Kabupaten Bulungan.
  • Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  • Bupati adalah Bupati Bulungan.
  • Camat adalah Camat setempat dalam Kabupaten Bulungan.
  • Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  • Kepala Desa adalah Kepala Desa setempat dalam Kabupaten Bulungan.
  • Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa setempat dalam Kabupaten Bulungan.
  • Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
  • Iuran adalah kontribusi wajib setiap orang pribadi dan/atau badan untuk memberikan sebagian kecil dari penghasilannya sebagai wujud partisipasi masyarakat kepada Pemerintah Desa yang bersifat memaksa berdasarkan Peraturan Desa, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk membiayai keperluan kegiatan rutin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  • Pungutan Pelayanan Administrasi Desa selanjutnya disebut Pungutan adalah pembayaran atas jasa pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Desa dengan mempertimbangkan biaya penyediaan pelayanan jasa, aspek keadilan, kemampuan masyarakat dan efektifitas pengendalian pemberian pelayanan.
  • Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Demikian sedikit pembahasan mengenai Pedoman penyusunan peraturan desa Tentang iuran dan pungutan pelayanan administrasi desa, jika anda saat ini sedang membutuhkannya silahkan donlod di akhir artikel, semoga bermanfaat dan salam merdesa.

AMBIL DISINI Pedoman penyusunan peraturan desa Tentang iurandan pungutan pelayanan administrasi Desa, Ms Word