Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

✓Download SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19

MEDIABRITA - Surat Keputusan Bersama disingkat SKB tentang Panduan Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19.

Dalam keputusan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID-19 tersebut tertuang oleh Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri.

Adapun SKB tentang Panduan Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19. mempunyai Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

Bagi sahabat pembaca MEDIABRITA yang ingin memiliki SKB tersebut bisa anda downlod di akhir artikel.

Adapun bagian isi dari SKB SKB tentang Panduan Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19 diantaranya :

Dalam pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/ atau pembelajaran jarat jauh.

Kemudian yang terdapat pada Diktum KEDUA menyatakan untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di sekolahan sudah divaksinasi COVID-l9 secara semua nya.

Sehingga demikian pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerial Agama kabupaten/kota.

Melalui kewenangannya diwajibkan sekolah arlak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.

Lebih lanjut pada Diktum KETIGA SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 (empat) Menteri tentang Panduan PTM Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19, disana menegaskan bahwa Orang tua/wali peserta didik bisa memilihkan pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.

Kemudian pada point KEEMPAT: Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Lanjutnya pada Diktum KELIMA SKB 4 (empat) Menteri Tersebut tentang Panduan Pembelajaran Tata Muka Terbatas (PTM Terbatas) Di Masa Pandemi COVID-19, menyatakan bahwa Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

Ilustrasi

Lalu di SKB tersebut pada Diktum KEENAM dibahas pula bahwa Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan/atau ditemukan kasus konfirmasi COVID-l9 di satuan pendidikan, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerial Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

Tak hanya itu pDiktum KETUJUH Surat Keputusan Bersama SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tata Muka Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19, menyatakan bahwa dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2O2O, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Tak hanya itu juga dalam Diktum KEDELAPAN: Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.

Melalui Diktum KESEMBILAN SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19, menyatakan bahwa Ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Diktum KESEPULUH SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19, menyatakan bahwa Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni tanggal 30 Maret 2021.

Nah bagi anda yang ingin selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19.

Demikian juga semoga bermanfaat dan salam merdesa.

AMBIL Disini SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19