Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[AMBIL YUK] Contoh SK Karang Taruna Desa Terbaru

MEDIABRITA - Contoh SK Karang Taruna Desa Terbaru. Pemerintah Desa dalam melengkapi administrasi tentang Pembentukan Karang Taruna Desa dengan membuatkan Surat Keputusan atau SK Karang Taruna Desa.

Jika saat ini anda pembaca setia MEDIABRITA sedang mencari Contoh SK Karang Taruna Desa, ada di akhir artikel dibawah ini.

Namun sebelum itu, perlu dimengerti  terlebih dahulu apa itu SK Karang Taruna Desa.

Ilustrasi

Surat Keputusan atau SK Karang Taruna Desa adalah Surat keputusan adanya Lembaga kepemudaan yang ditetapkan oleh Kepala Desanatau sebutan lainnya  untuk membentuk serta menetapkan pengurus karang taruna serta pemuda-pemudi yang ada di wilayah desa/kelurahan.

Asas dan Tujuan Karang Taruna Desa

Berikut ini ada beberapa asas Karang Taruna Desa berdiri yaitu Karang Taruna berasaskan Pancasila.

Kemudian selain itu, adapun Tujuan Didirikan nya Karang Taruna desa adalah sebagai berikut :

Pertama, Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.

Kedua, Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.

Ketiga, Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.

Keempat, Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kelima, Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

Keenam, Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.

Ketujuh, Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

Kedudukan dan Tupoksi Karang Taruna Desa

Setiap lembaga Karang Taruna desa mempunyai kedudukan di desanatau sebutan lainnya, komunitas adat sederajat di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Gak hanya itu juga  Karang Taruna mempunyai Tupoksi bahu membahu dengan Pemerintah desa serta unsur masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di wilayahnya.

Fungsi Karang Taruna Desa

Berikut ini adalah beberapa fungsi dari Karang Taruna Desa diantaranya :

  • Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
  • Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
  • Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkungan secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
  • Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
  • Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
  • Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
  • Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
  • Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
  • Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
  • Penyelenggara Usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual. 

Keanggotaan Karang Taruna Desa

Untuk Keanggotaan Karang Taruna Desa menganut sistem stelsel pasif

Hal ini yang memiliki arti bahwa seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna dengan mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendidikan politik dan agama.

Susunan Organisasi Karang Taruna Desa

Susunan Organisasi Karang Taruna Desa telah diatur berdasarkan aspirasi warga Karang Taruna yang bersangkutan di Tingkat desa atau komunitas adat sederajat setempat.

Hal ini bertujuan untuk memantapkan komunikasi, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna, dapat dibentuk wadah dilingkup Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pemantapannya melalui para pengurus di setiap lingkup masing-masing

Susunan Pengurus Karang Taruna Desa

Dalam pilihan susunan pengurus  Karang Taruna Desa sebelumnya telah dipilih secara musyawarah mufakat oleh warga Karang Taruna Desa serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna

Berikut Syarat Pengurus Karang Taruna diantaranya :

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Dapat membaca dan menulis.
  • Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
  • Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial.
  • Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.
  • Berumur 17 tahun sampai dengan 45 tahun.

Sedangkan untuk Susunan pengurus Karang Taruna Desa sendiri dapat dibentuk berdasarkan dengan kebutuhan.

Kepengurusan Karang Taruna sesuai dengan keorganisasiannya diatur sebagai berikut:

Pertama, Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas adat Sederajat yang terpilih dan disahkan dalam Temu Karya diwilayahnya adalah sebagai pelaksana organisasi dalam wilayah yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Kepala/Ketua Komunitas Adat Sederajat setempat.

Keduanya, Pengurus di lingkup Kecamatan yang disahkan dalam Temu Karya Kecamatan adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat.

Ketiga, Pengurus dilingkup Kabupaten/Kota yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten/Kota adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Kabupaten/Kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota setempat.

Keempat, Pengurus dilingkup Provinsi yang disahkan dalam Temu Karya Provinsi adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat.

Kelima, Pengurus di lingkup Nasional yang disahkan dalam Temu Karya Nasional adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial.

Keenam, Susunan pengurus di setiap lingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing lingkup.

Mekanisme Kerja Karang Taruna Desa

Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat melaksanakan fungsi operasional di bidang Kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok Karang Taruna dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam C Nomor (3) serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama Pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pengurus di setiap lingkup yang ditetapkan sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna mulai dari pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional melaksanakan fungsi sebagai berikut:

  • Pengelolaan sistem informasi dan komunikasi.
  • Pemberdaya, mengembangkan dan memperkuat sistem jaringan kerjasama (networking) antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait.
  • Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi, pendampingan, dan advokasi.
  • Konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi.

Mekanisme hubungan komunikasi, Informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna dengan wadah pengurus di lingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional adalah bersifat koordinatif, konsultatif dan kolaboratif secara fungsional serta bukan operasional.

Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasil, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang diatur sebagai berikut:

Bentuk-bentuk Forum terdiri dari:

1) Temu Karya;

2) Rapat Kerja;

3) Rapat Pimpinan;

4) Rapat Pengurus Pleno;

5) Rapat Konsultasi;

6) Rapat Pengurus Harian.

Mekanisme Forum pertemuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pedoman Pelaksanaan Karang taruna.

Forum-forum pertemuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.

Pengambilan keputusan dalam setiap Forum pertemuan Karang Taruna wajib dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila hal itu tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Forum Pertemuan Karang Taruna yang diadakan secara Nasional dan khusus dalam rangka usulan untuk bahan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman pelaksanaan Karang Taruna, diatur sebagai berikut:

Minimal 2/3 (dua pertiga) dari Jumlah peserta/pengurus dari lingkup Provinsi di seluruh wilayah indonesia harus hadir ditambah unsur dari Departemen Sosial selaku Pembina Fungsional;

Usulan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dapat dinyatakan sah apabila didasarkan pada persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Provinsi peserta yang hadir dan mendapat persetujuan dari Pembina Fungsional Pusat (Departemen Sosial);

Rekomendasi usulan guna perubahan tersebut, diusulkan sebagai bahan untuk disahkan atau ditetapkan oleh Menteri Sosial Rl;

Kedudukan, pemilihan dan masa bakti pengurus sebagai berikut:

Pertama, Pengurus Karang Taruna berkedudukan di Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat setempat. Pengurus di lingkup Kecamatan, Kabupaton/Kota dan Provinsi berkedudukan di lbukota masing-masing dan pengurus di lingkup Nasional berkedudukan di lbukota Negara.

Kedua, Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah dan mufakat dalam Temu Karya serta wajiib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Ketiga, Masa bakti Pengurus Karang Taruna di Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajit paling lama 3 (tiga) tahun dan Pengurus lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional, masing-masing selama 5 (lima) tahun serta dapat dipilih kembali untuk kedua kalinya, serta memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa

Dalam rangka Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya.

Surat Keputusan Pejabat yang berwenang tersebut pada ayat (1) di atas adalah:

  • Surat Keputusan Kepala desa/Lurah atau Komunitas adat sederajat untuk Pengukuhan Pengurus Karang Taruna setempat.
  • Surat Keputusan Camat untuk pengukuhan Pengurus, dilingkup Kecamatan setempat.
  • Surat Keputusan Bupati/Walikota untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Kabupaten/Kota setempat.
  • Surat Keputusan Gubernur untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Provinsi setempat.
  • Surat Keputusan Menteri Sosial untuk Pengukuhan Pengurus dilingkup Nasional.

Namun itu, Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas adat Sederajat dan Pengurus dilingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya masing-masing.

 PEMBINA

Karang Taruna sebagai Organisasi Sosial Generasi Muda di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki Pembina Utama, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis.

Pembina Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Presiden Republik Indonesia.

Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di Pusat dan di daerah adalah:

Pembina di Pusat terdiri:

  • Menteri Dalam Negeri selaku Pembina Umum.
  • Menteri Sosial selaku pembina Fungsional.
  • Pimpinan Departemen/Kementerian Negara/Lembaga atau Badan Negara yang terkait sebagai Pembina Teknis Karang Taruna.

Pembina di Daerah terdiri dari:

  • Pembina Umum:
  • Gubernur Provinsi.
  • Bupati/Walikota untuk Kabupaten/Kota.
  • Camat untuk Kecamatan.
  • Kepala Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat untuk Desa/Kelurahan atau Komuntas adat sederajat.

Pembina Fungsional:

  • Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi.
  • Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota.
  • Kepala Seksi/Unit yang tugasnya berkaitan langsung dengan bidang kesejahteraan sosial di Kecamatan dan atau di Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat.

Pembina Teknis:

  • Pimpinan Instansi/Lembaga/Badan Daerah Provinsi yang terkait.
  • Pimpinan Instansi/Jawatan/Lembaga atau Badan Daerah Kabupaten/Kota yang terkait.
  • Pimpinan Unit Kecamatan, Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat yang terkait dengan Penyediaan dukungan bagi peningkatan Fungsi Karang Taruna di wilayah setempat.

KEUANGAN

Untuk Maslaah Keuangan Karang Taruna Desa dapat diperoleh dari:

  • Iuran warga Karang Taruna.
  • Usaha Sendiri yang diperoleh secara syah.
  • Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat.
  • Bantuan/Subsidi dari Pemerintah.
  • Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MAJELIS PERTIMBANGAN DAN UNIT TEKNIS KARANG TARUNA DESA

Di Setiap Karang Taruna  Desa dapat membentuk Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) pada forum tertinggi (Temu Karya) di masing-masing wilayahnya yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut.

Majelis Pertimbangan Karang Taruna dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris (sesuai kebutuhan) merangkap anggota, dan para anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna di wilayahnya masing-masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak apabila memungkinkan.

Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya.

Unit Teknis dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus melalui mekanisme pengambilan keputusan dalam forum yang representatif dan sesuai kapasitasnya untuk itu.

Unit Teknis disahkan dan dilantik oleh Karang Taruna yang membentuknya dan harus berkoordinasi serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Karang Taruna yang membentuknya.

 Identitas Karang Taruna Desa

Layaknya seperti organisasi lainnya ternyata Karang Taruna desa juga dapat memiliki identitas lambang bendera, panji, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 65/HUK/KEP/XI/1982, dan lagu mars serta hymne.

Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmi Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.

Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut dalam Pedoman Pelaksanaan Karang Taruna.

Demikianlah pembahasan terkait Karang Taruna Desa, Semoga mendapatkan sedikit pencerahan dan bagi anda yang sedang mencari contoh SK Karang Taruna Desa dapat anda unduh dibawah ini. Salam merdesa!

AMBIL DISINI CONTOH SK KARANG TARUNA DESA FORMAT MS WORD