Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Teranyar! Contoh Perdes Pengelolaan Sampah Di Desa Tahun 2021

Mediabritarakyat - Contoh Perdes Pengelolaan Sampah Di Desa Tahun 2021.

Menimbang: bahwa lingkungan hidup yang baik merupakan hak asasi setiapwarga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal28 H Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;

bahwa peningkatan produksi dan konsumsi barang di masyarakat tidak didukung oleh penggunaan teknologi ramah lingkungan,sistem penanganan dan pengelolaan sampah yang baik sertabudaya pengelolaan sampah yang bertanggungjawab,

menyebabkan terjadinya peningkatan volume sampah;

bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan sampah tersebut, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi, mampu meningkatkan derajat kesehatan.

Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dalam pengelolaan sampah.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;

Peraturan Desa Segobang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup.

Dalam Peraturan Desa tentang pengelolaan sampah ini yang dimaksud dengan :

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup yang lain.

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Wilayah desa adalah wilayah Desa Segobang Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi.

Sampah adalah sisa kegiatan contoh  sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.

Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya.

Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.

Tempat sampah rumah tangga adalah wadah penampungan sampah yang berupa bak/bin/tong/kantong/keranjang sampah.

Kawasan permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk

klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan sejenisnya.

Contoh Perdes Pengelolaan Sampah Di Desa Tahun 2021 terbaru

Contoh Perdes Pengelolaan Sampah Di Desa Tahun 2021 lengkap

Teranyar, Contoh Perdes Pengelolaan Sampah Di Desa Tahun 2021.

Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.

Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.

Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.

Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/ atau badan hukum.

Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.

Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

Pengelola sampah adalah pihak yang melaksanakan pengelolaan sampah, yaitu Pemerintah Desa, pelaku usaha/swasta dan anggota masyarakat yang melakukan pengelolaan sampah.

Timbulan sampah adalah volume sampah atau berat sampah yang dihasilkan dari jenis sumber sampah di wilayah tertentu per satuan waktu.

Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.

Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu yang selanjutnya disebut TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, dan pengolahan dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).

Kegiatan reduce, reuse, dan recycle atau batasi sampah, gunal Ulangsampah dan daur ulang sampah yang selanjutnya disebut Kegiatan 3R adalah segala aktivitas yang mampu mengurangi segala sesuatu yang dapat menimbulkan sampah, kegiatan penggunaan kembali sampah yang layak pakai untuk fungsi yang sama atau fungsi yang lain, dan kegiatan mengolah sampah untuk dijadikan produk baru. 

Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat sebagai tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.

Daur Ulang adalah kegiatan pemanfaatan materi yang terkandung dalam sampah anorganik.

Pengomposan adalah kegiatan pemanfaatan ulang sampah organik melalui proses pembusukan.

Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.

Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah atau Milik Desa dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan usaha lainnya; 

Retribusi Pengelolaan Sampah, yang selanjutnya dapat disebut

retribusi, adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa

kepada masyarakat atas jasa Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Ramah Lingkungan adalah keadaan yang berhubungan dengan kualitas yang dapat dipakai kembali, dapat diuraikan secara biologis atau dapat dibuat kompos, dapat didaur ulang dan tidak beracun atau berbahaya bagi lingkungan.

Pencemaran adalah berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia yang mengakibatkan mutu lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Ruang lingkup dan kewenangan pengelolaan sampah yang diatur dalam Peraturan Desa ini meliputi :

sampah rumah tangga; dan

Sampah sejenis sampah rumah tangga.

Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a berasal dari kegiatan sehari-hari di dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun; 

b. sampah yang timbul akibat bencana;

c. sampah medis;

d. puing bongkaran bangunan;

e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan f. sampah yang timbul secara tidak periodik.

(3) Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah

Rumah Tangga dilakukan berdasarkan asas:

a. harmoni, dan kelestarian lingkungan;

b. tanggung jawab;

c. berkelanjutan;

d. manfaat;

e. keadilan;

f. kesadaran;

g. kebersamaan;

h. kesehatan;

i. keamanan; dan j. nilai ekonomi.

(1) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah

Rumah Tangga bertujuan:

a. mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat;

b. mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan oleh sampah;

c. meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat;

d. meningkatkan kualitas lingkungan hidup;

e. menjadikan sampah sebagai sumber daya; dan

f. mengubah perilaku masyarakat dalam penanganan sampah.

(2) Pedoman Penyelenggaraan Bank Sampah bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah terhadap sampah rumah tangga;

Tugas Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:

a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penanganan sampah;

b. meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga pengelola sampah;

c. melakukan pengembangan teknologi dalam pengurangan dan penanganan sampah;

d. memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya

pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah;

e. melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;

f. mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil

pengolahan sampah;

g. memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengelola sampah; dan

h. melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat dan

dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.

) Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah Desa mempunyai kewenangan:

a. membina kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan

peralatan, serta pembiayaan yang mendukung pengelolaan persampahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa;

b. menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berskala desa berdasarkan kebijakan perundang-undangan;

c. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja dalam kegiatan pengelolaan sampah;

d. menyelenggarakan kerja sama, kemitraan, dan fasilitasi investasi dan pengembangan jejaring dalam pengelolaan sampah;

e. memfasilitasi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana persampahan yang dikelola dusun, RT, serta kelompok masyarakat lain di wilayahnya;

f. memberikan bantuan teknis, pembinaan pengetahuan dan teknologi pengelolaan persampahan kepada masyarakat secara berkelanjutan;

g. menetapkan lokasi tempat penampungan sementara (TPS), dan

Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST);

h. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya;

i. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh persampahan;

j. memberikan insentif dan disinsentif bagi orang atau

sekelompok masyarakat yang melakukan pengelolaan sampah;

k. menerima dan meneruskan pengaduan masyarakat akibat pencemaran yang disebabkan oleh persampahan yang menjadi kewenangannya.

(2) Penetapan lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Kepala Desa.

Ilustrasi; format administrasi desa

Pemerintah Desa menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).

(2) Rencana pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

a. target pengurangan sampah;

b. target penyediaan sarana dan prasarana pengurangan dan penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai dengan TPST;

c. pola pengembangan kerjasama daerah, kemitraan, dan partisipasi masyarakat;

d. kebutuhan penyediaan pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah desa dan masyarakat; dan

e. rencana pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan dalam memenuhi kebutuhan mengguna ulang, mendaur ulang, dan penanganan akhir sampah.

Pemerintah desa dapat memberikan insentif kepada perseorangan maupun kelompok masyarakat dan tidak terbatas pada lembaga pengelola sampah tingkat RT yang melakukan:

a. inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah;

b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan;

c. pengurangan timbulan sampah; dan/atau d. tertib penanganan sampah.

Kepala desa melakukan penilaian kepada perseorangan dan kelompok masyarakat terhadap:

a. inovasi pengelolaan sampah;

b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan;

c. pengurangan timbulan sampah;

d. tertib penanganan sampah;

e. pelanggaran terhadap larangan; dan/atau f. pelanggaran tertib penanganan sampah.

(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentukTim Penilai dengan Keputusan Kepala Desa.

AMBIL DISINI CONTOH PERDES PENGELOLAAN SAMPAJ, FORMAT AT MS WORD