Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#1Contoh KEPDES Tentang Pengangkatan Dukun Bersalin Di Desa Terbaru

Selamat Membaca di Media Desa Hingga Dunia. Apabila anda saat ini sedang ingin membuat mengenai Keputusan Kepala Desa Tentang Pengangkatan Dukun Bersalin Di Desa, dan masih bingung caranya seperti apa disini kami akan berusaha sharing tentang Keputusan Kepala Desa Tentang Pengangkatan Dukun Bersalin Di Desa.

Makanya dari pada itu dalam postingan kali ini kami akan berbagi Keputusan Kepala Desa Tentang Pengangkatan Dukun Bersalin Di Desa , namun Sebelum itu perlu dipahami juga bahwa Keputusan Kepala Desa Tentang Pengangkatan Dukun Bersalin Di Desa, ini sebagai referensi anda ketika nanti membuat KEPDES ini.

Paling tidak kita punya perbayangan kata-kata redaksinya sesuia dengan keadaan di desanya masing-masing. Jadi, Keputusan Kepala Desa Tentang Pengangkatan Dukun Bersalin Di Desa berisi sekumpulan contoh namun tetap harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan masing-masing anda semua.

KEPDES Tentang Pengangkatan Dukun Bersalin Di Desa Terbaru
Ilustrasi

Berikut adalah redaksi atau kata-kata nya, Dalam Keputusan Kepala Desa Tentang Pengangkatan Dukun Bersalin Di Desa adanya hal menimbang diantaranya sebagai berikut;

  • Menimbang Bahwa demi efektifitas kegiatan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya menyangkut keberlanjutan dan kelestarian tradisi persalinan kampung di wilayah Desa Batuatas Barat, dipandang perlu mengangkat Dukun Bersalin;
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut, dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Dukun Bersalin Desa Batuatas Barat Kecamatan Batuatas.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  111 Tahun 2014 tentang Pedoman            Teknis Peraturan Di Desa;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal dan Hak Asal Usul Berskala Desa;
  • Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 31  Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2016 Nomor 31);
  • Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian, Pengalokasian, Penggunaan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD);

Kemudian setelah itu dalam memutuskan :

  • Menetapkan Dukun Bersalin Desa Batuatas Barat Kecamatan Batuatas Kabupaten Buton Selatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
  • Segala   biaya     yang      timbul   akibat    diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDesa Batuatas Barat Tahun Anggaran 2018;
  • Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2018, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

AMBIL DISINI, KEPDES Tentang Pengangkatan Dukun Bersalin DiDesa, Ms Word