Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buku Register Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Terbaru, Format Ms EXEL

Mediabritarakyat - Dalam susunan struktur Pemerintahan desa ada yand namanya Kaur Tata usaha dan umum.

Kaur Tata usaha dan umum atau TU adalah pegawai atau perangkat desa yang mempunyai kedudukan dan jabatan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan ketatausahaan.

Jikalau bicara buku administrasi desa atau yang lazim disebut buku Register desa tidak bisa cukup berpedoman pada Permendagri nomor 47 tahun 2016 akan tetapi harus pula peraturan lain yang relevan dan dibutuhkan serta kreativitas berdasarkan kearifan lokal desa.

Mediabritarakyat

Nah kalo Buku Register Kaur Tata Usaha dan Umum, atau Buku Administrasi Kaur Tata Usaha dan Umum adalah buku administrasi desa atau format pembukuan desa yang dikelola oleh Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum dalam rangka membantu Kepala Desa terkait urusan penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa.

Hal ini sesuai garis miring berdasarkan Tugas dan fungsinya sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 

Pasalnya hal tersebut dibahas mengenai tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja ataupun Sotk Pemerintah Desa.

Baiklah di bawah ini daftar buku Regester Desa yang dibagi berdasarkan tugas pokok dan fungsi Perangkat Desa dengan rincian sebagai berikut:

  • Buku register Kepala Urusan Umum dan Tata usaha
  • Buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar;
  • Buku Ekspedisi;
  • Buku Inventaris dan Kekayaan Desa
  • Buku Tamu Umum
  • Buku Tamu Khusus
  • Buku Notulen Musyawarah
  • Buku Presensi Musyawarah
  • Buku Regster Pelayanan Surat
  • Buku Disposisi Surat
  • Buku Presensi Dinas / Ceklock

Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan.

Selain tugas tersebut, Kaur Tata Usaha Dan Umum juga bertugas :

  • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  • melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  • mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  • menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  • menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa (b/j) untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ke-tatausaha-an seperti :

  • tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
  • penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,
  • penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum

AMBIL DISINI BUKU REGISTER KAUR TATA USAHA DAN UMUM, MS EXEL