Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

✓JUKNIS PENGISIAN BLANKO IJAZAH TERBARU UNTUK SD, SMP, SMA, SMK

MEDIABRITA - Bagi anda Bapak Ibu Guru yang sedang membutuhkan panduan atau juknis pengisini Balnko ijasah terbaru tahun 2021.

Download Petunjuk Teknis (Juknis) atau Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, terbaru.

Hak ini sesuai menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemdikbud) no 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Adapun dibawah ini Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai berikut, diantaranya;

Untuk Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Ilustrasi

Kemudian, Terdapat tiga jenis Ijazah, yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK dengan kode Blangko sebagai seperti : 

Kode Blanko Ijazah

  • DN-01/D-SD/K06/0000001 kurikulum 2006 SD
  • DN-01/D-SD/K13/0000001 kurikulum 2013 SD
  • LN/D-SD/K06/0000001 kurikulum 2006 SD SILN
  • LN/D-SD/K13/0000001 kurikulum 2013 SD SILN
  • D-SDLB/0000001 SDLB
  • DN/D-SD/SPK/0000001 SD pada SPK
  • DN-01/D-SMP/K06/0000001 kurikulum 2006 SMP
  • DN-01/D-SMP/K13/0000001 kurikulum 2013 SMP
  • LN/D-SMP/K06/0000001 kurikulum 2006 SMP pada SILN
  • LN/D-SMP/K13/0000001 kurikulum 2013 SMP pada SILN
  • D-SMPLB/0000001 SMPLB
  • DN/D-SMP/SPK/0000001 SMP pada SPK
  • DN-01/M-SMA/K06/0000001 kurikulum 2006 SMA
  • DN-01/M-SMA/K13/0000501 kurikulum 2013 SMA
  • LN/M-SMA/K06/0000001 kurikulum 2006 SMA pada SILN
  • LN/M-SMA/K13/0000001 kurikulum 2013 SMA pada SILN
  • M-SMALB/0000001 SMALB
  • DN/M-SMA/SPK/0001001 SMA pada SPK

Balnko Ijazah terdiri dari 2 muka bisa dicetak bolak-balik, artinya identitas dan redaksi dihalaman muka, maka hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.

Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.

Jika terjadi kesalahan dalam pengisian ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.

Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang. 

Ijazah yang salah dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dimusnahkan dengan prosedur sebagai berikut:

Blangko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk diganti dengan blangko ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima blangko ijazah yang salah dan penggantinya, yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.

Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah khusus karena kondisi geografis, blangko ijazah cadangan dapat diberikan secara bersamaan dengan kebutuhan blangko ijazah yang seharusnya kepada satuan pendidikan tersebut.

Sisa blangko ijazah yang salah dan blangko ijazah yang tidak terpakai dikembalikan ke dinas pendidikan dengan disertai Berita Acara Serah Terima pengembalian blangko ijazah, yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.

Proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian dilengkapi dengan Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.

Sisa blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke dinas pendidikan provinsi atau melalui cabang dinas pendidikan provinsi sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi, dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.

Sisa blangko ijazah SD dan SMP yang terdapat di dinas pendidikan kabupaten/kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:

seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;

proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian; dan

berita acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian. 

Sisa blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SPK yang terdapat di dinas pendidikan provinsi dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:

seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;

proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi, yang disaksikan oleh pihak kepolisian; dan

berita acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian.

Sisa blangko ijazah pada SILN tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdapat di SILN dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:

seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;

proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh pihak atase pendidikan dan kebudayaan; dan

berita acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh atase pendidikan dan kebudayaan.

Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan surat keterangan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Siswa pemilik ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB yang sudah pindah domisili, dapat mengambil ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.

Nah bagi sahabat Bapak Ibu Guruku dimana saja anda berada, apabila anda membutuhkan Juknis atau Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah bisa anda mendownload MEDIABRITA. Semoga bermanfaat dan salam sehat semua.

AMBIL DISINI CONTOH JUKNIS PENGISIAN BLANKO IJAZAH TERBARU