Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anda Belum Memiliki NIPD Perangkat Desa, Buruan Daftar Disini Format Exel Terbaru

MEDIABRITA - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri sebelumnya sudah pernah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dengan Nomor :141/978/SJ, tertanggal 3 Pebruari 2020 yang isinya tentang Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia

Menurut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dengan Nomor :141/978/SJ, diharapkan Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat mengisi Format Pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dilampiran dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor :141/978/SJ.

Hal tersebut salahsatu tujuannya data itu bakal digunakan sebagai pertimbangan dalam Program Pemberian Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

Desa memiliki kedudukan sebagai lembaga pemerintah, karena juga memegang peranan strategis dalam menyelesaikan soalan pemerintahan dan kemasyarakatan dalam lingkup kewenangan Desa.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam Pasal 5 ayat (3) disebutkan bahwa masa kerja perangkat desa sampai dengan umur 60 tahun.

Tak hanya itu juga, Desa juga memegang peranan penting dan strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan pemerintahan dan kemasyarakatan dalam lingkup kewenangan Desa dan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Permendagri tersebut ditandatangani langsung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 2 Agustus 2017 dan diundangkan di Jakarta oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham tanggal 5 September 2017 dalam Lembaran Berita Negara Nomor 1223 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

Ilustrasi: juraganberdesa

Lalu terdapat di Pasal 5 ayat (3) Permendagri 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa masa kerja perangkat desa sampai usia 60 tahun, maka dipandang perlu adanya pembinaan dan pengawasan secara terus-menerus dalam mendorong terwujudnya Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai birokrat yang profesional.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirimkan surat bernomor 141/978/SJ tertanggal 3 Pebruari 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Indonesia tentang Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa.

Nah, Berdasarkan hal tersebut itu, maka dari itu pemerintah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan secara terus-menerus untuk mendorong terwujudnya kepala desa dan perangkat desa menjadi birokrat yang profesional.

Pada tahap awal ini pemerintah untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Kemendagri melalui Direktorat Bina Pemerintahan Desa, akan melaksanakan pendataan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta jadwal fasilitasi Program Pemberian Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

Selain itu tertuang dalam Surat Kemendagri yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia Tanggal 3 Februari 2020, perihal Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka pemerintah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan secara terus-menerus untuk mendorong terwujudnya kepala desa dan perangkat desa sebagai birokrat profesional.

Adapun langkah awal pemerintah dalam meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Bina Pemerintahan Desa yakni bakalan melaksanakan pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta jadwal fasilitasi Program Pemberian Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

Pada Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Tertanggal 3 Februari 2020, perihal Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa.

Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PP PPDI Pimpinan Universal Mujito, S. H berkunjung ke diterima oleh Direktur Penyusunan serta Adminitrasi Desa Aferi Syamsidar, Meter. Sang, mengantarkan kalau penerbitan

Hal itu, merupakan agenda dengan topik pembahasan PP PPDI berkunjung ke Dirjen Bina Pemerintah Desa, Kamis( 12/ 09/ 2019).

Menurut Direktur Penyusunan serta Adminitrasi Desa Aferi Syamsidar, Meter. Sang, mengantarkan bahwa penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa(NIPD) ini ialah salah satu usulan yang timbul pada saat Musyawarah Nasional PPDI di Magelang bulan Juli tahun 2019.

Usulan PPDI, nomor induk ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan rancangan pedomannya, dengan penyebutannya, seperti Nomor Induk Perangkat Desa(NIPD) ataupun NRPD, ucap dia.

Pasalnya diatur juga dalam penomoran jadi secara pendek dapat dikenal yang bersangkutan dinaikan tahun berapa, lahir tahun berapa, serta hendak pensiun pada tahun berapa, ucap Pak Feri sapaan akrab dia. 

Pada tahun lalu Diharapkan pada tahun 2020 nanti, penomoran ini telah berjalan.

Mengenai Usulan Nomor Induk Perangkat Desa(NIPD) ini diinisiasi lantaran jabatan perangkat desa ini disebagian wilayah ialah jabatan yang rawan hendak pemecatan. 

Dengan banyak desa yang Kepala Desanya dengan gampang merotasi mutasi bahkan memecat perangkat desa usai gelaran pilkades, dengan bermacam alasan beda pemikiran politik yang mendominasi pemecatan tersebut.

Di Indonesia sendiri telah terdapat sebagian Kabupaten yang berinisiatif membagikan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) ini, seperti di Kabupaten Serbu, Cirebon, Tasikmalaya, Ponorogo serta sebagian daerah diluar Jawa.

PPDI berharap dengan adanya penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa(NIPD) bisa menimbulkan rasa nyaman serta aman untuk perangkat desa, PPDI secara organisasi sanggup memberikan kedudukan nyata kepada anggotanya, sambung Pimpinan Universal Mujito, S. H selepas kunjungan tersebut.

Daftar online NIPD dan NIKD dibawah ini:

https://docs.google.com/spreadsheets/d/1hRAoTtovZPXsgXH3-l0zFo9uvaMbbEB5f6NDgG8DklQ/edit#gid=1685989311