Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[AMBIL DISINI] 25 Provinsi Daftaran CPNS dan PPPK bagi Guru di Seluruh Indonesia

[AMBIL DISINI] 25 Provinsi Daftaran CPNS dan PPPK bagi Guru di Seluruh Indonesia

Halo sahabat pembaca MEDIABRITA, pada postingan kali ini kami akan memberikan [AMBIL DISINI] 25 Provinsi Daftaran CPNS dan PPPK bagi Guru di Seluruh Indonesia.

[AMBIL DISINI] 25 Provinsi Daftaran CPNS dan PPPK bagi Guru di Seluruh Indonesia.

Pemerintah Negara Republik Indonesia baru-baru ini, di tahun 2021 bakalan memberikan kesempatan untuk menyeleksi CPSN dan PPPK, dikhususkan Guru sesuai yang ada di Data Pokok Pendidikan. 

KEMENDIKBUD atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka lowongan untuk kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai 1juta atau satu juta guru (di luar guru PNS yang saat ini mengajar). 

Pembukaan seleksi bagi guru ASN PPPK adalah upaya untuk menyediakan kesempatan yang adil bagi guru honorer yang dinilai kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak. 

Sementara itu, Pemerintah Negara Republik Indonesia juga membuka kesempatan bagi: 

Pertama, bagi Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori dua yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya. 

Kedua, bagi Guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan; dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar. 

Selain itu juga, ternyata pada seleksi guru ASN PPPK sekarang inilah mempunyai perbedaan di tahun sebelumnya, dimana pada tahun sebelumnya formasi untuk guru ASN PPPK terbatas. 

Tak hanya itu saja di tahun 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG dapat melakukan pendaftaran agar bisa mengikuti seleksi. Nantinya jika yang lulus seleksi bakalan diangkat jadi guru ASN PPPK hingga batasan mencapai 1juta atau satu juta guru. 

Oleh sebab itu supaya pemerintah dapat menggapai target sejumlah guru tersebut, sehingga pemerintah pusat menggandeng pemerintah daerah agar bisa mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhannya.

Meski begitu, Salahsatu pertimbangan Alokasi Formasi PPPK Tahun 2021 hingga di atas 1 Juta secara nasional, pasalnya disini peranan guru profesional didalam proses pembelajaran sangatlah penting juga menjadi kunci keberhasilan belajar peserta didik. 

Seorang Guru profesional adalah guru yang berkompetensi dlm membangun proses pembelajaran yang baik sehingga dapat menghasilkan pendidikan yang berkualitas dan berkarakter Pancasila.

Hal itulah yang menjadikan guru sebagai komponen utama dalam pendidikan, oleh karenanya Pemerintah fokus perhatian dan Pemerintah Daerah dalam seleksi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

[AMBIL DISINI] 25 Provinsi Daftaran CPNS dan PPPK bagi Guru di Seluruh Indonesia
Ilustrasi

Siapa saja yang dapat mendaftar? Nah untuk lebih jelasnya bisa kita simak dalam persyaratan dibawah ini:

Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

Pelamar tidak pernah: a). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; b). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; c). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara Rl; d). Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar. Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: a) Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah; b). Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta atau lembaga swadaya non- pemerintah atau yayasan; c).Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

Disamping persyaratan diatas ada juga Ketentuan Khusus Seleksi Guru PPPK 2021, diantaranya adalah sebagai berikut;

Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.

Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.

Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor: 1460/B.B1/GT.02.01/2021, tanggal 15 Maret 2021.

Materi tes seleksi guru

Adapun materi tes seleksi Guru PPPK atau Guru P3K tahun 2021 terdiri dari seleksi Kompetensi Tekhnis, seleksi Kompetensi Manajerial dan seleksi Kompetensi Sosio-Kultural. 

Kompetensi Tekhnis adalah Pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 

(Tes inilah yang dimungkinkan mengambil materi dari Modul Belajar Calon Peserta Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 atau hampir sama dengan Uji Kompetensi Guru). 

Kompetensi Manajerial adalah Pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: a). Integritas; b). Kerjasama; c). Orientasi pada hasil; d). Komunikasi; e). Pelayanan publik; f). Pengembangan diri dan orang lain; g). Pengambilan keputusan; h). Mengelola perubahan. Kompetensi Sosio-Kultural adalah Pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang terkait dengan: a). Kepekaan terhadap perbedaaan budaya; b). Kemampuan berhubungan sosial; c). Kepekaan terhadap konflik; d). Pengendalian diri; e). Empati.

Nah untuk lebih lengkapnya Mengenai 25 Provinsi Daftaran CPNS dan PPPK bagi Guru di Seluruh Indonesia, diantaranya sebagai berikut ;

AMBIL DISINI Lengkap Formasi CASN (CASN PPPK Guru dan Non Guru) tahun 2021 Provinsi Aceh.

AMBIL DISINI Lengkap Formasi CASN (CASN PPPK Guru dan Non Guru) tahun 2021 Provinsi Bali. 

AMBIL DISINI Lengkap Formasi CASN (CASN PPPK Guru dan Non Guru) tahun 2021 Provinsi Bengkulu.

AMBIL DISINI Lengkap Formasi CASN (CASN PPPK Guru dan Non Guru) tahun 2021 Provinsi DKI Jakarta.

AMBIL DISINI Lengkap Formasi CASN (CASN PPPK Guru dan Non Guru) tahun 2021 Provinsi Gurontalo.

AMBIL DISINI Lengkap Formasi CASN (CASN PPPK Guru dan Non Guru) tahun 2021 Provinsi Jambi.

AMBIL DISINI Lengkap Formasi CASN (CASN PPPK Guru dan Non Guru) tahun 2021 Provinsi Jawa Barat.

AMBIL DISINI Lengkap Formasi CASN (CASN PPPK Guru dan Non Guru) tahun 2021 Provinsi Jawa Tengah.

AMBIL DISINI Lengkap Formasi CASN (CASN PPPK Guru dan Non Guru) tahun 2021 Provinsi Jawa Timur.

AMBIL DISINI Lengkap Formasi CASN (CASN PPPK Guru dan Non Guru) tahun 2021 Provinsi Kalimantan Barat.

AMBIL DISINI Lengkap Formasi CASN (CASN PPPK Guru dan Non Guru) tahun 2021 Provinsi Kalimantan Selatan.

AMBIL DISINI Lengkap Formasi CASN (CASN PPPK Guru dan Non Guru) tahun 2021 Provinsi Kalimantan Tengah.

AMBIL DISINI Lengkap Formasi CASN (CASN PPPK Guru dan Non Guru) tahun 2021 Provinsi Kalimantan Timur.

AMBIL DISINI Lengkap Formasi CASN (CASN PPPK Guru dan Non Guru) tahun 2021 Kepulauan Riau.

AMBIL DISINI Lengkap Formasi CASN (CASN PPPK Guru dan Non Guru) tahun 2021 Provinsi Lampung.

AMBIL DISINI Lengkap Formasi CASN (CASN PPPK Guru dan Non Guru) tahun 2021 Provinsi Maluku.

AMBIL DISINI Lengkap Formasi CASN (CASN PPPK Guru dan Non Guru) tahun 2021 Provinsi Nusa Tenggara Barat.

AMBIL DISINI Lengkap Formasi CASN (CASN PPPK Guru dan Non Guru) tahun 2021 Provinsi Nusa Tenggara Timur.

AMBIL DISINI Lengkap Formasi CASN (CASN PPPK Guru dan Non Guru) tahun 2021 Provinsi Riau.

AMBIL DISINI Lengkap Formasi CASN (CASN PPPK Guru dan Non Guru) tahun 2021 Provinsi Selawesi Selatan.

AMBIL DISINI Lengkap Formasi CASN (CASN PPPK Guru dan Non Guru) tahun 2021 Provinsi Sulawesi Tenggara.

AMBIL DISINI Lengkap Formasi CASN (CASN PPPK Guru dan Non Guru) tahun 2021 Provinsi Sulawesi Utara.

AMBIL DISINI Lengkap Formasi CASN (CASN PPPK Guru dan Non Guru) tahun 2021 Provinsi Sumatera Barat.

AMBIL DISINI Lengkap Formasi CASN (CASN PPPK Guru dan Non Guru) tahun 2021 Provinsi Sumatera Selatan.

AMBIL DISINI Lengkap Formasi CASN (CASN PPPK Guru dan Non Guru) tahun 2021 Provinsi Sumatera Utara.