Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[TERBARU] Contoh PERDES Tata Ruang Desa

[TERBARU] Contoh PERDES Tata Ruang Desa

Halo sahabat pembaca selamat datang di MEDIABRITA, pada postingan kali ini kami akan mencoba memberikan [TERBARU] Contoh PERDES Tata Ruang Desa.

Dalam kehidupan pedesaan sebagian besar sejak zaman dahulukala masih memiliki keterikatan dengan kehidupan alam dan lingkungan sekitarnya. Masyarakat di desa membangun tempat tinggal berdasar sesuai sumber kehidupan diantaranya sumber hutan dan air. 

Model tata ruang dahulukala memberikan warisan pembelajaran pendekatan tataruang yang memiliki sifat ekologis, spiritualis dan theologis. 

Pada zaman dahulukala nenek moyang ketika membangun ruang desanya tentunya dengan memperhatikan keseimbangan antara manusia dan alam, manusia dengan manusia, dan hubungan manusia dengan Sang Pencipta. 

Sehingga hal inilah yang masih sering ditemui di lingkungan masyarakat desa adat yg masih menjaganya pelestarian hutan dan adat istiadat yang mereka anut sampai sekarang. 

Dalam hal ini juga adanya Hutan desa menjadi bagian tidak terpisahkan dalam tata ruang l kawasan pedesaan.

Akan tetapi, seiring berjalannya era modern dengan menempatkan industri menjadikan modal utama dalam pergerakan ekonomi, tidak terasa secara tidak langsung dapat berpengaruh terhadap pembangunan yang ada. 

Sebuah perkotaan pembangunan berfungsi untuk memenuhi kebutuhan kawasan industri sedangkan desa berfungsi sebagai sumber produk dari industri tersebut. 

Namun, sekarangpun desa tidak terluput dari adanya kebijakan ekonomi dan pembangunan menyebabkan penggunaan alih lahan.

Makanya yg semula lahan itu sebagai pertanian, tak jarang dalam waktu kurang dari 10 tahun, sudah berubah menjadikam lahannya yang sudah dibangun. 

Dengan begitu kurangnya lahan pertanian ini salah satu penyebabnya dikarenakan adanya aksi penguasaan para pengusaha dan pemilik modal juga nadanya pertambahan kebutuhan permukiman warga. 

Nah, hal inilah yang dapat menjadi penyebab kualitas lingkungan desa kian hari semakin kian memburuk, seperti dengan adanya kehilangan kualitas sumber air bersih karena tidak ada resapan air, kemudian disamping itu juga karena adanya polusi atau polutan sebagai akibatn oleh adanya pabrik yang tidak bertanggungjawab. 

Maka dari itu, pentingnya penataan ruang desa perlu dipertimbangkan secara baik agar pembangunan di kawasan desa tidak merusak daya pendukung lingkungan sekitar.

Sementara itu, sesuai Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Artinya sebuah desa memiliki kewenangan sendiri-sendiri termasuk ketika mengatur tataruang desanya sendiri.

Akan tetapi ketika pada kenyataannya atau implementasi, dalam pengaturan wilayah desa masih saja Pengelolaan dan pengaturan masih saja oleh Pemerintah Kab/Kota. 

Nah, salahsatunya yakni terjadinya konflik kepentingan antara desa, masyarakat dan sektor swasta juga bertambah, meningkat dan tidak jarang dapat merugikan pihak desa dan warga pribumi. Pada endingnya, desa kehilangan kewenangannya dalam mengatur dan menataruangnya sendiri.

Sehingga, dalam Pengaturan tata ruang desa menjadi sangat penting dalam sebuah Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Kepala Desa (RKPDes).

Maka pemanfaatan lahan serta pembangunan ini bisa diatur secara perencanaan spasial. 

Hal ini bertujuan dapat bermanfaat sebagai wadah untuk menjaga keserasian pembangunan antara sektor ketika menyusun program pembangunan baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.

Disamping itu juga, dalam Undang-Undang Penataan Ruang, hukum penataan ruang adalah hukum yang berwujud struktur ruang (susunan pusat-pusat pemukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang mempunyai fungsi sebagai pendukung kegiatan ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional) dan pola ruang (distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang merupakan peruntukan ruang sebagai fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya). 

Dalam ruang kontek penataan tata ruang, distribusi diperuntukan wilayah terbagi jadi 2, yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya. 

Dalam prosesnya penetapan itu, harusnya pemerintah desa dilibatkan pasalnya desa memiliki kewenangan sendiri-sendiri yang telah dijelaskan sebelum-belumnya nya. 

Proses ketetapan itu merupakan suatu kolaborasi perencanaan top-down dan bottom up, dikarenakan pemerintah kabupaten/kota menetapkan distribusi kawasan yang dikehendaki sesuai dengan persetujuan dari pemerintah desa, begitu pula sebaliknya. Merupakan Perwujudan tata ruang desa se-bisa mungkin dapat mengedepankan konsep berkelanjutan. 

Akhirnya, Jika tidak ada pengaturan tata ruang yang baik dan berkelanjutan maka bisa saja desa akan menghadapi permasalahan yang sudah mulai kita temui sekarang. (SRNF)

  • Referensi dari : Gemawan. 2015. Magister Pembangunan Wilayah dan Pedesaan. Mei 21. Accessed Juli 1, 2020. http://pwd.pasca.untad.ac.id/tata-ruang-desa-yang-ditetapkan-oleh-desa-adalah-strategis-perdesaansehat-com/.
  • Kurniawan, Borni. 2016. Tata Ruang dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Yogyakarta: Infest Yogyakarta.
  • Risa, Faizal. 2016. Tinjauan Hukum Tentang Urgensi. Tanjungpura.

Nah oleh karena itu, menghadapi seperti hal tersebut desa perlu membuat suatu Peraturan Desa, salah satu halnya Contoh PERDES Tata Ruang Desa.

[TERBARU] Contoh PERDES Tata Ruang Desa
Ilustrasi pixabay


[TERBARU] Contoh PERDES Tata Ruang Desa

Berikut ini adalah contoh redaksi dari [TERBARU] Contoh PERDES Tata Ruang Desa, yuk mari kita simak sejenak saja.

RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG TATA RUANG DESA

Menimbang:

bahwa ruang wilayah Desa yang terdiri dari kawasan binaan Pemerintahan Desa, baik sebagai kesatuan wilayah yang meliputi ruang darat, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah Desa dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa perkembangan situasi dan kondisi desa dan wilayah binaan menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang wilayah desa yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila;

bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang wiayah desa yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; dan

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Perdes tentang Penataan Ruang Wilayah Desa

[TERBARU] Contoh PERDES Tata Ruang Desa, selain itu juga dalam Perdes ada juga lampiran dan berita acaranya. Jika masih belum mengerti bersama ini kami berikan contohnya juga.

Lampiran Perdes Tata Ruang Wilayah Desa LAMPIRAN KETERANGAN

  • Lamp. I Keputusan BPD tentang Perdes Tata Ruang Desa
  • Lamp. II Berita Acara Kesepakatan Kades dan BPD

Pembahasan

Dalam kerangka Pemerintahan, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:

  • keterpaduan;
  • keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
  • keberlanjutan;
  • keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
  • keterbukaan;
  • kebersamaan dan kemitraan;
  • pelindungan kepentingan umum;
  • kepastian hukum dan keadilan; dan
  • akuntabilitas.

Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah Desa yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Desa dengan:

terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;

terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan

terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.

Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif Pemerintah Desa.

Penataan ruang berdasarkan ruang kawasan perdesaan.

Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan Perdesaan.

Demikianlah pembahasan tentang [TERBARU] Contoh PERDES Tata Ruang Desa, yang dapat kami berikan, semoga dapat bermanfaat bagi anda sahabat pembaca MEDIABRITA, dan akhir kata salam merdesa. Dari desa oleh desa dan untuk desa.

Jika anda saat ini, kebetulan sedang mencari dan membutuhkan [TERBARU] Contoh PERDES Tata Ruang Desa Dapat mengambilnya dibawah ini.

AMBIL DISINI  [TERBARU] Contoh PERDES Tata Ruang Desa, Format Ms Word